Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 311

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penurunan Muka Tanah di Pesisir Semarang Capai 10 Sentimeter per Tahun

    Penurunan Muka Tanah di Pesisir Semarang Capai 10 Sentimeter per Tahun

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Penurunan muka tanah (land subsidence) di sejumlah wilayah pesisir Semarang mencapai 10 sentimeter per tahun. Ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat lantaran berdampak pada meningkatnya potensi bencana rob. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat. Ia menyebutkan, kenaikan muka laut regional mencapai 2,1 milimeter per tahun, sedangkan penurunan muka […]

  • Resep Hidangan Lebaran Ketupat Sayur Betawi dan Lontong Sayur

    Resep Hidangan Lebaran Ketupat Sayur Betawi dan Lontong Sayur

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com –  Hidangan favorit masyarakat Indonesia saat Lebaran antara lain ketupat sayur dan lontong sayur. Pasalnya, baik ketupat sayur maupun lontong sayur menjadi sajian yang paling sering ditemui di meja saat merayakan hari-hari besar, termasuk Hari Raya Idulfitri. Ketupat sayur adalah hidangan khas Indonesia yang terbuat dari ketupat, sayuran, dan kuah kental. Makanan ini bisa disajikan dengan taburan […]

  • Cicilan Kopdes Merah Putih Capai Rp40 T per Tahun, Ditanggung Dana Desa

    Cicilan Kopdes Merah Putih Capai Rp40 T per Tahun, Ditanggung Dana Desa

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bakal dibebankan dalam dana transfer ke daerah melalui dana desa. Adapun jumlah cicilan pembangunan Kopdes/kel Merah Putih diketahui mencapai Rp40 triliun per tahun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia turut menyebutkan, skema cicilan direncanakan berlangsung selama enam tahun ke depan. “Saya bayar ke […]

  • jateng

    Tim Penggerak PKK Jateng Aktif Edukasi Guna Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Penggerak PKK aktif melakukan edukasi mengenai pencegahan pernikahaan dini hingga kekerasan seksual dan perundungan. Edukasi ini disebarluaskan melalui program Pandu Cinta. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, menyebutkan bahwa program Pandu Cinta diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying). […]

  • arkeolog

    Arkeolog Temukan Kompleks Pemakaman Kuno 3.000 Tahun di China, Ungkap Struktur Sosial Dinasti Zhou Barat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Tabir sejarah di wilayah barat laut China kembali tersingkap. Tim arkeolog berhasil menemukan sebuah kompleks pemakaman kuno berusia sekitar 3.000 tahun di Provinsi Shaanxi, China. Penemuan ini dinilai sebagai temuan penting yang dapat membuka pemahaman baru tentang struktur sosial, sistem kekuasaan, serta peta politik masyarakat kuno pada masa Dinasti Zhou Barat. Kompleks pemakaman tersebut […]

  • BSU

    Realisasi Pencairan BSU 2025 di Jateng Capai 69,2 Persen

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Realisasi pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja di Jawa Tengah mencapai 69,2 persen. Artinya, dana tersebut telah diterima 436.986 orang dari total 631.569 penerima manfaat. Adapun besaran BSU yang sudah bisa dicairkan oleh masing-masing penerima senilai Rp600.000 untuk dua bulan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berpesan agar uang tersebut digunakan […]

expand_less