Heboh Tarif Pajak UMKM 10 Persen, Plt Bupati Pati: Jika Omzet di Atas Rp6 Juta
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 6

Foto: Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bumi Mina Tani disebut bakal ditarik tarif pajak 10 persen.
Menanggapi informasi tersebut, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan bahwa pihaknya masih menggodok peraturan daerah tentang tarif pajak UMKM. Meski demikian, tarif pajak tersebut kemungkinan akan dikenakan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta.
“Pajak UMKM baru kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” kata Risma, Senin (25/5/2026), dikutip Detik.
Ia menilai, jumlah omzet kena pajak di Pati termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan daerah lainnya. Sebagai contoh, di Rembang tarif pajak dikenakan jika UMKM beromzet lebih dari Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan di Kudus Rp 4 juta per bulan.
“Kita bandingkan daerah lain seperti Rembang Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, Kudus Rp 4 juta, dan Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” jelasnya.
Terkait pembahasan Perda tersebut, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Menurutnya, apabila mayoritas masyarakat menolak rencana tarif pajak ini, maka akan dibatalkan.
“Ini pajak kita sampaikan kepada masyarakat, pandangan seperti apa. Kalau memang tidak memungkinkan dibahas atau dilaksanakan ya kita batalkan,” ujarnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

