Zulkifli Hasan Dukung Amandemen UUD 1945 Kelima, Jimly Asshiddiqie Soroti Evaluasi Sistem Ketatanegaraan Pascareformasi
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- visibility 66

Kabarjatengterkini.com- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan dukungannya terhadap wacana amandemen atau perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Jimly menyerahkan buku berjudul Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar kepada Zulhas, yang menjadi dasar diskusi awal mengenai evaluasi sistem ketatanegaraan pascareformasi 1998.
Dalam pertemuan tersebut, Zulhas menekankan pentingnya mengkaji ulang praktik demokrasi dan sistem pemerintahan Indonesia yang telah berjalan selama hampir 28 tahun sejak reformasi.
“Saya kira saya setuju dan sependapat. Kita sudah 27 hampir 28 tahun reformasi. Kita mesti evaluasi. Demokrasi kita yang makin mahal, ya kan. Disesuaikan dengan perjuangan pemerintahan di era Pak Prabowo.
Gerakan ekonomi rakyat, swasembada pangan, penegakan hukum dan seterusnya. Perlu kita kaji apa yang diusulkan oleh Pak Prof. Jimly, amandemen Undang-Undang Dasar yang kelima,” ujar Zulhas.
Jimly menambahkan bahwa pertemuannya dengan Zulhas merupakan kelanjutan dari penyerahan buku yang sama kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, sehari sebelumnya.
“Saya diundang Pak Zul sebagai kawan dekat saya. Kemarin saya viral saat menyerahkan buku kepada Ibu Mega, jadi hari ini diundang untuk sarapan pagi dan diskusi,” kata Jimly.
Alasan Evaluasi Amandemen UUD 1945
Jimly menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan pascareformasi 1998. Hal ini meliputi struktur lembaga legislatif, peran penegak hukum, hingga birokrasi negara.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk “reset” atau pembenahan sistem demi menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan negara.
“Alhamdulillah ketemu pimpinan PAN, maka kami diskusikan pentingnya Indonesia ini kalau bahasa anak muda, ‘di-reset’. Setelah 28 tahun reformasi, perlu evaluasi ulang menyeluruh.
Bagaimana struktur parlemennya, kekuasaan kehakiman, keadilan yang makin menjauh dari rakyat kecil, dan birokrasi pemerintahan,” kata Jimly.
Selain itu, momentum pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki sistem penegakan hukum secara komprehensif.
Jimly menyoroti berbagai permasalahan di kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga advokat dan hakim, yang berdampak pada kepercayaan publik.
“Polisi adalah institusi aparat yang berada di depan rakyat. Terlihat dari kekecewaan masyarakat yang meledak bulan Agustus lalu.
Advokat di undang-undang hanya boleh satu organisasi, sekarang banyak. Ketua umum salah satunya diangkat menjadi Wakil Menko. Semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, KPK, advokat, hakim, perlu dievaluasi,” jelas Jimly.
Agenda Besar: Reformasi Polri dan Perubahan Kelima UUD
Menurut Jimly, evaluasi yang dibutuhkan bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga seluruh sistem politik, ekonomi, dan kelembagaan negara. Struktur MPR, DPR, DPD, hingga DPRD tingkat daerah, termasuk MRP, DPRP di Papua, dan DPRA di Aceh, perlu ditinjau ulang dalam kerangka perubahan kelima UUD 1945.
“Ada dua agenda besar: percepatan reformasi kepolisian melalui komisi yang dibentuk Presiden, dan inisiasi perubahan kelima UUD 1945.
Saya menyerahkan buku ini ke partai besar, dan hari ini bertemu Pak Zul. PAN memiliki posisi historis yang penting dalam perjalanan reformasi, sehingga relevan untuk ikut kajian amandemen konstitusi,” ujar Jimly.
Jimly menekankan bahwa perubahan kelima UUD 1945 bertujuan menata ulang sistem ketatanegaraan mulai dari polisi hingga struktur politik nasional, sekaligus memperbaiki hubungan antara pemerintah, lembaga hukum, dan rakyat. Ia berharap partai politik, termasuk PAN, MPR, dan DPR, dapat melihat ulang apa yang perlu diperbaiki melalui amandemen konstitusi.
Pertemuan antara Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Prof. Jimly Asshiddiqie menandai langkah awal diskusi serius terkait amandemen kelima UUD 1945.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan pascareformasi diharapkan mampu memperkuat demokrasi, memperbaiki penegakan hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi negara.
Langkah ini juga menegaskan pentingnya peran partai politik dan masyarakat dalam mengawal perubahan sistem hukum dan politik di Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan reformasi terus berlanjut sesuai tuntutan zaman dan kepentingan rakyat.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

