Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 160

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Desa di Kabupaten Demak Terima Dana Insentif Sebesar Rp150 Juta

    14 Desa di Kabupaten Demak Terima Dana Insentif Sebesar Rp150 Juta

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Demak, KabarJatengTerkini.com – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Demak menerima dana insentif desa (DIDes). Adapun jumlah dana insentif yang diberikan kepada setiap desa tersebut sebesar Rp150 juta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinpermasdes dan PPKB) Kabupaten Demak Taufik Rifa’i menyampaikan bahwa insentif itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah desa (Pemdes) […]

  • jateng

    Pemprov Jateng Upayakan Percepatan Penanggulangan TBC guna Suburkan Investasi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Selain itu, pihaknya juga membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di provinsi dan masing-masing kabupaten/ kota. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin terkait upaya percepatan penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC) di Jawa Tengah. Untuk menyukseskan program ini, Pemprov […]

  • kebocoran

    Kemenhaj Ungkap Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun, BPIH 2025 Ditarget Turun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyampaikan temuan awal terkait dugaan kebocoran dalam pembiayaan pengadaan pelaksanaan ibadah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut potensi kebocoran dana haji bisa mencapai 20 hingga 30 persen dari total anggaran Rp17 triliun, atau sekitar Rp5 triliun per tahun. Temuan ini dianggap serius, karena […]

  • kpk

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diamankan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025) malam, menyusul penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Ardito digiring penyidik KPK sekitar pukul 20.15 WIB dengan mengenakan jaket bomber loreng gelap, celana panjang hitam, dan topi putih. Di tangan kiri ia […]

  • Tanggul Sungai Tuntang

    Pemprov Jateng Minta Percepatan Perbaikan Tanggul Sungai Tuntang yang Retak

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dorong percepatan perbaikan tanggul Sungai Tuntang, di perbatasan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan, yang retak. Pasalnya, retak tersebut berada di dekat bagian tanggul yang telah diperbaiki pada Februari 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengaku bahwa pihaknya sudah […]

  • Produk Fashion Desainer Lokal Diharapkan Tembus Pasar Global

    Produk Fashion Desainer Lokal Diharapkan Tembus Pasar Global

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 278
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Produk busana dari desainer lokal diharapkan naik kelas hingga tembus pasar global. Dalam upaya tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng turut mendorong adanya pendampingan kepada para pelaku bisnis dan pengrajin. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, pendampingan tersebut bisa dengan memfasilitasi pameran produk dan gelaran berbagai […]

expand_less