Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 297

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • meteor

    Fenomena Langit Lampung: Bukan Meteor, ITERA Pastikan Cahaya Misterius Adalah Sampah Antariksa China

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Masyarakat di sejumlah wilayah Provinsi Lampung dikejutkan oleh penampakan benda bercahaya terang yang melintasi langit malam pada Sabtu (4/4/2026). Fenomena visual yang memukau sekaligus mendebarkan ini memicu spekulasi luas di media sosial, dengan banyak warga menduga bahwa benda tersebut adalah meteor jatuh atau komet yang melintas dekat bumi. Cahaya terang berwarna kebiruan dengan ekor […]

  • bencana nasional

    Desakan Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera Makin Menguat

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Desakan agar pemerintah pusat mengambil alih penuh penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera semakin menguat. Sejumlah organisasi besar, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, secara terpisah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional bagi musibah besar yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, […]

  • pembunuhan

    Kepolisian Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Bandung Barat

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan eks Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pelaku yang diketahui masih berusia di bawah umur. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditangkap setelah sempat […]

  • prabowo

    Prabowo Pastikan Pemerintah Mampu Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dibiayai oleh China. Ia memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk membayar utang tersebut sudah tersedia dan tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembiayaan proyek besar ini. Dalam pernyataannya […]

  • 5.000 Desa Ditargetkan Jadi Desa Ekspor Guna Dukung Pemerataan Ekonomi

    5.000 Desa Ditargetkan Jadi Desa Ekspor Guna Dukung Pemerataan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 5.000 desa di seluruh Indonesia ditargetkan menjadi Desa Ekspor untuk mendorong pemerataan ekonomi nasional. Adapun komoditas-komoditas yang diekspor perdana meliputi kopi, kemiri, ikan, hingga kentang. “Kita punya program Desa Ekspor. Target kita insyaallah ada 5.000 Desa Ekspor. Di periode kepemimpinan sekarang, saya sudah banyak melepas ekspor perdana mulai dari kopi, kemiri, ikan, […]

  • Tentang Usulan Gerbong Wanita di Tengah dan Laki-laki di Ujung, KAI: Prioritas Keselamatan Tidak Memandang Gender

    Tentang Usulan Gerbong Wanita di Tengah dan Laki-laki di Ujung, KAI: Prioritas Keselamatan Tidak Memandang Gender

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, tentang gerbong khusus wanita dipindah ke bagian tengah kereta, sedangkan laki-laki di ujung rangkaian. Usulan tersebut muncul usai peristiwa kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), yang menewaskan 15 penumpang. Menurutnya, penyebab seluruh korban berjenis kelamin wanita karena gerbong khusus perempuan […]

expand_less