Tersandung Kasus Judi, Superiyanto Mundur dari Jabatan Ketua NasDem Kudus
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- visibility 39

Kudus, Kabarjatengterkini.com – Superiyanto, anggota DPRD Kabupaten Kudus sekaligus pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kudus, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kartu gaple (domino). Pengunduran diri ini disampaikan setelah perwakilan pengurus Partai NasDem mengunjungi Superiyanto di tahanan Polres Kudus.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah, Akhwan, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan internal partai. “Setelah pengurus Partai NasDem menemui yang bersangkutan di tahanan, akhirnya beliau menyatakan mundur dari jabatan Plt Ketua DPD Partai NasDem Kudus,” ujar Akhwan, Selasa (22/7), dikutip dari Antara.
Rapat Internal NasDem Tetapkan Keputusan Strategis
Keputusan tersebut juga diperkuat oleh rapat internal partai yang digelar secara daring dan dihadiri oleh Ketua DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat. Dalam rapat tersebut, NasDem sepakat agar seluruh informasi resmi terkait kasus ini disampaikan melalui satu pintu, yakni oleh Akhwan sebagai juru bicara partai di tingkat wilayah.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa saudara Superiyanto. Partai NasDem menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Akhwan.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, setiap kader yang terjerat kasus hukum akan dicopot dari jabatan struktural partai, baik melalui pengunduran diri secara sukarela maupun keputusan partai.
Akhwan Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD NasDem Kudus
Sebagai tindak lanjut, rapat internal juga memutuskan untuk menunjuk Akhwan sebagai Plt Ketua DPD NasDem Kudus sementara waktu, sembari menunggu penunjukan ketua definitif melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Tugas ini bersifat sementara. Kami akan segera menggelar proses organisasi untuk menunjuk Ketua DPD NasDem Kudus yang baru secara definitif dalam waktu dekat,” jelasnya.
NasDem Pertimbangkan Sanksi Tambahan dan PAW
Terkait dengan kemungkinan sanksi lanjutan terhadap Superiyanto, termasuk pemecatan dari keanggotaan partai dan Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD Kudus, Akhwan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut bobot pelanggaran dan dampak kasus ini terhadap citra partai.
“Kami masih melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Jika terbukti pelanggarannya berat dan mencoreng nama baik partai, langkah tegas seperti pemecatan tidak dapat dihindarkan,” ujarnya.
Namun demikian, NasDem juga tidak menutup mata terhadap kontribusi Superiyanto selama menjadi kader. Ia bergabung sejak awal berdirinya Partai NasDem di Kudus pada tahun 2011, menjabat sebagai wakil ketua, dan kemudian naik menjadi ketua DPD pada tahun 2020.
“Partai mempertimbangkan juga rekam jejak dan jasa-jasanya, namun itu tidak akan menghalangi proses penegakan disiplin organisasi,” tambah Akhwan.
Isu Unsur Politik Dibantah
Menanggapi spekulasi publik mengenai adanya unsur politik dalam penanganan kasus ini, Akhwan menegaskan bahwa investigasi awal menunjukkan tidak ada campur tangan politik dalam penetapan status tersangka terhadap Superiyanto.
“Kami tetap terbuka dan akan terus menyelidiki secara adil. Tapi hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan unsur politik. Semua berdasarkan proses hukum yang berjalan secara objektif,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa partai ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dampak Kasus Terhadap NasDem Kudus
Kasus yang menimpa Superiyanto tentu menjadi sorotan, mengingat ia adalah anggota legislatif aktif dan figur publik dalam struktur Partai NasDem Kudus. Dalam situasi ini, partai ingin memulihkan kepercayaan publik dengan bertindak cepat dan tegas melalui langkah organisasi dan penegakan etika kader.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa Partai NasDem tetap berkomitmen pada penegakan hukum dan integritas kader. Ini bukan hanya soal kasus pribadi, tapi tentang menjaga kepercayaan rakyat,” tegas Akhwan.
Kasus perjudian yang menyeret Superiyanto menjadi pengingat pentingnya integritas dalam kepemimpinan politik, terutama bagi pejabat publik. Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai partai.
Dengan pengunduran dirinya dari jabatan Plt Ketua DPD NasDem Kudus dan penunjukan pengganti sementara, partai berharap stabilitas organisasi tetap terjaga, sembari proses hukum berjalan hingga tuntas.
- Penulis: markom kabarjatengterkini