Jukir Tarik Tarif Parkir “Ngepruk” ke Pengemudi Mobil di Simpang Lima Semarang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, diduga menarik tarif parkir ngepruk kepada pengendara mobil. Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah meminta klarifikasi dari jukir bersangkutan.
Menurut sebuah unggahan di media sosial, seorang pengemudi mobil mengaku diminta membayar Rp10 ribu setelah memarkirkan kendaraannya di kawasan Simpang Lima pada Minggu (5/7/2026). Tak hanya itu, ia juga tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran parkir.
“Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun,” tulis unggahan tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, mengatakan bahwa penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu merupakan suatu pelanggaran peraturan daerah.
“Jadi pada saat itu mereka pasti narik di luar tarif resmi. Iya (menurut keterangan jukir), dia pasti mengakui kesalahannya,” kata Andreas, Rabu (8/7/2026), dikutip Detik.
Tarif retribusi diatur berdasarkan regulasi seperti Perwal Kota Semarang No. 37 Tahun 2021 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Tarif resminya untuk sepeda motor adalah Rp2 ribu, sedangkan untuk mobil adalah Rp3 ribu.
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa tarif insidental adalah maksimal dua kali lipat tarif normal.
“Untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya kalau sepeda motor Ro 2.000 kan. Jadi, kalau insidental Rp 4.000, kalau mobil Rp 3.000 jadi 6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ,” terang dia.
“Kalau di event-event Sabtu, Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp 6.000. Tidak Rp 10.000,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah datang langsung ke lapangan, pada Senin (6/7/2026), untuk memberikan teguran secara lisan. Dishub Kota Semarang juga secara berkala melakukan pemantauan, sekaligus menyosialisasikan soal tarif parkir.
“Tadi malam kita sudah ke Simpang Lima, sudah berikan teguran juga,” sebutnya.
“Kalau ada pelanggaran lagi kita evaluasi, kita cabut izinnya. (Bisa dibawa ke polisi) Kalau itu tipiring (tindak pidana ringan), biar Satpol PP yang menertibkan karena kami tidak punya kewenangan itu,” sebutnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

