Semarakan HUT Pekalongan, Tak Ada Denda Pembayaran PBB Selama Bulan April
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: Semarakan HUT Pekalongan, Tak Ada Denda Pembayaran PBB Selama Bulan April (Sumber: Pemprov Jateng)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan gratiskan pembayaran denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode April 2026. Hal ini dalam rangka memperingati HUT Kota Pekalongan ke-120.
Harapannya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan, sehingga bersedia segera membayar pokok pajaknya saja. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban warga, sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah.
“Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja, sehingga lebih ringan,” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, sejumlah dinas di Pemkot Pekalongan juga menerapkan kebijakan serupa guna memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Misalnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM yang mendorong pelaku usaha dan pusat perbelanjaan memberikan diskon selama bulan April.
“Harapannya, seluruh kebijakan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan hanya seremoni, tetapi ada manfaat nyata yang bisa dinikmati warga Kota Pekalongan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, hingga akhir Maret 2026, capaian pembayaran PBB baru mencapai sekitar 6 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari target tahunan sebesar Rp16,25 miliar. Setelah berlakunya kebijakan ini, terjadi kenaikan signifikan di awal April, yakni sekitar dua persen. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

