Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 52

Foto: Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) imbau masyarakat waspada terhadap puncak musim hujan yang terjadi pada bulan Januari 2026 ini. Sementara itu, sejumlah wilayah di Kudus-Pati-Rembang telah terdampak banjir.
Adapun banjir yang merendam wilayah-wilayah tersebut dipicu karena cuaca ekstrem, serta hujan intensitas sedang hingga lebat selama beberapa hari terakhir. Cuaca ekstrem itu berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
“BMKG mengeluarkan peringatan dini untuk wilayah Pantura, khususnya Kabupaten Rembang, pada tanggal 10 hingga 13. Dalam periode tersebut, diprediksi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang Sri Jarwati, Senin (12/1/2026).
Di Rembang, pihaknya telah mencatat sejumlah kejadian bencana hidrometeorologi akibat curah hujan lebat, yang terjadi sejak 8 hingga 11 Januari 2026. Banjir lewatan pertama terjadi pada 8 Januari 2026 di Kecamatan Pamotan.
Banjir disebabkan saluran air yang tersumbat sampah dan timbunan tanah, sehingga aliran air tidak lancar dan meluap ke jalan setinggi sekitar 40 sentimeter. Luapan tersebut sempat menggenangi SDN 1 Pamotan.
“Selanjutnya, hujan dari Jumat malam hingga Sabtu mengakibatkan banjir kiriman dari hulu di Desa Menoro, Kecamatan Sedan. Aliran air tersumbat dapuran bambu yang menutup jembatan di sebelah Balai Desa Menoro,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana langsung mendatangkan alat berat untuk membersihkan sumbatan.
Tanah longsor juga terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Desa Tlogotunggal. Pihaknya menyoroti bangunan permanen berupa gudang tembakau di bantaran sungai di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia menyebut, pembangunan bangunan permanen di bantaran sungai tidak diperbolehkan.
“Karena itu di bantaran sungai yang menjadi tanggul sungai, secara aturan tidak diperbolehkan,” tegasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

