Kasus Sudewo: Sejumlah Warga Sidoluhur Pati Akui Bayar Ratusan Juta untuk Daftar Seleksi Perangkat Desa
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 12

Foto: Bupati Nonaktif Sudewo (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warga Pati mengaku telah membayar ratusan juta saat mendaftar seleksi perangkat desa. Hal ini terungkap lewat sidang pemeriksaan kasus Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, yang digelar hari ini, Senin (10/8/2026).
Salah satu saksi bernama Ria Erlita, warga Desa Sidoluhur, mengatakan bahwa pada Januari lalu, Kepala Desa, Sudardi, mengatakan akan ada pengisian perangkat desa. Pendaftar diminta membayar Rp165 juta untuk jabatan Kasi Pemerintahan.
“Katanya ada pendaftaran perangkat desa dengan membayar sejumlah Rp 165 juta untuk perangkat bayan. Jabatannya Kasi Pemerintahan,” kata Ria di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2026), dikutip Detik.
Ia mengatakan, pengumpulan uang tersebut diberikan tenggat waktu hingga 15 Januari. Jika tidak dibayarkan, maka terancam tak akan ada lagi pendaftaran calon perangkat desa di tahun-tahun berikutnya.
Setelah melalui perundingan dengan keluarga, Ria akhirnya memutuskan mendaftar sebagai calon perangkat desa. Awalnya, ia menyerahkan uang Rp140 juta, kemudian ditambahkan oleh ibunya hingga terkumpul Rp165 juta.
“Awalnya uang Rp 140 juta, terus ibu saya ndilalah menambahkan jadi Rp 165 juta,” ungkapnya.
“Rp 140 juta dari mertua, dari perpanjang sewa gudang, orang yang sewa dipaksa perpanjang 2 tahun. Ibu saya jual emas buat menambahkan Rp 25 juta,” lanjutnya.
Uang tersebut diserahkan kepada Kades Sidoluhur, Sudardi. Namun beberapa hari setelahnya, ia dipanggil karena ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Terkait OTT KPK tersebut, Ria menyampaikan keinginan untuk menjadi Kasi Pemerintah desa pupus.
“Sekarang saya tidak jadi kasi pemerintah di Sidoluhur,” ucapnya.
Kesaksian lainnya juga disampaikan oleh warga bernama Suyanto yang mengaku membayar uang Rp225 juta untuk mendaftarkan istrinya sebagai calon sekretaris desa. Ia melanjutkan, tenggat pembayaran itu juga diputuskan tanggal 15 Januari.
“Saya ditelpon Pak Sudardi untuk menyampaikan kalau ada pendaftaran calon perangkat desa, carik atau sekdes minimal Rp 225 juta,” jelasnya.
“Terus saya gadaikan tanah, sama pinjam uang saudara dan nenek. Pinjam kakak ipar istri, ambil uang penyewaan lahan tebu, pinjam nenek. Terus saya bawa ke Pak Sudardi,” jelasnya.
Sementara, warga bernama Joko Lastari rela menggadaikan tanahnya untuk mendaftar sebagai Kasi Perencanaan di Desa Sidoluhur. Menurut keterangannya, Sudardi meminta syarat Rp165 juta jika ingin menduduki jabatan tersebut.
“Terus saya tanya langsung ke Pak Kades apakah masih ada kekosongan. Saya bilang mau mendaftar kasi perencanaan di Sidoluhur. Kata Pak Sudardi ada syaratnya uang Rp 165 juta, fotokopi KTP dan KK,” ungkapnya.
“Saya bilang mau pinjam uang Rp 165 juta tapi saya jaminkan tanah 7×37 meter. Belum ada sertifikat tanahnya, baru beli 2022,” tuturnya lagi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperlihatkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus kantong plastik dan beberapa tas.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudewo dan tiga kepala desa lainnya atas dugaan korupsi beruapa jual beli jabatan pada pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati,” kata Jaksa, Senin (15/6/2026). (*)
- Penulis: Anisya Gusti

