KPK Ungkap Keterlibatan Tim Sukses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 45

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan mengungkap dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, beserta tim suksesnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 berhasil mengamankan Sudewo, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret beberapa anggota tim suksesnya, menyoroti dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dari delapan anggota tim sukses yang teridentifikasi, dua di antaranya resmi menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, serta Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. Asep menambahkan, Sumarjiono diketahui berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala desa di wilayahnya.
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dana tersebut diduga diperoleh dari pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mendaftar pada jabatan tertentu di masing-masing desa.
Sementara itu, enam anggota tim sukses Sudewo lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah: SIS, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; SUD, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; IM, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; YY, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; PRA, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; dan AG, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen. Meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus memantau peran mereka dalam kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pemerasan dapat diungkap secara menyeluruh.
OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 merupakan bagian dari strategi lembaga anti-korupsi untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang sistematis. Sehari setelah operasi tersebut, KPK secara resmi menyampaikan bahwa tindakan penangkapan itu terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka resmi dalam kasus ini. Selain Bupati Pati Sudewo (SDW), tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Penetapan ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat serta aparat desa, sehingga menyasar calon perangkat desa yang ingin meniti karier di pemerintahan desa.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena praktik pemerasan jabatan perangkat desa berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada pemerintahan desa untuk pelayanan publik. KPK menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai korupsi di tingkat desa dan memastikan bahwa jabatan publik tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, Bupati Sudewo juga tengah menjadi tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Sudewo dalam praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Praktik pemerasan jabatan perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Pati menimbulkan kerugian tidak hanya secara finansial bagi para calon perangkat desa, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal. Tarif pemerasan yang dipatok mencapai ratusan juta rupiah per calon, dan kegiatan ini diduga berlangsung secara sistematis melalui tim sukses Bupati yang berperan sebagai “mesin” pemerasan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat atau pihak lain yang belum terungkap. Dalam konferensi persnya, Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di tingkat kabupaten, agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah di seluruh Indonesia, bahwa KPK akan menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk pemerasan jabatan di tingkat desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan adanya OTT dan penetapan tersangka ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dari tingkat pusat hingga desa, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

