WN Inggris Mengamuk di Tempat Penitipan Hewan Kawasan Ciputat, Diduga Gangguan Jiwa
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Warga negara (WN) Inggris, inisial DH (32), mengamuk di penitipan hewan peliharaan kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Ia diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa delusi dan halusinasi.
DH sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap merusuh di tempat penitipan hewan, dengan menolak membayar biaya penitipan kucingnya, hingga mendorong-dorong pagar. Selain itu, ia juga didapati membawa senjata tajam (sajam).
“Satu orang warga negara asing tersebut dilaporkan masyarakat karena berbuat rusuh,” Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (14/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
“(DH) dilaporkan membawa senjata tajam ke tempat penitipan hewan untuk mengancam warga,” ungkapnya lagi.
Menurut informasi, WNA tersebut masih diamankan di Polres Metro Tangerang Selatan. Tak hanya meresahkan warga, DH juga melanggar UU keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu perizinan (overstay) di Indonesia.
Saat pemeriksaan imigrasi, diketahui izin tinggal WN Inggris itu sudah berakhir pada 21 Oktober 2025 lalu. Saat ini, pihak imigrasi masih mendalami motif atau alasan DH tetap tinggal di Indonesia meski masa tinggalnya sudah berakhir.
“Pemegang izin tinggal kunjungan wisata yang telah habis berlakunya sejak 21 Oktober 2025 atau overstay selama 174 hari,” jelas Bong Bong.
DH juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa. Berdasarkan pemeriksaan itu, DH diketahui mengalami gangguan jiwa. Ia dinilai belum stabil dan sulit berkomunikasi, sehingga sedikit menghambat proses pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi. Kami terus melakukan pemantauan terhadap kondisi DH untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya,” imbuh Bong Bong. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

