Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 32

Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, inisial AMP (28) jadi tersangka buntut mengubah lahan sawah jadi tambak udang. Aksi tersebut dipidanakan karena sawah yang diubah peruntukannya merupakan lahan sawah dilindungi (LSD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan tambak udang ilegal itu dibangun di LSD wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, dan dianggap merugikan negara.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” kata dia, Rabu (10/6/2026), dikutip Detik.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memeriksa lokasi secara langsung. Hasilnya, ada beberapa perizinan yang tidak lengkap.

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi,” urai Djoko.

“Kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” lanjut dia.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Ia menyebut, setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali. Atas perbuatannya, ia terancam bui selama 5 tahun.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” terang Djoko.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” lanjut dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chicken Manchurian

    Resep Spicy Chicken Manchurian: Saus Pedas yang Bikin Nasi Cepat Habis!

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Spicy Chicken Manchurian adalah salah satu hidangan populer yang sering ditemukan di restoran-restoran India atau Tiongkok dengan sentuhan pedas yang menggugah selera. Rasanya yang gurih, pedas, dan sedikit manis membuat sajian ini sangat cocok disantap dengan nasi hangat. Dengan bahan yang mudah didapat, kamu bisa membuat Spicy Chicken Manchurian di rumah untuk makan malam […]

  • bisa

    Bagaimana Merokok Bisa Memicu Disfungsi Ereksi? Ini Penjelasannya!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Disfungsi ereksi (DE) atau impotensi adalah masalah seksual yang cukup umum terjadi pada pria, terutama yang berusia di atas 40 tahun. Namun, tahukah kamu bahwa kebiasaan merokok bisa menjadi salah satu penyebab utama dari gangguan ini? Tidak sedikit pria yang masih menganggap enteng efek merokok terhadap kesehatan seksual. Padahal, hubungan antara merokok dan […]

  • ular piton

    Ular Piton Burma Muntahkan Rusa Utuh Akibat Cuaca Ekstrem, Ilmuwan Temukan Fakta Mengejutkan di Florida

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebuah kejadian langka terjadi di kawasan konservasi Big Cypress National Preserve, Florida, Amerika Serikat. Seekor ular piton burma (Python bivittatus) tercatat memuntahkan seekor rusa ekor putih (Odocoileus virginianus) secara utuh setelah suhu di wilayah tersebut turun drastis hingga hampir 10 derajat Celsius. Fenomena mengejutkan ini berhasil terekam oleh para ilmuwan dari U.S. Geological Survey […]

  • Pemprov Jateng Siapkan Rencana Penyerapan APBD 2026 di Awal Tahun

    Pemprov Jateng Siapkan Rencana Penyerapan APBD 2026 di Awal Tahun

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Sehingga, penyerapan anggaran tersebut bisa segera dilakukan. Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) juga telah diinstruksikan untuk segera menyiapkan proses pengadaan 2026. Persiapan lebih awal akan memantapkan program, sehingga pelaksanaannya lebih maksimal. “Kita sudah memasuki tahun 2026. […]

  • Ilustrasi sektor kelautan/istock

    Menteri Kelautan dan Perikanan Bakal Revisi UU Kelautan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Menteri Kelautan dan Perikanan bakal merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar konservasi ruang laut bisa dirasakan ke daerah. Pihaknya sendiri menargetkan konservasi laut bisa mencapai 97,5 juta hektare pada 2045. Dengan perluasan kawasan konservasi laut, diharapkan biota laut tak punah dan bisa membantu menyerap […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen

    Pemprov Jateng Siapkan Pemulihan dan Pencegahan Jangka Panjang Banjir di Demak

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menyiapkan langkah pemulihan dan pencegahan jangka panjang bencana banjir di Demak. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyampaikan, setelah asesmen kondisi di lapangan, pihaknya akan melakukan pemetaan dan menghitung kebutuhan masing-masing daerah. Dengan ini, pihaknya berharap adanya kolaborasi seluruh stakeholder. “Sudah kita asesmen. Tinggal […]

expand_less