Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 130

Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra untuk menjadi Plt Bupati.

“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati bisa mengkoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Rabu (21/1/2026), dikutip Liputan6.com.

Harapannya, Plt Bupati Chandra dapat menunjukkan ketulusan dan profesionalitas dalam mengemban tugas melayani masyarakat Kabupaten Pati. Bersama TNI dan Polri, Plt Bupati harus terus menjaga kondusivitas dan mengurangi dampak dinamika politik di masyarakat.

“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” jelas Taj Yasin.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, ada tiga Kades lainnya yang bernasib sama. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Jaken, Sumarjiono (JION); Kepala Desa Sokorukun Jaken, Karjan (JAN).

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • garmin

    Garmin Indonesia dan Divers Clean Action Bersinergi dalam Ocean Clean Up di Kepulauan Seribu

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com– Garmin Indonesia bersama Divers Clean Action (DCA) resmi menginisiasi kegiatan Ocean Clean Up sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Program ini tidak hanya fokus pada pembersihan sampah di garis pantai, tetapi juga menyasar sampah yang tersembunyi di dasar laut, yang selama ini sulit terjangkau dan menjadi ancaman besar bagi biota […]

  • Bangunan SDN Sukolilo 2 di Pati Memprihatinkan, KBM Terganggu

    Bangunan SDN Sukolilo 2 di Pati Memprihatinkan, KBM Terganggu

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukolilo 2 di Kabupaten Pati dinilai memprihatinkan. Terdapat sejumlah kerusakan di beberapa bagian, bahkan dinilai tak layak untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). SDN Sukolilo 2 Pati merupakan hasil regrouping, yakni di Dukuh Misik dan di Dukuh Ledok yang jaraknya sekitar 1 kilometer. Kedua lokasi itu menjadi tempat […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Tekan Open Dumping, 2 Daerah Menyusul Jadi Kawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Aglomerasi

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekalongan Raya dan Tegal Raya menyusul menjadi kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini ditujukan untuk mengurangi praktik open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026). “Pengelolaan […]

  • Tips Aman Menggunakan Dating Apps

    Tips Aman Menggunakan Dating Apps

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Aplikasi berkencan (dating apps) memang menawarkan kemudahan untuk berkenalan dengan orang baru dan mencari pasangan. Pengguna bisa lebih dulu mencari tahu tentang orang-orang yang menarik hatinya dengan membaca bio profil, foto, dan bertukar pesan sebelum memutuskan untuk bertemu langsung. Kendati demikian, hal yang perlu diutamakan saat berkenalan dengan orang asing adalah keselamatan diri. Waspada […]

  • Pemprov Jateng Gencarkan Gerakan Jo Kawin Bocah, Imbau Mahasiswa Fokus Cari Ilmu Sebelum Berumah Tangga

    Pemprov Jateng Gencarkan Gerakan Jo Kawin Bocah, Imbau Mahasiswa Fokus Cari Ilmu Sebelum Berumah Tangga

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) semakin serius dalam menekan angka pernikahan dini di wilayahnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggencarkan gerakan Jo Kawin Bocah. Jo Kawin Bocah merupakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan usia anak, memenuhi hak anak, sekaligus mendorong generasi muda menyiapkan mental, fisik, dan […]

  • ASN di Jateng Diimbau Tidak Kritik Pemerintah Lewat Medsos

    ASN di Jateng Diimbau Tidak Kritik Pemerintah Lewat Medsos

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah diimbau tidak menyampaikan kritik pemerintahan melalui media sosial. Hal ini karena ASN memiliki ruang komunikasi yang telah disediakan birokrasi untuk menyampaikan aspirasi. “Kami mohon kita ini menjadi aparat sipil negara. Kalau punya masukan, punya kritik terhadap pemerintahan, terhadap kita, kepada mungkin dari Pemprov Jateng dan sebagainya, […]

expand_less