Anggota DPRD Rembang Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Kades, Diduga Ngamar saat Kunker
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 29

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang, inisial W, diduga berselingkuh dengan istri salah satu kepala desa di Kecamatan Kragan. Perselingkuhan tersebut dilakukan saat W melakukan kunjungan kerja (kunker).
Dugaan ini mencuat setelah kepala desa inisial S melalui pengacaranya melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang beberapa waktu lalu. Menurut laporan tersebut, W dan istrinya, Z, melakukan persetubuhan dan perselingkuhan.
“Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan),” kata salah satu pengacara S, Ahmad Badrus Somad, Selasa (15/9/2026), dikutip Detik.
Keduanya diduga menjalin hubungan sejak Agustus 2025, dan kali terakhir bertemu pada 3 Maret 2026. Pihaknya juga mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa riwayat percakapan WhatsApp, foto, hingga rekaman video.
“W ini adalah salah satu anggota di Komisi II. Ada semua di riwayat percakapan WA-nya, dikuatkan juga dengan bukti foto dan rekaman video. Itu nanti akan kami serahkan ke yang berwajib pada saat diminta untuk bahan materinya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, mengatakan persoalan ini merupakan ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang. Terkait kunjungan kerja, setiap anggota yang mengikuti kunker biasanya mendapatkan kamar masing-masing.
“Kita kan sudah punya hotel dengan kamar pribadi sendiri-sendiri. Ketika yang lain atau ada tamu atau ada temannya, kita kan nggak tahu pasti. Kan nggak semuanya ini, nggak semua lapor ke komisi,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Rembang, Muhammad Lutfi Afifi, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima disposisi dari pimpinan DPRD terkait pengaduan tersebut. Menurut informasi, surat pengaduan itu telah diterima Sekretariat DPRD (Setwan), tetapi belum diteruskan ke BK.
“Kalau masalah dugaan ini, ini surat aduannya masih di pimpinan DPRD. Kami dari BK belum menerima disposisi dari pimpinan,” kata Lutfi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

