Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 52

Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, inisial AMP (28) jadi tersangka buntut mengubah lahan sawah jadi tambak udang. Aksi tersebut dipidanakan karena sawah yang diubah peruntukannya merupakan lahan sawah dilindungi (LSD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan tambak udang ilegal itu dibangun di LSD wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, dan dianggap merugikan negara.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” kata dia, Rabu (10/6/2026), dikutip Detik.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memeriksa lokasi secara langsung. Hasilnya, ada beberapa perizinan yang tidak lengkap.

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi,” urai Djoko.

“Kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” lanjut dia.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Ia menyebut, setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali. Atas perbuatannya, ia terancam bui selama 5 tahun.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” terang Djoko.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” lanjut dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang peserta UTBK di Universitas Tidar (Untidar), Magelang, kedapatan menggunakan peralatan audio saat tes berlangsung. Saat ditanya pengawas yang bertugas, ia bahkan mengaku sebagai tunarungu. Modus kecurangan tersebut terungkap saat peserta melakukan tes sesi kedua pada Selasa (28/4/2026). Sebelumnya, peserta tersebut sempat lolos pemeriksaan metal detector, namun pengawas melakukan pemeriksaan kembali dan menemukan […]

  • ham

    Natalius Pigai: Keracunan Makanan dalam Program MBG Bukan Masalah HAM, Hanya Kelalaian Administrasi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai baru-baru ini memberikan pernyataan terkait kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, insiden tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dalam penjelasannya, Pigai mengungkapkan bahwa untuk mengategorikan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM, harus ada unsur kelalaian negara yang membiarkannya […]

  • pencabutan

    Menteri Sekretaris Negara Tanggapi Pencabutan Kartu Wartawan Istana CNN

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait isu pencabutan kartu identitas wartawan istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang konstruktif dan komunikatif. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 28 September 2025, Prasetyo mengatakan, “Ya kita cari […]

  • lokataru

    Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram. […]

  • Raih Penghargaan, Pemprov Jateng Komitmen Terus Perkuat Ketahanan Pangan

    Raih Penghargaan, Pemprov Jateng Komitmen Terus Perkuat Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagai wujud dari hasil upaya tersebut, Jawa Tengah meraih penghargaan sebagai Daerah Peduli Ketahanan Pangan 2025 dari Kompas TV. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno turut mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Pihaknya berjanji menjadikan capaian tersebut dijadikan […]

  • Respon Pihak PB XIV Purbaya Terkait Fadli Zon Masuk ke Panggung Sanggabuwan

    Respon Pihak PB XIV Purbaya Terkait Fadli Zon Masuk ke Panggung Sanggabuwan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kunjungan Kementerian Kebudayaan bersama Pakubuwono XIV Mangkubumi ke Panggung Sanggabuwan mengundang polemik. Saat kunjungan tersebut, keduanya diketahui masuk ke dalam bangunan itu. Pengageng Sasana Wilapa dari pihak Pakubuwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay mengatakan, Panggung Sanggabuwani merupakan salah satu tempat yang sakral. Artinya, tidak sembarang orang bisa masuk ke menara tersebut tanpa […]

expand_less