Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 199

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • pati

    Pelajar SMP N 1 Kayen Pati Ciptakan Water Detector, Berhasil Sabet Medali Emas di ISIF 2025

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Tiga siswa-siswi SMP Negeri 1 Kayen berhasil menciptakan inovasi berupa alat water detector. Alat pendeteksi sumber air ini bahkan berhasil menorehkan prestasi di kompetisi sains bertaraf internasional. Ketiga siswa tersebut berhasil membawa pulang medali emas pada ajang bergengsi International Science and Invention Fair (ISIF) 2025 kategori Physics, Energy, and Engineering. Di kompetisi […]

  • Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI

    Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema yang diusung yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat Bangsa Indonesia untuk bersatu padu dalam mengusung kesepahaman sebagai satu bangsa, menjembatani harapan satu sama lain, dan bergerak maju bersama dalam menyongsong […]

  • Progres pengerjaan peningkatan Jalan Landoh-Kerep di Kecamatan Sulang, serta Jalan Sendangagung–Segoromulyo di Kecamatan Pamotan,

    Bupati Harno Pastikan Proses Peningkatan Jalan di Sulang dan Pamotan Sesuai Spesifikasi

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Progres pengerjaan peningkatan Jalan Landoh-Kerep di Kecamatan Sulang, serta Jalan Sendangagung–Segoromulyo di Kecamatan Pamotan, dipastikan sudah sesuai spesifikasi. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Rembang Harno yang melakukan peninjauan pengerjaan proyek tersebut, Kamis (11/12/2025) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengevaluasi sekaligus memberikan arahan terhadap pelaksana. “Hari ini, kami cek jalan ke lapangan. Yang […]

  • tren

    Tumbler di Era Urban: Antara Gaya Hidup Sehat, Tren Sosial, dan Simbol Identitas Baru

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Di tengah hiruk-pikuk kota dan ritme kehidupan urban yang serba cepat, tumbler kini menjelma lebih dari sekadar botol minum. Benda sederhana yang dulunya hanya digunakan sebagai wadah air, kini berubah menjadi simbol gaya hidup, pilihan kesadaran lingkungan, hingga penanda identitas sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tumbler benar-benar bagian dari gerakan hidup sehat, […]

  • 5 Jenis Daun Herbal untuk Redakan Penyakit

    5 Jenis Daun Herbal untuk Redakan Penyakit

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Beberapa jenis daun diyakini memiliki manfaat penyembuhan keluhan kesehatan tertentu. Daun-daun ini sering digunakan sebagai obat herbal, memiliki kandungan vitamin, mineral, dan senyawa aktif yang bermanfaat untuk mencegah, atau meredakan berbagai penyakit. Beberapa daun yang sering digunakan sebagai obat herbal antara lain daun sirih, daun lidah buaya, daun kemangi, daun pegagan, hingga daun jambu biji. […]

  • nasa

    Sejarah Baru Terukir: NASA Sukses Luncurkan Artemis II, Misi Berawak Pertama ke Bulan dalam 50 Tahun

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Umat manusia baru saja melangkah lebih dekat menuju era kolonisasi antariksa. Pada Rabu (1/4/2026) waktu setempat, Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) resmi mencatatkan sejarah melalui peluncuran misi Artemis II. Ini merupakan penerbangan lintas (flyby) berawak pertama ke Bulan sejak berakhirnya era Apollo lebih dari setengah abad yang lalu. Menggunakan roket paling kuat […]

expand_less