Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 163

Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra untuk menjadi Plt Bupati.

“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati bisa mengkoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Rabu (21/1/2026), dikutip Liputan6.com.

Harapannya, Plt Bupati Chandra dapat menunjukkan ketulusan dan profesionalitas dalam mengemban tugas melayani masyarakat Kabupaten Pati. Bersama TNI dan Polri, Plt Bupati harus terus menjaga kondusivitas dan mengurangi dampak dinamika politik di masyarakat.

“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” jelas Taj Yasin.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, ada tiga Kades lainnya yang bernasib sama. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Jaken, Sumarjiono (JION); Kepala Desa Sokorukun Jaken, Karjan (JAN).

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Heboh informasi mengenai beras program bantuan pangan 2026 diperjualbelikan di media sosial (medsos). Salah satu unggahan menyebutkan bahwa beras kualitas medium ukuran 10 kilogram itu dijual seharga Rp90 ribu. Selain itu, pemilik akun juga mencantumkan nama wilayah, yakni Kecamatan Bayat, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan […]

  • bbm

    Prabowo Prioritaskan Penyaluran BBM di Daerah Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut: Pemerintah Kerahkan KRI hingga Helikopter

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat meninjau wilayah terdampak di Tapanuli Utara pada Senin (1/12/2025). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah […]

  • ponpes

    Ambruknya Ponpes Al-Khoziny: 108 Korban Dievakuasi, 59 Masih Hilang

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BNPB, TNI, dan sejumlah instansi terkait terus melanjutkan pencarian dan evakuasi korban dari runtuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga Jumat (3/10) pagi, jumlah korban yang telah berhasil dievakuasi mencapai 108 orang. Dari jumlah tersebut, 103 orang dinyatakan selamat, sementara 5 korban meninggal […]

  • Warga Desa Langkap Pekalongan Desak Kepsek dan Guru Dipecat usai Viral Video Having Sex di Medsos

    Warga Desak Kepsek dan Guru di Pekalongan Dipecat usai Viral Video Having Sex di Medsos

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuntut kepala sekolah dan guru yang video hubungan seksnya tersebar di media sosial, segera dipecat. Pasalnya, guru perempuan inisial EH tersebut saat ini dipindahtugaskan, namun statusnya masih aktif mengajar siswa. Tak puas dengan pengembangan kasus, puluhan warga menggeruduk Kantor Bupati Pekalongan pada Jumat (11/9/2026) pagi. “Kami […]

  • sholeh darat

    Usulan Kiai Soleh Darat Jadi Pahlawan Nasional, Pemkot Semarang Kumpulkan Arsip dan Dokumen

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Kiai Haji Muhammad Sholeh bin Umar as-Samarani atau K.H. Sholeh Darat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.  Untuk memperkuat usulan ini, Pemkot Semarang menggelar seminar internasional pada Selasa (11/11/2025). Seminar yang digelar di Ballroom Rama Shinta, Patra Semarang Hotel & Convention, tersebut membawa tema “The Legacy of K.H. Sholeh Darat for Indonesian Independence as the […]

  • onadio

    Onadio Leonardo Bebas Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Akui Jadi Titik Balik Hidupnya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Aktor sekaligus penyanyi Onadio Leonardo akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. Pria yang akrab disapa Onad itu resmi keluar dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Momen kebebasan tersebut menjadi titik refleksi penting bagi Onad. Ia mengakui masa rehabilitasi yang dijalaninya bukan sekadar […]

expand_less