Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
  • visibility 59

Kabarjatengterkini.com – Polda Jateng ingatkan bahwa konten pocong jadi-jadian yang meresahkan publik bisa diproses hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Teror video pocong telah terjadi di beberapa daerah Jawa Tengah baru-baru ini. