Terungkap Dugaan Penyimpangan Pembayaran TPP di Dindikpora Rembang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 10

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Terungkap dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dindikpora Kabupaten Rembang senilai Rp2 miliar. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Menurut laporan tersebut, pembayaran TPP pada Dindikpora dinilai tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Selain itu, BPK juga menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank yang berbeda. Dana sejumlah Rp 108.932.062 ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data, sedangkan Rp 1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp 750.615.427. AWI diketahui bukan merupakan ASN Pemkab Rembang.
Sementara, rekening lainnya atas nama BAS Rp 69.702.000, HPR Rp 235.505.074, ISE Rp 10.000.000, KHU Rp 232.000.000, SNO Rp 82.000.000, SUM Rp 405.133.358, dan YPU Rp 164.946.766, yang seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK menemukan, sebagian dana dari 36 rekening penerima, yakni sejumlah Rp 55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun belum seluruhnya disetor ke kas daerah. Dindikpora juga telah mengembalikan Rp 56.572.802 ke kas daerah, sehingga dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Bupati Rembang Harno meminta kasus ini diusut tuntas. Berdasarkan penelusiuran pemerintah daerah, ada temuan penyimpangan pembayaran TPP, termasuk dana yang mengalir ke pihak luar.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” kata Harno, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.
Sementara itu, saat ini, ASN berinisial SUM yang bertugas menyusun data TPP saat ini telah dinonaktifka. Berdasarkan keterangan ASN yang rekeningnya menerima transfer, uang yang masuk hanya dititipkan, kemudian diserahkan kepada SUM.
“Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-jobkan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah sesuai hasil temuan BPK,” kata Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan, Kamis (2/7/2026).
“Prinsipnya mereka hanya dititipi sementara. Setelah menerima transfer satu sampai dua hari diserahkan ke yang bersangkutan (SUM) yang membuat daftar TPP,” ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan TPP tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang, dan masih dalam tahap penyelidikan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

