Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 52

Foto: Wagub Jateng Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra (Sumber: Pemprov Jateng)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra untuk menjadi Plt Bupati.
“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati bisa mengkoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Rabu (21/1/2026), dikutip Liputan6.com.
Harapannya, Plt Bupati Chandra dapat menunjukkan ketulusan dan profesionalitas dalam mengemban tugas melayani masyarakat Kabupaten Pati. Bersama TNI dan Polri, Plt Bupati harus terus menjaga kondusivitas dan mengurangi dampak dinamika politik di masyarakat.
“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” jelas Taj Yasin.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, ada tiga Kades lainnya yang bernasib sama. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Jaken, Sumarjiono (JION); Kepala Desa Sokorukun Jaken, Karjan (JAN).
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

