KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Pemerasan Pemkab Pemalang, Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 29

Kabarjatengterkini.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah dilaporkan telah menggeledah sebanyak 15 rumah yang tersebar di sejumlah daerah dalam rentang waktu empat hari, yakni pada Rabu hingga Sabtu (5–8/8/2026).
Langkah tegas ini merupakan pengembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang sebelumnya berhasil menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana korupsi dan konstruksi perkara.
Sebar 15 Titik Penggeledahan di Empat Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), membenarkan adanya kegiatan penggeledahan masif tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar belasan rumah milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pusaran kasus korupsi di Pemkab Pemalang.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Berdasarkan data yang dirilis KPK, ke-15 rumah yang digeledah tersebut terdistribusi di beberapa wilayah Jawa Tengah dengan perincian sebagai berikut:
-
10 rumah berlokasi di wilayah Kabupaten Pemalang.
-
2 rumah berlokasi di wilayah Kota/Kabupaten Tegal.
-
2 rumah berlokasi di wilayah Kota/Kabupaten Pekalongan.
-
1 rumah berlokasi di wilayah Kota Semarang.
Penggeledahan di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen KPK untuk melacak aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut.
Sita Dokumen Proyek Dinas PUPR dan Rekaman CCTV
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat hari itu, tim penyidik KPK tidak pulang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berhasil disita dan diamankan untuk kepentingan analisis lebih lanjut.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang disita mayoritas berkaitan erat dengan perencanaan serta pelaksanaan proyek infrastruktur. Dokumen tersebut secara spesifik menyoroti proyek yang sedang berjalan maupun yang sedang direncanakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti elektronik pendukung. “Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” imbuh Budi.
Tak hanya berhenti di 15 rumah warga dan pejabat terkait, tim penyidik KPK juga bergerak ke luar wilayah Pemalang untuk mencari petunjuk tambahan. Diketahui, penyidik turut menyita rekaman CCTV yang bersumber dari sebuah hotel ternama di wilayah Magelang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi tempat pertemuan atau transaksi penting.
Seluruh barang bukti fisik maupun digital tersebut nantinya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Tim penyidik akan melakukan analisis mendalam guna memperkuat alat bukti tambahan, mematangkan konstruksi hukum perkara, serta mendalami peran serta keterlibatan setiap pihak yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Jejak Kasus: OTT dan Jaringan Tersangka Pemerasan Pemkab Pemalang
Kasus korupsi yang mengguncang Pemkab Pemalang ini bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 28 Juli 2026 silam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mencokok Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama sejumlah pihak lainnya.
Selepas OTT, KPK langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah serta pihak swasta (rekanan). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
-
Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati nonaktif Pemalang.
-
Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang bertindak sebagai orang kepercayaan bupati.
-
Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
-
Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto.
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, 30 Juli 2026 lalu, modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong sistematis.
Anom Widiyantoro melalui orang kepercayaannya, Gus Haris, diduga secara aktif meminta sejumlah uang kepada berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan proyek. Permintaan dana tersebut berkedok untuk keperluan pribadi sang bupati.
“Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ungkap Ahmad Taufik Husein saat memaparkan detail kasus tersebut kepada publik.
Fakta mengejutkan juga terungkap dari hasil penyidikan sementara. Sebagian besar dana panas yang berhasil dikumpulkan oleh Gus Haris dari para perangkat daerah dan rekanan proyek ternyata dialokasikan untuk keperluan khusus. Salah satunya diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi guna menyuap oknum tertentu di internal KPK.
Dengan langkah masif berupa penggeledahan di 15 titik lokasi serta penyitaan dokumen proyek Dinas PUPR dan rekaman CCTV ini, KPK berharap dapat segera menuntaskan pemberkasan perkara. Masyarakat Kabupaten Pemalang dan publik secara luas kini menantikan langkah tegas lanjutan dari komisi antirasuah dalam membongkar tuntas jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

