Menteri Kelautan dan Perikanan Bakal Revisi UU Kelautan
- account_circle Agriantika Fallent
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025
- visibility 7

Ilustrasi sektor kelautan/istock
Kabarjatengterkini.com – Menteri Kelautan dan Perikanan bakal merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar konservasi ruang laut bisa dirasakan ke daerah. Pihaknya sendiri menargetkan konservasi laut bisa mencapai 97,5 juta hektare pada 2045.
Dengan perluasan kawasan konservasi laut, diharapkan biota laut tak punah dan bisa membantu menyerap karbondioksida.
“Lalu secara alam juga kemudian akan menjadi baik. Lalu dia juga akan menyerap karbon dan menjaga, lalu kemudian memproduksi oksigen dengan baik, sehingga kehidupan umat manusia juga tetap bisa terjaga,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dilansir dari Detik.
Tak hanya itu, pihaknya juga melihat ada peluang ekonomi dari konservasi laut dari skema perdagangan karbon (carbon trading).
“Jadi nanti kalau ada industri, baik di luar ataupun di dalam negeri, itu sudah mulai, seberapa besar mereka memproduksi CO2, sebesar itu juga dia mesti kompensasi kepada karbon,” ujarnya.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Kelautan dinilai perlu agar manfaat konservasi ruang laut bisa lebih besar dirasakan daerah.
“Nanti berikutnya tentu kita akan bisa bicara secara khusus, untuk kemudian kita mengajukan kepada Komisi IV DPR RI. Nanti diinisiasi untuk mungkin di Undang-Undang Kelautan ada yang harus kita ubah, supaya bagaimana manfaatnya ini betul-betul bisa turun kepada daerah juga bisa begitu,” jelasnya. (*)
- Penulis: Agriantika Fallent