Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8

Kabarjatengterkini.com— Pusaran polemik yang menimpa Korps Adhyaksa kian memanas. Buntut dari rangkaian penggeledahan tim gabungan Polri di 12 titik terpisah, isu desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kini menggelinding bak bola salju.

Terlebih lagi, santer beredar kabar bahwa dorongan untuk menanggalkan jabatan tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isu krusial ini terus menjadi sorotan publik di tengah derasnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama sang Jampidsus.

Skenario Mundur Sukarela di Lingkar Kekuasaan

Meski rumor tersebut telah beredar luas di ruang publik, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Istana Kepresidenan. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), opsi meletakkan jabatan kini menjadi skenario utama yang didorong oleh berbagai pihak, termasuk dari lingkar dalam kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan lebih condong memilih opsi agar Febrie Adriansyah meletakkan jabatannya secara sukarela demi kebaikan institusi, alih-alih mengambil langkah ekstrem berupa pemberhentian langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Lebih baik mundur daripada dicopot. Itu juga menjadi keinginan Presiden,” ungkap sumber internal yang enggan identitasnya diungkap.

Di sisi lain, Presiden Prabowo disebut-sebut telah memantau secara saksama perkembangan kasus yang tengah diusut oleh tim gabungan. Kepala Negara berkomitmen penuh untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sumber tersebut menambahkan bahwa Presiden tidak akan menghalangi proses hukum sedikit pun, bahkan jika langkah penyidikan lanjutan diperlukan demi memperlancar pengusutan perkara hingga tuntas.

Bungkamnya Pihak Istana dan Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai status jabatan Jampidsus masih abu-abu. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun belum memberikan respons resmi terkait isu pengunduran diri ini.

Setali tiga uang, situasi senyap juga terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan. Belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Badan Komunikasi Pemerintahan RI maupun Sekretariat Negara (Setneg) guna mengklarifikasi spekulasi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan strategis sebagai Jampidsus Kejagung.

Geledah 12 Lokasi, Dokumen dan Uang Asing Disita

Tekanan publik maupun internal terhadap Febrie Adriansyah kian mencapai puncaknya setelah tim gabungan Polri bergerak masif melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan maraton tersebut, penyidik gabungan dikabarkan berhasil menyita sejumlah mata uang asing serta tumpukan dokumen penting. Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami secara intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sudut Pandang Pakar Hukum: Tekanan Etik vs Kewajiban Hukum

Merespons derasnya desakan mundur, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofyan, memberikan analisisnya. Menurut Ahmad, dorongan agar Jampidsus mundur dari jabatannya sebenarnya lebih dipicu oleh tekanan moral dan kode etik jabatan, ketimbang sebuah kewajiban hukum yang mengikat.

Ahmad menegaskan bahwa dalam tata hukum pidana Indonesia, tidak ada satu pun aturan yang secara otomatis mewajibkan seorang pejabat publik mundur dari jabatannya hanya karena namanya tengah masuk dalam radar penyidikan.

“Dorongan untuk mundur itu bukan konsekuensi hukum pidana, melainkan pilihan kebijakan administratif dan etik,” ujar Ahmad Sofyan saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Status seseorang yang sedang berada dalam proses penyidikan sama sekali tidak bisa disamakan atau disetarakan dengan seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penonaktifan Sementara Jadi Jalan Tengah

Meskipun demikian, Ahmad Sofyan tidak menampik bahwa persoalan ini menjadi sangat kompleks karena bertumpu pada integritas lembaga penegak hukum dan tingkat kepercayaan publik (public trust). Posisi Jampidsus merupakan jabatan yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, tekanan moral wajar muncul akibat besarnya kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) serta potensi terganggunya independensi penegakan hukum.

Sebagai solusi taktis, Ahmad menilai jika memang terdapat potensi konflik kepentingan yang nyata dalam proses penyidikan ini, maka langkah yang paling proporsional dan bijak bukanlah langsung memaksakan pengunduran diri, melainkan skema penonaktifan sementara.

