Bupati Pati Bentuk ‘Tim 8’ Berisi Orang Kepercayaan, Diduga untuk Peras Calon Perangkat Desa
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 46

Foto: Bupati Pati Sudewo (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Sudewo disebut membentuk ‘Tim 8’ yang beranggotakan orang-orang kepercayaannya untuk memeras Calon Perangkat Desa (Caperdes) terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026.
Berdasarkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo membentuk tim khusus yang terdiri dari tim suksesnya, serta sejumlah kepala desa di masing-masing kecamatan dengan dalih menjadi koordinator kecamatan (Korcam) pada November 2026.
Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Sampai saat ini, sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong, sehingga Sudewo memanfaatkan momen tersebut.
“SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (21/1/2026), dikutip Detik.
Berdasarkan pemeriksaan, para Kades yang masuk ke dalam ‘Tim 8’ di antaranya, Sisman Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Kemudian Yoyon Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Melalui Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo meminta para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para Caperdes dengan menetapkan tarif tertentu untuk pengisian perangkat desa 2026 mendatang.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” terang Asep.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” lanjutnya.
Dalam praktiknya, proses itu diduga disertai ancaman jika Caperdes tidak mengikuti perintah, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dari pengumpulan uang tersebut, mereka telah mengumpulkan uang hingga Rp2,6 miliar per 18 Januari 2026.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujarnya.
Berdasarkan OTT pada Senin yang lalu, uang sejumlah Rp2,6 miliar tersebut turut disita KPK sebagai barang bukti. Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, empat orang dari delapan telah ditetapkan tersangka di antaranya, Bupati Pati Periode 2025-2023, Sudewo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 8 orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa malam, dikutip CNN Indonesia.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” lanjut dia lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

