Masih Ditunggu-tunggu Hingga Akhir Tahun, Kapan UMP Diumumkan?
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 72

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Jelang akhir tahun 2025, daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disebut akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025).
Merespon hal ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.
“Belum ada (keputusan untuk UMP). Nanti kita tunggu dulu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. Nanti akan diumumkan,” kata Gus Yasin, Selasa (16/12/2025), dikutip Detik.
“Itu (UMP) kan disahkan dari kementerian. Jadi kita mau desak, kita juga sudah laporkan, kita sudah ajukan segera cepat. Kita sama-sama nunggu, insya Allah baik semuanya,” lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli menyebut akan mengumumkan ketentuan UMP 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Dijelaskan bahwa RPP tersebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal disetujui.
“Besok, besok Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani,” kata Yassierli, (15/12/2026), dikutip CNN Indonesia.
Setelah RPP UMP 2026 itu ditandatangani Prabowo, Yassierli memastikan bakal segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. Ia mengisyaratkan besaran kenaikan tidak akan ditetapkan dengan menyeragamkan kenaikan upah seluruh daerah sebesar 6,5 persen.
“Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5 persen), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan Insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujarnya.
“Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak Dan itu insya Allah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” lanjut dia.
Sebelumnya, besaran UMP awalnya akan diumumkan pada 8 Desember lalu, namun dibatalkan karena belum ada regulasi dari pemerintah pusat.
Para buruh sempat mendesak agar UMP Jateng dinaikkan sebesar 8,5-10,5 persen. Angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan laju inflasi 2,5 persen dan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,2 persen.
“Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum minimal 8,5-10,5 persen. Mengapa angka itu muncul? Karena kita berdasarkan laju inflasi yang ada di angka 2,5 persen dan laju pertumbuhan ekonomi yang ada di angka 5,2 persen,” kata Panglima Komando Aksi Nasional SPN, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), dan Partai Buruh, Buya Fauzi pada 8 Desember 2025.
“Juga kita minta koefisien atau indeks tertentunya itu 1 persen. Indeks tertentu adalah salah satu presentasi penguat dari laju pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi,” lanjutnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

