3 Ribu ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Input Presensi Jarak Jauh
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 2 Mei 2026
- visibility 55

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Brebes, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 3 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes disebut gunakan aplikasi ilegal untuk menginput kehadiran secara jarak jauh. Praktik ini terungkap setelah server aplikasi resmi dimatikan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia menyebutkan, ASN yang menggunakan aplikasi tersebut beragam, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat di lingkungan Pemkab.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu (2/5/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini terungkap setelah pihaknya mematikan server aplikasi asli. Menurut pengamatan, sejumlah ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal masih bisa melakukan absensi kehadiran.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi nama-nama ASN tersebut untuk kemudian akan dimintai klarifikasi. Jika terbukti melakukan kecurangan, maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Bupati.
“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” lanjut dia.
Selain mengetahui identitas pengguna, Pemkab Brebes sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi illegal kepada Polres Brebes.
“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

