Pemerintah Susun Aturan Perihal Pengembangan PLTS di Desa
- account_circle Agriantika Fallent
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 4

Ilustrasi PLTS/istock
Kabarjatengterkini.com – Pemerintah sedang menyusun aturan perihal pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan diprediksi selesai minggu depan.
“Nanti kita akan membangun listrik berbasis solar panel. Sudah dihitung investasinya kira-kira 100 miliar dolar AS,” kata Zulhas dilansir dari Antara.
“Jika dana subsidi energi dipakai untuk membangun panel surya, dalam waktu empat hingga lima tahun, kita tidak perlu lagi mengeluarkan subsidi di tahun-tahun berikutnya,” lanjutnya.
Ia memperkirakan jika setiap desa akan mengalokasikan 1-1,5 hektare lahan untuk instalasi panel surya. Targetnya, ada sebanyak 80.000 desa dengan total lahan yang akan digunakan mencapai sekitar 120 ribu hektare.
Nantinya, sistem kelistrikan ini dirancang untuk terintegrasi secara lokal, dimulai dari tingkat desa, lalu kecamatan, hingga kabupaten, dengan penyimpanan energi menggunakan teknologi baterai. (*)
- Penulis: Agriantika Fallent