Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 26

Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, inisial AMP (28) jadi tersangka buntut mengubah lahan sawah jadi tambak udang. Aksi tersebut dipidanakan karena sawah yang diubah peruntukannya merupakan lahan sawah dilindungi (LSD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan tambak udang ilegal itu dibangun di LSD wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, dan dianggap merugikan negara.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” kata dia, Rabu (10/6/2026), dikutip Detik.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memeriksa lokasi secara langsung. Hasilnya, ada beberapa perizinan yang tidak lengkap.

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi,” urai Djoko.

“Kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” lanjut dia.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Ia menyebut, setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali. Atas perbuatannya, ia terancam bui selama 5 tahun.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” terang Djoko.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” lanjut dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • jateng

    Cegah Diskriminasi Antarsantri, Pesantren di Jateng Diminta Tekankan Inklusivitas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pesantren yang berdiri di Jawa Tengah diminta menekankan inklusivitas dan ramah anak. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya tindakan perundungan, kekerasan, serta perilaku diskriminasi. “Pesantren ramah anak prinsipnya adalah dipastikan bahwa pesantren itu memprioritaskan kepentingan anak sendiri,” kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Bunda Forum Anak Nasional (FAN) […]

  • Bupati Nonaktif Sudewo

    Bupati Nonaktif Sudewo Didakwa Atas Jual Beli Jabatan Perangkat Desa dengan Nominal Rp2,49 M

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif Sudewo didakwa melakukan jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,49 miliar di wilayahnya. Dia didakwa dalam kasus tersebut bersama tiga kepala desa lainnya. Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota […]

  • rembang

    Bansos bagi Sejumlah Keluarga Disetop, Dinsosppkb Rembang Jelaskan Alasan dan Mekanisme Sanggah

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten Rembang lewat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) menyebutkan beberapa alasan pemberian bantuan sosial (bansos) disetop bagi sejumlah warga. Sekretaris Dinsosppkb Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menyebutkan, saat ini sudah ada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per September 2025. Setelah pembaruan tersebut, beberapa keluarga di Rembang tidak […]

  • Terungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi dengan Modus Helikopter

    Terungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi dengan Modus Helikopter

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi dengan modus ‘helikopter’. Praktik bisnis melawan hukum ini biasanya dilakukan pelaku untuk mendapatkan keuntungan berlipat akibat disparitas harga. Diketahui, harga BBM non-subsidi mencapai Rp 31.000 per liter, sedangkan harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. Sedangkan gas elpiji 3 kg masih berada di […]

  • Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) masih menjadi salah satu roda penggerak perekonomian lokal. Maka dari itu, penting peran pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar usahanya bisa naik kelas. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jawa Tengah (Jateng), Nawal Arafah Yasin menyebutkan bahwa pendampingan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Yakni, […]

  • bali

    Banjir Melanda Bali, 474 Kios dan Ruko Rusak, 9 Korban Tewas

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com, Bali – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengungkapkan bahwa bencana banjir yang melanda wilayah Bali pada Rabu (10/9) telah menyebabkan kerusakan signifikan, terutama pada kios dan ruko. Menurut Suharyanto, sebanyak 474 unit kios dan ruko kecil yang ada di pasar-pasar di Bali rusak akibat luapan air, sementara kerusakan pada rumah warga […]

expand_less