Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 120

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mark Zuckerberg

    Mark Zuckerberg Rogoh Rp1,6 Triliun Demi Rekrut Ilmuwan AI, Ini Ambisi Besar Meta

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 186
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Dunia teknologi kembali diguncang oleh langkah agresif CEO Meta, Mark Zuckerberg, yang dilaporkan menggelontorkan dana hingga USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun untuk merekrut ilmuwan kecerdasan buatan (AI) kelas dunia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Meta dalam memperkuat divisi barunya yang bernama Superintelligence Labs. Divisi ini memiliki misi ambisius: […]

  • Pria di Sragen Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Karena Atribut Silat yang Dipakai

    Pria di Sragen Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Karena Atribut Silat yang Dipakai

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Pria di Sragen menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda tak dikenal. Akibatnya, korban bernama Aditya Bagus Saputra (26) itu menderita luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri. Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia sedang makan bersama istrinya di […]

  • Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Semarang Gelar Ajang Kompetisi Foto dan Video Pendek

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Semarang Gelar Ajang Kompetisi Foto dan Video Pendek

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 197
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang siapkan serangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80. Salah satunya adalah menggelar ajang perlombaan foto dan video pendek. “Perayaan HUT kemerdekaan ke-80 RI tahun ini harus menjadi momentum penguat kebersamaan  seluruh warga Kota Semarang,” ujar Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadhik pada […]

  • semarang

    Agustina Wilujeng Siap Kolaborasi untuk Sukseskan Program PAUD Emas di Kota Semarang

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pendidikan anak yang berkualitas dan inklusif dibutuhkan sejak usia dini atau sebelum menginjak bangku sekolah. Hal ini bisa diwujudkan dengan penerapan program PAUD Emas di Kota Semarang. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan siap berkolaborasi dan memastikan kelancaran program yang diinisiasi Bunda PAUD Jateng Nawal Arafah Yasin tersebut. Komitmen nyata itu dibuktikan dengan […]

  • bolu pandan

    Resep Bolu Pandan Lapis Keju Mini yang Lembut dan Wangi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bolu pandan lapis keju mini adalah salah satu kue yang sangat digemari karena teksturnya yang lembut, aroma pandan yang harum, serta tambahan lapisan keju yang memberikan cita rasa gurih dan lezat. Kue ini cocok dinikmati saat santai bersama keluarga atau sebagai hidangan istimewa untuk berbagai acara. Jika Anda ingin membuat bolu pandan lapis keju […]

  • Pembangunan Long Storage Serang Rembang Rampung, Dimanfaatkan Warga di 9 Desa

    Pembangunan Long Storage Serang Rembang Rampung, Dimanfaatkan Warga di 9 Desa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Bendungan atau long storage di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, yang rampung dibangun akhirnya bisa dimanfaatkan sebagai sumber air baku oleh warga di sembilan desa. Desa-desa tersebut di antaranya Desa Kalipang, Sumbermulyo, Gonggang, Gunungmulyo, Nglojo, Jambangan, Pelang, Lodan Kulon, dan Lodan Wetan. “Sudah selesai 100 persen pada Desember 2025, kemarin itu kurang nama […]

expand_less