Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

  • account_circle Agriantika Fallent
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 142

Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah.

Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada Rabu (23/7/2025).

“Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan meskipun akreditasi eksternal dilakukan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) yang merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya,” ujar Brian yang hadir dalam sidang Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ia menyebut, konstitusi memberikan ruang kebijakan bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional. Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara atau Pemerintah dan dipimpin sendiri oleh Pemerintah.

Pengembangan ilmu pengetahuan menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia profesi dan dunia kerja yang selalu berkaitan, berkolaborasi dan bersifat dinamis.

Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 136/PUU-VII/2009.

Brian menjelaskan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sejalan dengan tujuan dari akreditasi program studi dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5) UU Dikti, yaitu untuk “akuntabilitas publik”.

Keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu. LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi dalam masyarakat global. (*)

  • Penulis: Agriantika Fallent

Rekomendasi Untuk Anda

  • maarten paes

    Maarten Paes Kembali, Garuda Optimis Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Timnas Indonesia, di bawah asuhan pelatih Patrick Kluivert, akan menghadapi tantangan besar dalam Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pada pertandingan yang akan berlangsung di King Abdullah Sports City, Jeddah, Indonesia akan melawan dua tim tangguh di Grup B, yaitu Arab Saudi pada Kamis (9/10) dan Irak pada Minggu (12/10). Persiapan skuad Garuda jelang […]

  • Mark Zuckerberg

    Mark Zuckerberg Rogoh Rp1,6 Triliun Demi Rekrut Ilmuwan AI, Ini Ambisi Besar Meta

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 186
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Dunia teknologi kembali diguncang oleh langkah agresif CEO Meta, Mark Zuckerberg, yang dilaporkan menggelontorkan dana hingga USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun untuk merekrut ilmuwan kecerdasan buatan (AI) kelas dunia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Meta dalam memperkuat divisi barunya yang bernama Superintelligence Labs. Divisi ini memiliki misi ambisius: […]

  • posyandu

    Posyandu di Jateng Diharapkan Menerapkan 6 Standar Pelayanan Minimum

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh Provinsi Jawa Tengah diharapkan menerapkan enam standar pelayanan minimum (SPM). Adapun enam standar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, dan sosial. Tujuan penerapannya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing. “Layanan posyandu sekarang menjadi enam bidang pelayanan posyandu. Enam […]

  • fosil

    Penemuan Fosil Paus Purba Janjucetus dullardi Ungkap Evolusi Paus 25 Juta Tahun Lalu

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Penemuan fosil paus purba berusia sekitar 25 juta tahun di pantai Australia membuka wawasan baru tentang evolusi paus yang awalnya bukanlah raksasa laut lembut seperti yang kita kenal sekarang. Spesies baru ini dinamai Janjucetus dullardi, seekor paus kecil namun buas yang menunjukkan bentuk adaptasi dan gaya hidup predator laut purba yang unik. Fosil […]

  • Rembang Expo Digelar Hingga Kamis di Gedung Balai Kartini, Ada Produk UMKM

    Rembang Expo Digelar Hingga Kamis di Gedung Balai Kartini, Ada Produk UMKM

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Rembang Expo kembali digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Rembang ke-284. Acara ini diadakan di Gedung Balai Kartini mulai Jumat (25/7/2025) hingga Kamis (31/7/2025). Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang turut menggandeng para pelaku UMKM untuk memeriahkan acara. Di sana, pelaku UMKM bebas mempromosikan produknya, sekaligus […]

  • Terbongkar Modus Investasi Bodong Berkedok Tempat Fitness di Kebumen

    Terbongkar Modus Investasi Bodong Berkedok Tempat Fitness di Kebumen

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kebumen, Kabarjatengterkini.com – Terbongkar modus investasi bodong di Kebumen dengan korban mencapai 1 ribu orang dan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Atas kasus tersebut, seorang perempuan inisial N (29), warga Kecamatan Klirong, diamankan polisi. Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith menyebut, pelaku merekrut para korban untuk berinvestasi saham, dan menjanjikan keuntungan yang sangat besar tanpa kerugian […]

expand_less