Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 7

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • data center

    Meta Bangun Data Center AI Hyperion dengan Daya Komputasi 5 GW, Saingi OpenAI dan Google

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Meta dikabarkan tengah membangun sebuah data center khusus AI bernama Hyperion yang dirancang untuk menjadi pusat komputasi super besar. CEO Meta, Mark Zuckerberg, memperkirakan data center ini akan memiliki daya komputasi mencapai 5 gigawatt (GW), sebuah kapasitas yang sangat besar dan diharapkan mampu menyaingi para pesaing utama di ranah kecerdasan buatan, seperti OpenAI dan […]

  • Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pelajar sekolah vokasi di Thailand, Kanlaya (19) ditemukan tak sadarkan diri usai mengonsumsi sebotol jus kratom atau sekitar 1,5 liter sebelum tidur. Setelah diperiksa, nahas, mahasiswa tersebut sudah tewas. Menurut laporan Bangkok Post, penemuan jenazah Kanlaya terjadi padi Sabtu (6/7/2025) pagi dalam kamar kosnya Khlong Charoen di Udon Thani, Thailand. “Polisi, tim […]

  • BPS Ungkap Angka Penduduk Miskin di Jateng Turun

    BPS Ungkap Angka Penduduk Miskin di Jateng Turun

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Angka penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah disebut mengalami penurunan. Penurunan tersebut dari angka 9,58 persen pada September 2024 menjadi 9,48 persen pada Maret 2025 atau sebanyak 0,10 persen. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah berjumlah sekitar 3,36 juta orang pada Maret 2025. Jumlah ini turun […]

  • Penjual Miras Berkedok Warkop hingga Toko Burung di Kebumen Kena Razia

    Penjual Miras Berkedok Warkop hingga Toko Burung di Kebumen Kena Razia

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    kabarajtengterkini.com – Penjual miras berkedok warung kopi (warkop) hingga toko burung di Kebumen Barat kena razia Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Juniadi Prasetyo mengatakan bahwa modus jualan semacam itu masih sering dijumpai dan digunakan untuk mengelabuhi masyarakat. “Kedoknya banyak ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu […]

  • good governance

    Wali Kota Semarang Minta Pengelolaan APBD Berdasarkan Prinsip Good Governance

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng minta pengelolaan anggaran daerah berdasarkan prinsip good governance. Artinya, setiap pengeluaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan dengan berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kebermanfaatan bersama. “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan dengan penuh tanggung jawab, berorientasi pada kepentingan publik, dan […]

  • mars

    Meteorit Mars Terbesar di Bumi Terjual Rp86,5 Miliar, Cetak Rekor Dunia!

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 58
    • 0Komentar

      Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Dunia lelang kembali mencatat sejarah luar biasa. Sebuah meteorit Mars langka seberat 24,5 kilogram, yang dinamai NWA 16788, berhasil terjual dengan harga fantastis US$ 5,3 juta atau setara dengan Rp 86,5 miliar (dengan kurs Rp 16.329,1). Lelang ini digelar oleh rumah lelang ternama Sotheby’s dan mencetak rekor dunia sebagai meteorit termahal […]

expand_less