Terungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Purwokerto, Sabu Senilai Rp280 Juta Disita
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026
- visibility 33

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Banyumas, Kabarjatengterkini.com – Terungkap aksi dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwokerto, Banyumas. Atas kasus ini, seorang warga asal Jakarta Barat, inisial DI (43), diamankan oleh polisi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, DI ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pukul 09.38 WIB di Stasiun Purwokerto. Saat itu, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sekitar 200 gram dengan nilai sekitar Rp280 juta.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kereta api mendapat informasi mengenai terduga kurir narkoba naik kereta api dan akan turun di Purwokerto. Akhirnya, petugas yang bersangkutan mengamankan pelaku setelah memastikan identitasnya.
“Jadi dia baru turun dari kereta api. Kita dapat informasi dari Jakarta bahwa ada jaringan yang akan mengirim barang ke Purwokerto, lalu diinformasikan identitas yang bersangkutan,” kata Petrus, Senin (16/3/2026), dikutip Detik.
Berdasarkan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Total dua paket sabu tersebut memiliki berat bruto 200,14 gram, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Masing-masing paket memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram, sehingga total barang bukti mencapai 200,14 gram, jelasnya.
“Ini kan kualitasnya bagus ya, antara Rp 1,2-1,4 juta per gram. Itu total sekitar Rp 280 jutaan nilainya,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba dari Jakarta ke Purwokerto. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ACO yang saat ini buron.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” terangnya.
Lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

