Pihak Sekolah Bisa Tolak MBG Hingga Tegur SPPG Jika Tak Penuhi Syarat
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Pihak sekolah disebut bisa menolak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tidak memenuhi syarat kelayakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Ia menjelaskan, pihak sekolah bisa mengembalikan menu MBG ke SPPG jika menemukan masalah, misalnya tidak ada label di ompreng atau makanan memunculkan bau tak sedap.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono, Selasa (15/9/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.
Pihak sekolah juga bisa melayangkan teguran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi aturan. Jika tidak direspon, maka pihak sekolah berhak menolak kiriman menu MBG dari SPPG tersebut.
“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya Sudaryono.
“MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua,” jelasnya lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

