Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
  • visibility 53

Kabarjatengterkini.com— Pusaran polemik yang menimpa Korps Adhyaksa kian memanas. Buntut dari rangkaian penggeledahan tim gabungan Polri di 12 titik terpisah, isu desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kini menggelinding bak bola salju.

Terlebih lagi, santer beredar kabar bahwa dorongan untuk menanggalkan jabatan tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isu krusial ini terus menjadi sorotan publik di tengah derasnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama sang Jampidsus.

Skenario Mundur Sukarela di Lingkar Kekuasaan

Meski rumor tersebut telah beredar luas di ruang publik, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Istana Kepresidenan. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), opsi meletakkan jabatan kini menjadi skenario utama yang didorong oleh berbagai pihak, termasuk dari lingkar dalam kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan lebih condong memilih opsi agar Febrie Adriansyah meletakkan jabatannya secara sukarela demi kebaikan institusi, alih-alih mengambil langkah ekstrem berupa pemberhentian langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Lebih baik mundur daripada dicopot. Itu juga menjadi keinginan Presiden,” ungkap sumber internal yang enggan identitasnya diungkap.

Di sisi lain, Presiden Prabowo disebut-sebut telah memantau secara saksama perkembangan kasus yang tengah diusut oleh tim gabungan. Kepala Negara berkomitmen penuh untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sumber tersebut menambahkan bahwa Presiden tidak akan menghalangi proses hukum sedikit pun, bahkan jika langkah penyidikan lanjutan diperlukan demi memperlancar pengusutan perkara hingga tuntas.

Bungkamnya Pihak Istana dan Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai status jabatan Jampidsus masih abu-abu. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun belum memberikan respons resmi terkait isu pengunduran diri ini.

Setali tiga uang, situasi senyap juga terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan. Belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Badan Komunikasi Pemerintahan RI maupun Sekretariat Negara (Setneg) guna mengklarifikasi spekulasi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan strategis sebagai Jampidsus Kejagung.

Geledah 12 Lokasi, Dokumen dan Uang Asing Disita

Tekanan publik maupun internal terhadap Febrie Adriansyah kian mencapai puncaknya setelah tim gabungan Polri bergerak masif melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan maraton tersebut, penyidik gabungan dikabarkan berhasil menyita sejumlah mata uang asing serta tumpukan dokumen penting. Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami secara intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sudut Pandang Pakar Hukum: Tekanan Etik vs Kewajiban Hukum

Merespons derasnya desakan mundur, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofyan, memberikan analisisnya. Menurut Ahmad, dorongan agar Jampidsus mundur dari jabatannya sebenarnya lebih dipicu oleh tekanan moral dan kode etik jabatan, ketimbang sebuah kewajiban hukum yang mengikat.

Ahmad menegaskan bahwa dalam tata hukum pidana Indonesia, tidak ada satu pun aturan yang secara otomatis mewajibkan seorang pejabat publik mundur dari jabatannya hanya karena namanya tengah masuk dalam radar penyidikan.

“Dorongan untuk mundur itu bukan konsekuensi hukum pidana, melainkan pilihan kebijakan administratif dan etik,” ujar Ahmad Sofyan saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Status seseorang yang sedang berada dalam proses penyidikan sama sekali tidak bisa disamakan atau disetarakan dengan seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penonaktifan Sementara Jadi Jalan Tengah

Meskipun demikian, Ahmad Sofyan tidak menampik bahwa persoalan ini menjadi sangat kompleks karena bertumpu pada integritas lembaga penegak hukum dan tingkat kepercayaan publik (public trust). Posisi Jampidsus merupakan jabatan yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, tekanan moral wajar muncul akibat besarnya kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) serta potensi terganggunya independensi penegakan hukum.

Sebagai solusi taktis, Ahmad menilai jika memang terdapat potensi konflik kepentingan yang nyata dalam proses penyidikan ini, maka langkah yang paling proporsional dan bijak bukanlah langsung memaksakan pengunduran diri, melainkan skema penonaktifan sementara.

