Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Angka Kematian Ibu di Jateng Sebanyak 245 Kasus, Speling Bakal Kian Digencarkan

Angka Kematian Ibu di Jateng Sebanyak 245 Kasus, Speling Bakal Kian Digencarkan

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 79

 

Kabarjatengterkini.com – Kasus kematian ibu di Jawa Tengah tahun ini berada di angka 245 kasus per September, sementara tahun 2024 lalu mencapai 320 kasus. Dalam upaya menekan angka kematian ibu (AKI), program Speling akan semakin digencarkan.

“Tahun ini Alhamdulillah sudah ada penurunan, tetapi kami ingin lebih signifikan lagi,” Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar.

Speling atau Dokter Spesialis Keliling di Jateng diterapkan untuk mendukung program cek kesehatan gratis (CKG). Speling dengan CKG diintegrasikan guna meningkatkan kesadaran cek kesehatan, sekaligus percepatan penanganan medis yang membutuhkan dokter spesialis.

Yunita menjelaskan, program Speling mendatangkan dokter spesialis kandungan, sehingga ibu hamil dapat mengetahui kemungkinan risiko saat kehamilan maupun persalinan. Jika berisiko, maka akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain, seperti puskesmas atau rumah sakit.

“Jadi pemeriksaan ibu hamil dengan USG dua kali, dan minimal enam kali melakukan pemeriksaan ke dokter,” terang Yunita lebih lanjut.

Sementara itu, terkait tuberculosis (TBC), Yunita menjelaskan fokusnya bukan pada penurunan jumlah kasus, tetapi pada peningkatan penemuan dan tingkat kesembuhan pasien kasus. Jateng menargetkan 107 ribu kasus TBC tahun ini.

“Kesembuhan itu harus 90 persen dari kasus yang ditemukan. Sekarang sudah 86 persen,” katanya.

Selain itu, untuk mencegah penularan, keluarga juga mendapat program Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT).

“Satu pasien TBC harus ditelusuri minimal delapan kontak erat. Tujuannya, supaya penularannya cepat dihentikan,” tambahnya.

“Keluarga yang kontak erat itu minum obat. Nah, namanya TPT. Obat itu juga diberikan oleh Puskesmas dalam hal ini, untuk bisa diminum,” kata dia lagi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Video Gus Elham Cium Pipi Anak Perempuan, PBNU dan Wamenag Beri Respon

    Viral Video Gus Elham Cium Pipi Anak Perempuan, PBNU dan Wamenag Beri Respon

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Viral kumpulan video yang menampilkan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham menciumi pipi balita dan anak-anak. Perilaku tersebut menuai kritik keras dari warganet karena dianggap tidak sejalan dengan norma kesopanan, hingga alasan kesehatan. Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan Gus Elham. Ketua PBNU Alissa Wahid menyebutkan, tindakan tersebut […]

  • rembang

    Upayakan Regenerasi Petani, Pemkab Rembang Kenalkan Teknologi Pertanian Modern

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mengupayakan regenerasi petani di wilayahnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengedukasi anak muda agar tertarik terjun ke lapangan. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyebutkan, edukasi dilakukan lewat pengenalan teknologi-teknologi pertanian modern. Hal ini dilakukan agar tercipta mindset bahwa bertani zaman […]

  • Belum Ada Laporan Kasus Superflu di Jawa Tengah

    Belum Ada Laporan Kasus Superflu di Jawa Tengah

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jenis influenza yang sempat resahkan masyarakat, yakni superflu, disebut dapat dicegah dan diobati. Di Jawa Tengah sendiri, dipastikan belum ada kasus yang tercatat terkait superflu ini. “Sampai hari ini belum ditemukan data atau laporan adanya kasus superflu di wilayah ini (Jawa Tengah),” terang dokter spesialis paru RS Amino, Prihatin Iman Nugroho, Rabu (7/1/2026). […]

  • Status PBI Puluhan Ribu Warga Kota Semarang Bakal Nonaktif, Pemkot Siapkan Skema Ini

    Status PBI Puluhan Ribu Warga Kota Semarang Bakal Nonaktif, Pemkot Siapkan Skema Ini

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 98 ribu warga Kota Semarang diperkirakan bakal mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) buntut pemutakhiran data oleh Kemensos RI. Terkait kebijakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempersiapkan skema reaktivasi bagi peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Pihaknya akan memilah peserta yang aktif menggunakan layanan kesehatan […]

  • Pemkab Rembang Pastikan Warga Bisa Gunakan Layanan Aduan Terkait Bansos

    Pemkab Rembang Pastikan Warga Bisa Gunakan Layanan Aduan Terkait Bansos

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang buka layanan aduan terkait pelaksanaan bantuan sosial (Bansos). Langkah ini menindaklanjuti banyaknya pertanyaan maupun keluhan setelah pembaruan sistem data. Pada September 2025, pemerintah pusat memberlakukan perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut membutuhkan sinkronisasi ulang, bahkan menyebabkan pergeseran penerima […]

  • Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut oknum polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, 15 tahun penjara. Oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang […]

expand_less