Skema penonaktifan sementara dianggap mampu menjadi jalan tengah yang adil. Di satu sisi, langkah ini dapat melindungi hak-hak individu pejabat yang bersangkutan secara hukum, dan di sisi lain, mampu membentengi serta menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Pertaruhan Legitimasi Korps Adhyaksa

Kini, polemik yang menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah tidak lagi sekadar berkutat pada kepastian pasal-pasal hukum semata. Kasus ini telah bergeser menjadi ujian berat terkait tekanan moral, etika birokrasi, dan komitmen bersih-bersih di tubuh aparat penegak hukum.

Di titik krusial ini, pilihan yang ada di hadapan Jampidsus—apakah memilih bertahan, menerima opsi nonaktif sementara, atau memutuskan mundur secara sukarela—akan menjadi penentu dan pertaruhan besar bagi legitimasi serta marwah institusi Kejaksaan Agung di mata publik.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat […]

  • Wisatawan Protes karena Gagal Nyebrang ke Karimunjawa, Pihak Jasa Penyebrangan Buka Suara

    Wisatawan Protes karena Gagal Nyebrang ke Karimunjawa, Pihak Jasa Penyebrangan Buka Suara

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Heboh rekaman video wisatawan protes lantaran gagal menyebrang ke Pulau Karimunjawa, Jepara, padahal sudah membeli tiket kapal. Video tersebut tersebar di media sosial, khususnya di Instagram. Menanggapi hal tersebut, pihak jasa transportasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membenarkan bahwa KMP Siginjai rute Jepara-Karimunjawa batal diberangkatkan pada Jumat (26/12/2025). Meski demikian, kapal tersebut dipastikan […]

  • brigadir

    Brigadir TGP Polresta Pati Ditempatkan di Tempat Khusus Usai Terlibat Pukulan kepada Demonstran dalam Aksi 13 Agustus 2025

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Polresta Pati mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Brigadir TGP, yang terlibat dalam insiden pemukulan seorang demonstran pada aksi besar yang digelar di Pati pada 13 Agustus 2025. Dalam insiden yang memicu sorotan publik ini, Brigadir TGP ditahan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum internal, dan […]

  • sehat

    Kelapa Bakar Lebih Sehat daripada Kelapa Hijau? Ini Faktanya!

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kelapa merupakan salah satu buah tropis yang sangat populer di Indonesia. Selain bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliner, kelapa juga kaya akan kandungan nutrisi yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Ada berbagai jenis kelapa yang bisa kita temui, seperti kelapa hijau dan kelapa bakar, yang masing-masing memiliki keunikan dan manfaat tersendiri. Namun, apakah kelapa bakar benar-benar […]

  • 3 Remaja Tewas Tersambar Kereta di Jalur Stasiun Batang-Pekalongan

    3 Remaja Tewas Tersambar Kereta di Jalur Stasiun Batang-Pekalongan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Tiga remaja perempuan tewas usai tertabrak Kereta Api (KA) Argo Merbabu yang melintas di jalur hilir antara Stasiun Batang-Stasiun Pekalongan, tepat Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (21/2/2026) pagi. Ketiga korban masing-masing berinisial AFJ (15), IS (15), dan AP (16) merupakan warga Kedungmiri Barat, Kelurahan Kasepuhan. Saat kejadian, mereka disebut sedang berjalan […]

  • Tanah Longsor di Cilacap Jadi Perhatian Nasional, 6 Ditemukan Tewas

    Tanah Longsor di Cilacap Jadi Perhatian Nasional, 6 Ditemukan Tewas

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Cilacap, Kabarjatengterkini.com – Bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Cibeunying, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi perhatian nasional. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia tertimbun longsoran. Atas hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan atensi terhadap bencana yang terjadi. Pihaknya menginstruksikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turun tangan membantu […]

expand_less