Tekan Open Dumping, 2 Daerah Menyusul Jadi Kawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Aglomerasi
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: iGubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Pekalongan Raya dan Tegal Raya menyusul menjadi kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini ditujukan untuk mengurangi praktik open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sebagai informasi, pengelolaan sampah berbasis regional atau aglomerasi memungkinkan sampah-sampah dari sejumlah daerah dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian diolah dengan sistem yang lebih modern.
Aglomerasi Pekalongan Raya terdiri atas Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Sedangkan, tempat pengolahan sampahnya akan ditempatkan di Kota Pekalongan. Aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes, serta tempat pengolahan sampah ada di Kabupaten Tegal.
Dua aglomerasi tersebut menambah jumlah penyelenggaraan aglomerasi pengolahan sampah di Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, sudah ada aglomerasi pengolahan sampah Semarang Raya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, selain pengelolaan sampah berbasis aglomerasi, Pemprov Jateng juga mulai mengembangkan teknologi refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah.
“Selain pengelolaan sampah secara aglomerasi, Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, di antaranya di Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya,” jelas Luthfi.
Harapannya, strategi ini dapat mengurangi jumlah sampah di wilayahnya yang mencapai 17.300 ton per hari. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

