Ammar Zoni Klaim Aset Bangsa, Ajukan Grasi dan Amnesti Terkait Kasus Narkoba
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 14

Kabarjatengterkini.com- Aktor Ammar Zoni mengaku telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus pengajuan keringanan hukuman terkait perkara hukum yang saat ini tengah ia jalani.
Permohonan itu mencakup opsi grasi, amnesti, hingga abolisi sebagai bentuk harapan akan penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada rehabilitasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Dalam keterangannya, Ammar menegaskan bahwa penulisan surat tersebut juga menyinggung kontribusinya di dunia seni dan hiburan Indonesia.
“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden. Isinya adalah permohonan perlindungan hukum, dengan pengajuan grasi, atau amnesti, atau abolisi. Bagaimanapun juga saya merasa menjadi bagian dari aset bangsa,” ujar Ammar Zoni di hadapan awak media.
Ammar menjelaskan bahwa surat tersebut telah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia belum merinci jalur administratif atau mekanisme formal yang akan ditempuh agar surat tersebut benar-benar sampai ke tangan Presiden.
Menurut Ammar, pengajuan permohonan ini dilandasi oleh pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyinggung pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, khususnya bagi figur publik. Ia menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pendekatan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas, bahwa para pengguna, apalagi figur publik, itu seharusnya direhabilitasi. Itu yang menjadi dasar harapan kami,” ungkap Ammar.
Lebih lanjut, Ammar Zoni menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh amnesti yang memungkinkan dirinya menjalani proses rehabilitasi secara menyeluruh. Ia berharap langkah ini dapat menjadi jalan keluar dari seluruh persoalan hukum yang menjeratnya, sekaligus membuka peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif.
“Kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman surat ini bisa diberikan amnesti untuk rehabilitasi, atau setidaknya semua persoalan ini bisa diselesaikan. Saya berharap masih diberi kesempatan kedua,” katanya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni saat ini tengah menghadapi dakwaan serius terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Ia didakwa terlibat dalam distribusi narkoba saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Padahal, apabila tidak terjerat perkara tersebut, Ammar sejatinya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ini.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar disebut bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Dugaan ini membuat perkara hukum Ammar semakin kompleks dan menyita perhatian publik.
Akibat kasus tersebut, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan pengamanan super ketat. Namun, majelis hakim kemudian memerintahkan agar para terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan guna memperlancar proses hukum.
Karena salah satu terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit, hanya Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan sementara ini dilakukan demi efisiensi dan kemudahan selama jalannya persidangan.
Adapun lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara yang sama yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, serta Ade Candra Maulana. Seluruhnya kini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, tidak hanya karena statusnya sebagai figur publik, tetapi juga karena permohonannya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sebagai langkah luar biasa dalam menghadapi jeratan hukum. Publik kini menanti bagaimana respons dan kebijakan yang akan diambil pemerintah terhadap permohonan tersebut, terutama dalam konteks penanganan kasus narkotika yang melibatkan selebritas.
Di sisi lain, pengajuan permohonan grasi, amnesti, maupun abolisi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan keputusan hukum yang telah berjalan. Proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden setelah melalui pertimbangan lembaga terkait.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Negara mengenai surat permohonan yang diajukan Ammar Zoni tersebut. Sementara itu, proses persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

