Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 219

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram.

Penghasutan Melalui Media Sosial

Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, unggahan yang berisi ajakan unjuk rasa diposting melalui akun Instagram yang dikelola oleh Delpedro Marhaen, yang dikenal sebagai admin dari akun tersebut.

Polisi mengungkap bahwa akun Instagram Lokataru Foundation berkolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk bergabung dalam aksi di Jakarta.

Kombes Pol Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (2/9), menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas penyebaran unggahan yang bersifat provokatif melalui akun Instagram miliknya.

“DMR (Delpedro Marhaen) bertanggung jawab sebagai admin dari akun yang terafiliasi dengan Lokataru Foundation. Setiap unggahan yang dilakukan, dia juga mengkolaborasikan postingan tersebut dengan akun-akun lainnya,” jelas Kombes Wira Satya.

Isi Unggahan yang Mengajak Aksi Unjuk Rasa

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan yang sangat provokatif, seperti seruan “Melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng”. Seruan ini diduga kuat menjadi pemicu bagi para pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.

Kompol Gilang menambahkan bahwa unggahan tersebut mengandung pesan yang berusaha meyakinkan pelajar bahwa mengikuti aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan sah. “Anak-anak ini terhasut dengan keyakinan bahwa mereka aman dan tidak akan mendapat masalah apapun,” kata Gilang.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa Delpedro berupaya memberikan kesan bahwa para pelajar yang ikut aksi tersebut akan terlindungi dan tidak akan mendapat konsekuensi negatif.

Hal ini dipandang sebagai bentuk penghasutan yang berbahaya, karena bisa menggiring pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan tanpa memahami dampak yang bisa ditimbulkan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Delpedro Marhaen

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang melarang seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Delpedro juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menyebabkan kerusuhan serta gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, dia juga terancam Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, yang melarang melibatkan anak dalam kegiatan yang bisa membahayakan.

Polisi Ingatkan Pengelola Media Sosial

Polda Metro Jaya memberikan peringatan kepada seluruh pengelola media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakan platform mereka. Kombes Wira Satya mengingatkan bahwa meskipun media sosial merupakan alat komunikasi yang sah dan bermanfaat, penyalahgunaannya untuk menghasut atau memprovokasi masyarakat dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami menghimbau agar pengelola akun media sosial lebih bijak. Gunakan platform ini dengan bijaksana, dan hindari penyebaran ajakan yang bisa memicu kerusuhan,” ujar Wira Satya.

Tindak Lanjut Kasus

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penghasutan. Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini akan dijerat dengan ancaman pidana yang serius.

Dengan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penghasutan, terutama melalui media sosial, dalam konteks aksi unjuk rasa yang berpotensi merusak ketertiban umum dan menyebabkan kerusuhan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Lahan Tidur di Jateng Kembali Produktif Lewat Program Revolusi Lahan

    Sejumlah Lahan Tidur di Jateng Kembali Produktif Lewat Program Revolusi Lahan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah lahan tidur di Jawa Tengah (Jateng) kembali produktif lewat program Revolusi Lahan (Revola) yang digagas oleh Pemprov Jateng. Lahan yang produktif harapannya kembali menghidupkan harapan ekonomi baru bagi masyarakat. Program tersebut memungkinkan masyarakat memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak produktif, kemudian digarap secara terus-menerus dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memproduksi berbagai […]

  • yusril

    Yusril Ihza Mahendra Minta Polri Proses Etik Bripda MS Kasus Anak Tewas di Tual Maluku

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri untuk menindak tegas secara etik anggota Brimob berinisial Bripda MS terkait kasus penganiayaan seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Pernyataan resmi Yusril diterima di Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026, menegaskan bahwa setiap orang, termasuk […]

  • fosil

    Penemuan Fosil Paus Purba Janjucetus dullardi Ungkap Evolusi Paus 25 Juta Tahun Lalu

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Penemuan fosil paus purba berusia sekitar 25 juta tahun di pantai Australia membuka wawasan baru tentang evolusi paus yang awalnya bukanlah raksasa laut lembut seperti yang kita kenal sekarang. Spesies baru ini dinamai Janjucetus dullardi, seekor paus kecil namun buas yang menunjukkan bentuk adaptasi dan gaya hidup predator laut purba yang unik. Fosil […]

  • kasus

    TNI Telusuri Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Janji Transparansi dan Profesionalisme

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menelusuri kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang sempat menggegerkan publik. Langkah ini diambil untuk menanggapi opini yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan institusi TNI dengan insiden tersebut. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa TNI telah melakukan […]

  • Tips Menyeduh Kopi Jadi Lebih Sehat

    Tips Menyeduh Kopi Jadi Lebih Sehat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Kopi merupakan salah satu minuman favorit banyak orang. Meski demikian, minuman ini sering kali disalahpahami karena dianggap tidak baik bagi kesehatan lambung dan menjadi penyebab insomnia. Namun, perlu diketahui bahwa banyak ahli kesehatan yang meyakini bahwa kopi juga merupakan salah satu yang paling sehat jika diseduh dan dinikmati dengan cara yang benar. Lantas, bagaimana cara […]

  • ridwan kamil

    KPK Bakal Panggil Lagi Ridwan Kamil, Dalami Dugaan Aset Tak Dilaporkan di LHKPN

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan ini berkaitan dengan pendalaman sejumlah aset yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih […]

expand_less