Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Bapanas Naikkan HET Beras: Harga Medium Tembus Rp13.500 per Kilogram

Bapanas Naikkan HET Beras: Harga Medium Tembus Rp13.500 per Kilogram

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
  • visibility 92

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku, HET ditetapkan lebih tinggi yakni Rp15.500 per kilogram.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi beras nasional.

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Penyesuaian HET Beras untuk Menjaga Rantai Distribusi

Bapanas menilai bahwa penyesuaian harga hingga Rp2.000 per kilogram diperlukan agar industri penggilingan tidak mengalami tekanan biaya produksi yang terlalu besar. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antarjenis beras, sekaligus menjamin ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau di pasar.

Kebijakan ini disebut sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu upaya jangka panjang yang lebih komprehensif.

Kewenangan Penetapan Harga Ada di Tangan Bapanas

Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa penetapan harga beras, termasuk HET, merupakan kewenangan eksklusif Bapanas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021, maka harga itu yang menentukan adalah Bapanas. Yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, dan yang menentukan harga eceran tertinggi juga adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya dalam rapat.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan harga bukan berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Kementan: Bukan Tupoksi Kami, Tapi Tetap Bertanggung Jawab

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa penetapan harga beras memang bukan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Namun, pihaknya tetap terlibat karena hal tersebut menyangkut kepentingan petani.

“Kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi,” kata Amran.

Menurutnya, selama ini tekanan publik kerap datang ke Kementan ketika harga beras melonjak, meskipun urusan harga berada di bawah wewenang Bapanas.

“Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

DPR Minta Perhitungan Ulang Berdasarkan HPP Petani

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto alias Titi Soeharto, juga menyoroti kebijakan kenaikan HET beras ini. Ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Pertanian dan Bapanas, agar publik paham siapa yang bertanggung jawab atas produksi dan siapa yang menetapkan harga.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas,” ujarnya.

Titi meminta agar Bapanas menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani, yang saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram. Menurutnya, kebijakan HET yang baru harus mampu menguntungkan petani sekaligus tidak membebani konsumen.

Implikasi Kenaikan HET terhadap Konsumen dan Petani

Kenaikan HET beras ini akan berdampak langsung pada harga jual di pasar, terutama beras kategori medium yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan petani, jika margin antara HPP dan HET lebih proporsional.

Namun, sebagian masyarakat dan pengamat menilai langkah ini berpotensi menambah beban belanja rumah tangga, terutama menjelang akhir tahun ketika harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Perlu Sinkronisasi Lintas Lembaga

Penyesuaian HET beras oleh Bapanas menjadi kebijakan penting di tengah gejolak harga pangan global dan dalam negeri. Meski ditujukan untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, serta keberlangsungan pendapatan petani dan pelaku industri pangan.

Dibutuhkan sinergi antara Bapanas, Kementerian Pertanian, Bulog, dan pelaku usaha, agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • kpk

    KPK Tangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna dalam Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkinicom- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Menas diduga berperan dalam memberikan fasilitas mewah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, […]

  • mobil

    Pemkot Tangsel Klarifikasi Terkait Isu Mobil Dinas Tesla: Informasi yang Beredar Tidak Benar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengadaan mobil listrik Tesla sebagai kendaraan dinas Pemkot Tangsel adalah tidak benar. Dalam klarifikasinya, Benyamin memastikan bahwa Pemkot Tangsel tidak pernah merencanakan, menganggarkan, atau melakukan pengadaan mobil dinas dengan merk Tesla tersebut. “Kami pastikan […]

  • Warga Purbalingga Jadi Korban Perampokan di Rumah, Kerugian Senilai Rp70 Juta

    Warga Purbalingga Jadi Korban Perampokan di Rumah, Kerugian Senilai Rp70 Juta

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Purbalingga, Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Pangalusan, Kecamatan Mrebet jadi korban perampokan rumah. Akibat kejadian tersebut, perhiasan emas dan uang tunai raib, sehingga korban menderita kerugian materiil sebesar Rp70 juta. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bernama Rasinah (56) […]

  • antam

    Harga Emas Antam Naik Rp 21.000, Sementara Emas Galeri24 Turun pada 11 September

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com, Jakarta  – Pada perdagangan Kamis (11/9), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terpantau mengalami kenaikan signifikan, sedangkan harga emas Galeri24 sedikit mengalami penurunan. Kenaikan harga emas Antam mencatatkan angka yang cukup menarik bagi para investor maupun masyarakat yang berencana untuk berinvestasi dalam logam mulia ini. Di situs resmi Logam Mulia, […]

  • mutasi

    Kapolri Mutasi 60 Pati dan Pamen, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Polri

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap 60 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi jabatan ini disebut sebagai bagian dari proses penyegaran […]

  • kasus

    KPK Jerat Immanuel Ebenezer (Noel) dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Terima Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel disebut menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah. Ketua KPK, Setyo […]

expand_less