Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
  • visibility 64

Kabarjatengterkini.com – Polda Jateng ingatkan bahwa konten pocong jadi-jadian yang meresahkan publik bisa diproses hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Teror video pocong telah terjadi di beberapa daerah Jawa Tengah baru-baru ini. Namun, menurut penelusuran, konten tersebut sengaja dibuat hanya untuk menakut-nakuti agar viral dan mendapatkan banyak audiens.

“Kalau video itu menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat tentu ada pasal dalam Undang-undang ITE. Kalau sudah diingatkan tapi tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (29/5/2026), dikutip Detik.

Ia mengatakan, video-video tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Aksi tersebut masih bisa diproses di jalur hukum apabila video yang disebarkan memicu gangguan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap kreator membuat video ada yang tapping langsung dan juga digabungkan dengan AI, apabila konten di situ menimbulkan suatu permasalahan tentu harus dilakukan penindakan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti fenomena teror pocong tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman isu pocong yang ramai dibicarakan di media sosial.

Salah satu pembuat video pocong yang berasal dari Kabupaten Pati bahkan sudah tertangkap, kemudian diberikan pembinaan oleh aparat.

“Kalau mengenai teror pocong, Polda Jawa Tengah fokus juga mengimbau kepada jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan. Karena teror ini dalam bentuk fenomena,” kata Artanto.

“Beberapa wilayah sudah menangkap (pelaku), tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat tapping video pocong tersebut dan langsung dilakukan pembinaan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengimbau para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak video yang dibuat.

“Kami harapkan para pembuat konten betul-betul memahami apakah konten tersebut bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan di media sosial maupun di dunia nyata,” ujar Artanto. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP-PKK Kabupaten Pati, Dwi Risma Ardhi Chandra

    TP PKK Pati Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Fokus Isu-isu Strategis

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pati matangkan program kerja di tahun 2026 lewat Rapat Konsultasi (Rakon) pada Kamis (12/2/2026). Rakon ini dipimpin langsung oleh lt. Ketua TP-PKK Kabupaten Pati, Dwi Risma Ardhi Chandra. Dwi Risma mengatakan, Rakon merupakan kegiatan strategis yang digelar tahunan untuk menyelaraskan rencana program PKK sepanjang tahun, mulai dari […]

  • Ada Penambangan di Lereng Gunung Slamet, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng: Sudah Kantongi Izin

    Ada Penambangan di Lereng Gunung Slamet, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng: Sudah Kantongi Izin

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Viral video di media sosial menunjukkan aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet, tepatnya Desa Gandatapa, Sumbang, Banyumas. Hal ini turut menjadi sorotan warganet agar tambang tersebut ditutup karena dikhawatirkan menyebabkan bencana alam. Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas ESDM Pemprov Jateng Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayah […]

  • 2026, Rembang Bakal Bangun Pengelolaan TPST RDF dari Pemerintah Pusat

    Rembang Rencanakan Pembangunan Pengelolaan TPST RDF untuk 2026

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal membangun pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu refuse derived fuel (TPST RDF) di tempat pembuangan akhir (TPA) Landoh tahun 2026 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan bahwa pembangunan itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun anggaran […]

  • Sudah Ada di 24 Titik, Program Bantuan SPAM Jadi Solusi Masyarakat Jateng yang Kesulitan Air Bersih

    Sudah Ada di 24 Titik, Program Bantuan SPAM Jadi Solusi Masyarakat Jateng yang Kesulitan Air Bersih

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Wonosobo, Kabarjatengterkini.com – Program bantuan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jawa Tengah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang masih kesulitan mendapat air bersih untuk beraktivitas sehari-hari. Salah satunya, mereka yang bermukim di wilayah Desa Talunombo, Kecamatan Sapuran, Wonosobo. Sebelumnya, warga bahkan harus menempuh lebih dari 3 kilometer untuk mengambil air di sumber mata […]

  • Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jalan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan sudah 89,9 persen (2.195 kilometer) dalam kondisi yang baik per Agustus 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono menyebutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses perbaikan jalan, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga preservasi di seluruh kabupaten/ kota. Sementara itu, sebesar 10 […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    UU Polri Disahkan Hari Ini, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Polri disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (9/6/2026) hari ini. Terkait hal tersebut, publik turut menyoroti perubahan tentang ketentuan masa jabatan Kapolri Menurut ketentuan baru, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat maksimal 60 tahun atau diperpanjang sesuai permintaan presiden. Usulan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan […]

expand_less