Skema penonaktifan sementara dianggap mampu menjadi jalan tengah yang adil. Di satu sisi, langkah ini dapat melindungi hak-hak individu pejabat yang bersangkutan secara hukum, dan di sisi lain, mampu membentengi serta menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Pertaruhan Legitimasi Korps Adhyaksa

Kini, polemik yang menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah tidak lagi sekadar berkutat pada kepastian pasal-pasal hukum semata. Kasus ini telah bergeser menjadi ujian berat terkait tekanan moral, etika birokrasi, dan komitmen bersih-bersih di tubuh aparat penegak hukum.

Di titik krusial ini, pilihan yang ada di hadapan Jampidsus—apakah memilih bertahan, menerima opsi nonaktif sementara, atau memutuskan mundur secara sukarela—akan menjadi penentu dan pertaruhan besar bagi legitimasi serta marwah institusi Kejaksaan Agung di mata publik.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Upayakan Perluasan Pelatihan Tanggap Bencana Terhadap Para Difabel

    Pemprov Jateng Upayakan Perluasan Pelatihan Tanggap Bencana Terhadap Para Difabel

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Salatiga, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengupayakan pelatihan tanggap bencana ke masyarakat. Upaya ini juga menyasar para difabel di wilayahnya. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan bahwa pelatihan tanggap kebencanaan terhadap difabel penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan saat terjadi bencana. Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan PMI dan BPBD terkait hal ini. “Kawan-kawan difabel […]

  • mengantuk

    5 Cara Mencegah agar Tidak Mengantuk setelah Makan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sering merasa mengantuk setelah makan? Simak 5 cara efektif mencegah kantuk setelah makan agar tetap produktif sepanjang hari. Mengantuk setelah makan adalah hal yang umum terjadi dan sering kali dianggap wajar. Namun, jika rasa kantuk ini mengganggu aktivitas atau pekerjaan, tentu harus dicari solusinya. Dalam dunia medis, kondisi ini dikenal sebagai postprandial somnolence, yaitu […]

  • Percepat Respon Aduan, Layanan JNN Bakal Bersinergi dengan Call Center Kabupaten/Kota

    Percepat Respon Aduan, Layanan JNN Bakal Bersinergi dengan Call Center Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 238
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Layanan Jateng Nglakoni Ngopeni (JNN) bakal bersinergi dengan call center di kabupaten/kota. Sinergi ini dibentuk guna meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani aduan masyarakat. Jateng Nglakoni Ngopeni (JNN) sendiri merupakan aplikasi yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, berupa pelayanan informasi dan pelaporan yang terintegrasi dan telah berbasis aplikasi, baik di iOS […]

  • semifinal

    Jelang Duel Panas Indonesia vs Malaysia di Piala AFF U-23, Tiket Semifinal Jadi Taruhan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Laga penentuan akan tersaji di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin malam (21/7) pukul 20.00 WIB. Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Malaysia U-23 dalam pertandingan terakhir babak grup Piala AFF U-23 2025. Laga ini bukan sekadar laga klasik antara dua negara serumpun, tapi juga penentu siapa yang berhak melaju ke babak […]

  • karo

    Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara Selama 10 Hari untuk Perayaan Hari Raya Karo Suku Tengger

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pendakian ke Gunung Semeru resmi ditutup sementara selama 10 hari mulai 17 hingga 26 Agustus 2025 dalam rangka menghormati Hari Raya Karo, perayaan kepercayaan masyarakat Suku Tengger. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, yang menegaskan bahwa jalur pendakian akan kembali dibuka pada tanggal […]

  • Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan terhadap Wanita Selingkuhan

    Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan terhadap Wanita Selingkuhan

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Banyumas, Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas diduga menganiaya perempuan. Terkait kasus tersebut, pelaku inisial TP (44) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa pelaku TP dan korban MA (23) disebut memiliki hubungan dekat. Namun, baru-baru ini, TP merasa cemburu saat korban dekat dengan pria lain, sehingga memicu […]

expand_less