Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 175

Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 September 2025 dan kini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan dana pinjaman.

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan pemerintah pusat di daerah, termasuk di sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum.

Menteri Keuangan Belum Tahu Detail Regulasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci isi PP tersebut. Ia menyatakan perlu mempelajari lebih dalam mekanisme teknis yang akan diterapkan, termasuk apakah pinjaman akan diberikan melalui instrumen surat utang atau skema lain.

“Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (29/10/2025).

Hingga saat ini, pembahasan mengenai peraturan turunan dari PP tersebut belum dimulai. Meski begitu, Purbaya menilai keberadaan regulasi ini sangat penting, terutama untuk pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan dana di awal tahun, saat arus kas biasanya masih terbatas.

“Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu nanti di bulan-bulan pertama, atau awal-awal tahun. Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” kata Purbaya.

Skema Pembiayaan dan Peran Pemerintah Pusat

PP Nomor 38 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah pusat berperan sebagai kreditur. Pinjaman ini bisa diberikan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendukung proyek pembangunan nasional maupun daerah dengan biaya yang relatif murah.

Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan:

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.”

Selain proyek pembangunan, pemerintah juga dapat menyalurkan pinjaman kepada daerah atau BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuan kebijakan ini adalah mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak, termasuk penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis peraturan tersebut.

Ketentuan Pinjaman bagi Pemda, BUMN, dan BUMD

PP ini juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar entitas daerah maupun BUMN/BUMD bisa mengajukan pinjaman:

  1. Total sisa utang ditambah utang baru maksimal 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
  2. Daerah wajib memiliki rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5 persen.
  3. Tidak memiliki tunggakan atas pinjaman terdahulu.
  4. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.

Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat. Hal ini memastikan bahwa pinjaman digunakan secara tepat dan mendukung program pembangunan nasional.

Dampak PP Nomor 38 Tahun 2025

Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah pusat diharapkan dapat:

  • Mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.
  • Memberikan solusi pembiayaan murah untuk proyek strategis Pemda, BUMN, dan BUMD.
  • Mendukung pemulihan daerah terdampak bencana dengan bantuan dana yang cepat dan efektif.
  • Menjamin bahwa pengelolaan utang tetap sesuai aturan fiskal dan kemampuan pembayaran daerah.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sinergi pusat-daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

PP Nomor 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo menjadi landasan baru bagi pembiayaan pembangunan melalui pinjaman dari pemerintah pusat. Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mempelajari detail regulasi ini, keberadaan PP ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat untuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada proyek strategis dan daerah terdampak bencana.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Daerah di Jawa Tengah Didorong Agar Lebih Sering Gelar Forum Investasi

    Seluruh Daerah di Jawa Tengah Didorong Agar Lebih Sering Gelar Forum Investasi

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah didorong untuk menambah lebih banyak forum investasi. Hal ini ditujuan untuk memperluas peluang investasi baru, sekaligus menggenjot perekonomian di Jawa Tengah. “Termasuk daerah lain kita dorong untuk mengadakan event-event forum investasi, untuk menumbuhkembangkan ekonomi baru,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Forum-forum investasi penting dilakukan secara masif agar […]

  • Tanah Gerak di Jangli Semarang Dipicu Hujan Deras Sepekan Terakhir

    Tanah Gerak di Jangli Semarang Dipicu Hujan Deras Sepekan Terakhir

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Tanah gerak yang terjadi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Kamis-Jumat (5-6/2/2026) dipicu karena hujan intensitas tinggi selama beberapa pekan terakhir. Kepala BPBD Kota Semarang, Endro P Martanto menyebutkan, sebanyak 10 rumah dengan 15 KK terdampak tanah gerak. Adapun total kerugian materiil akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp45,7 juta. […]

  • people pleaser

    7 Cara Efektif Agar Anak Tidak Tumbuh Jadi People Pleaser

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebagai orang tua, kita tentu ingin anak tumbuh menjadi pribadi yang baik, sopan, dan mudah bergaul. Namun, ada satu sikap yang sering kali terlihat positif tapi sebenarnya bisa berdampak negatif dalam jangka panjang: menjadi people pleaser. Anak yang selalu ingin menyenangkan orang lain, bahkan dengan mengorbankan kebutuhannya sendiri, bisa mengalami masalah kepercayaan diri, kecemasan, […]

  • prajurit

    TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit untuk Percepat Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebanyak 30.864 prajurit TNI dari tiga matra — TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) — resmi dikerahkan ke wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Langkah besar ini dilakukan sebagai respon cepat pemerintah terhadap bencana banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur yang menimpa berbagai wilayah di […]

  • Bupati Pati Nonaktif Sudewo

    Sudewo Disebut Ancam Batalkan Pengisian Perangkat Desa Jika Ada Caperdes yang Tak Bayar Tarif

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif Sudewo disebut memberi ancaman bagi calon perangkat desa yang tidak memberikan uang. Ancaman tersebut berupa batalnya proses pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya. “Apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang maka ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya pada masa kepemimpinan terdakwa […]

  • kecelakaan

    Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Karawang Barat, WNA Jepang Tewas Tertimpa Truk Muatan Tanah

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kecelakaan tragis terjadi di Gerbang Tol Karawang Barat pada Rabu malam (30/7/2025) yang melibatkan sebuah truk muatan tanah dan mobil Toyota Voxy. Insiden ini mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Yukihiro Nabae (63) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, sopir truk, Mamat (38), mengalami luka ringan dan sedang mendapatkan perawatan […]

expand_less