2 Ribu ASN Brebes Beli Aplikasi Presensi Ilegal Seharga Rp250 Ribu
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Brebes, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak lebih dari 2 ribu aparatur sipil negara (ASN) membeli aplikasi presensi ilegal seharga Rp250 ribu. Aplikasi tersebut memungkinkan ASN melakukan manipulasi catatan kehadiran dengan sistem jarak jauh.
“Ada aplikasi resmi tapi hanya bisa dipakai dari radius 50 meter. Sementara yang ilegal ini dapat dipakai absen meski orangnya di luar kota sekalipun,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, Kamis (2/7/2026), dikutip Detik.
Terkait temuan adanya aplikasi ilegal tersebut, pihaknya juga melakukan sidak di beberapa instansi, termasuk sekolah dan puskesmas. Menurut pengecekan, ada banyak ASN memiliki aplikasi tersebut, sedangkan berdasarkan verifikasi tim investigasi ada sejumlah 2.509 orang.
“Jumlah 2.509 itu hasil itu berdasarkan hasil verifikasi faktual Tim Investigasi. Mereka membeli dari para tersangka Rp 250 ribu,” ungkap Haris.
Sebelumnya, tim investigas menonaktifkan fitur absen online tanpa pemberitahuan. Hasilnya, ASN di Kabupaten Brebes yang menggunakan aplikasi resmi tidak bisa meng-input kehadiran, sedangkan ribuan ASN lainnya masih bisa melakukan presensi.
Sebagai informasi, sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Mereka masing-masing inisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.
Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda, mulai dari menciptakan aplikasi hingga ada yang berperan menjual dan menampung uang hasil penjualan.
“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama ‘Person’ ini menerobos aplikasi resmi ‘Presensi’ milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” urai Lilik. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

