Eks BBPTUHPT Baturraden Diduga Korupsi Penjualan Susu Sapi, Negara Rugi Rp10 M
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4

Foto: ilustrasi (sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Eks Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, inisial SHH, diduga melakukan praktik korupsi produk susu sapi. Terkait kasus tersebut, negara diperkirakan megalami kerugian hingga Rp10 miliar.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, sementara SHH telah ditahan di Rutan Banyumas sejak Kamis (9/7/2026). Berdasarkan penyelidikan, SHH menggunakan tiga modus selama menjabat periode 2018-2024.
“Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, Kamis (9/7/2026), dikutip Detik.
SHH menjual produk susu melalui koperasi dengan harga Rp 7.500 per liter. Harga tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 4.500 per liter. Hal tersebut dilakukan demi kepentingannya sendiri.
“Harga sesuai ketentuan dalam SK itu Rp 4.500. Tetapi oleh terdakwa melalui koperasi dijual sampai Rp 7.500. Selisih harga itulah yang tidak disetorkan ke negara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 10.131.074.198,56.
Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Jaka.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” imbuh dia. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

