Terungkap Peredaran ‘Gas Tertawa’ di Marketplace, Rumah di Cengkareng Digeledah
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026
- visibility 24

Foto: Konferensi Pers di BPOM tentang penggeledahan Gas Tertawa (Sumber: BPOM)
Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik peredaran ‘gas tertawa’ atau tabung berisi gas nitrogen monoksida (N2O) secara ilegal di marketplace. Produk gas tertawa bernama Baby Whip tersebut dijual bebas secara online meski tidak memiliki izin edar yang sah.
Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026). Terkait hal ini, satu orang diamankan oleh Barskrim Polri, dan kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Kamis (9/4/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ratusan tabung Baby Whip, masing-masing 51 unit berukuran 2,2 liter dan 42 unit tabung 640 gram. Selain itu, 9 unit tabung valve berisi gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
Petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran, yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, dan 640 gram, serta tabung valve kosong berukuran 7 kilogram. Ada juga peralatan pengemasan berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640g x 6 dan 640g x 1, tutup tabung, ties kabel, serta lakban.
Praktik ini disebut melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta melanggar Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Menurut pemeriksaan, pelaku mengemas tabung dan nozzle yang diimpor ke dalam dus sebagai kemasan sekunder. Sedangkan, isi gas diperoleh dari distributor gas di wilayah Bekasi. Saat ini, BPOM bersama Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

