Status Hukum Febrie Adriansyah: Gaji Pokok 50 Persen Tetap Mengalir, Tunjangan Disetop Kejagung
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 16

Kabarjatengterkini.com— Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir di tengah sorotan publik. Meskipun kini resmi menyandang status sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi, hak keuangan Febrie dari instansi asalnya ternyata belum sepenuhnya terputus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa Febrie Adriansyah masih berhak menerima hak bulanan berupa 50 persen dari gaji pokoknya. Kebijakan ini diterapkan menyusul diterbitkannya surat pemberhentian sementara terhadap status kepegawaiannya sebagai seorang jaksa.
Pemberhentian Sementara Berlaku Sejak Akhir Juli
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara terbuka bahwa keputusan penonaktifan sementara terhadap Febrie Adriansyah telah resmi berlaku sejak akhir bulan lalu. Langkah administratif ini diambil sebagai prosedur tetap bagi aparatur negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum pidana.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” terang Anang saat memberikan keterangan resmi di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Prosedur ini merujuk langsung pada mekanisme hukum kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses peradilan menyelesaikan pokok perkara hingga mendapatkan putusan final dari majelis hakim.
Tunjangan Jabatan dan Kinerja Resmi Disetop Total
Lebih lanjut, Anang merinci bahwa meskipun gaji pokok masih mengucur separuh, pemotongan signifikan terjadi pada komponen penghasilan lainnya. Seluruh tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja yang sebelumnya melekat pada posisi strategis Febrie kini sudah resmi disetop tanpa pengecualian.
Skema pembayaran setengah gaji pokok ini dipastikan bakal terus berjalan secara berkala setiap bulannya. Kebijakan tersebut akan terus dipertahankan sampai ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja, tunjangan sudah enggak. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” tegas Anang menekankan kebijakan finansial kepegawaian tersebut.
Perubahan Drastis: Dari Pimpinan Korps Adhyaksa ke Rutan KPK
Nasib Febrie Adriansyah memang mengalami perubahan drastis dalam waktu singkat. Sosok yang dulunya berada di garis terdepan dalam memimpin berbagai operasi pemberantasan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa itu, kini justru harus merasakan dinginnya lantai Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Ia harus menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Penyidik menduga kuat bahwa Febrie terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi yang digunakan disinyalir memanfaatkan posisi serta kewenangan strategisnya sewaktu masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat tinggi struktural di Kejaksaan Agung.
Penyidikan Meluas ke Sejumlah Perusahaan Swasta
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang merupakan pintu masuk utama dalam membongkar tabir kasus korupsi ini. Kendati demikian, pihak kejaksaan hingga kini masih menutup rapat rincian pola penyamaran aset yang diduga dipakai oleh Febrie dengan alasan menjaga kerahasiaan dan kepentingan penyidikan.
Pengusutan perkara dugaan TPPU ini pun kian hari kian melebar. Tim penyidik tidak hanya fokus mengunci peran utama Febrie Adriansyah, tetapi juga gencar menyasar sejumlah korporasi dan perusahaan swasta. Langkah agresif ini diambil demi membongkar potensi gurita jaringan pencucian uang yang jauh lebih luas dan melibatkan banyak pihak.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

