Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 216

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo

    PMI Pati Buka Dapur Umum Guna Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Banjir

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati membuka dapur umum guna membantu pemenuhan logistik para korban terdampak banjir di Kabupaten Pati. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo menjelaskan bahwa dapur umu telah bergerak untuk menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari pembagian nasi bungkus, bantuan sembako, hingga pendistribusian air bersih ke […]

  • israel

    7 Relawan Indonesia Ditahan Israel dalam Misi Gaza, GPCI Desak Diplomasi Tingkat Tinggi

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Sebanyak tujuh dari total sembilan delegasi asal Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dilaporkan masuk dalam daftar aktivis yang diintersepsi dan ditahan oleh pasukan militer Israel. Insiden penangkapan ini terjadi saat armada kapal kemanusiaan tersebut sedang berlayar menuju Jalur Gaza untuk menyalurkan bantuan. “Kami mengecam keras tindakan penculikan dan […]

  • bnn

    BNN Ungkap 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, Marthinus Hukom Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia. Berdasarkan hasil survei tahun 2023, sebanyak 312 ribu anak muda usia 15-25 tahun diketahui telah terpapar narkotika. Angka ini merupakan bagian dari total prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73 persen dari populasi nasional, […]

  • demo

    TNI, Polri, dan Warga Bersatu Bersihkan Alun-Alun dan Kantor Bupati Pati Pasca Demo Ricuh

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pasca kericuhan demo yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, suasana di alun-alun dan sekitar kantor Bupati Pati kini berangsur pulih berkat kerja keras gotong royong bersama antara TNI, Polri, pegawai pemerintahan, dan masyarakat. Ratusan orang bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah dan sisa kerusakan yang ditinggalkan setelah aksi massa yang berlangsung panas […]

  • Pemprov Jateng Terus Upayakan Tekan Angka Kasus Kematian Ibu dan Bayi

    Pemprov Jateng Terus Upayakan Tekan Angka Kasus Kematian Ibu dan Bayi

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pencegahan kematian ibu dan bayi. Beberapa di antaranya enam kali pemeriksaan dan dua kali USG gratis bagi ibu hamil, serta pendampingan kehamilan berisiko tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar mengatakan, kasus kematian ibu dan anak bisa dicegah mulai dari sosialisasi […]

  • pear cake

    5 Rahasia Pear Cake Versi Ringan, Teksturnya Lembut dan Rasanya Nggak Enek

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pear cake atau kue pir dikenal dengan teksturnya yang lembut, aroma buah yang segar, serta rasa manis alami yang tidak berlebihan. Kue ini cocok dijadikan camilan sehat di rumah, teman minum teh, atau hidangan spesial untuk keluarga. Kabar baiknya, pear cake juga bisa dibuat versi ringan lebih rendah gula dan lemak tanpa mengorbankan rasa. […]

expand_less