Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warung Madura kena razia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Tegal, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan untuk menarik peredaran rokok ilegal di pasaran.
Informasi ini diketahui berdasarkan unggahan di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Tegal menyebutkan bahwa razia digelar di malam hari pada 14 April 2026 di tiga lokasi wilayah Tegal.
“Kami menjelaskan bahwa benar pada 14 April 2026, petugas Bea Cukai Tegal menjalankan tugas pemeriksaan terhadap tiga lokasi,” tulis Bea Cukai, Jumat (8/5/2026).
Adapun tiga lokasi yang dirazia ada di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari penduduk sekitar mengenai peredaran rokok ilegal.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut,” katanya.
“Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor,” lanjut pertanyaan tersebut. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

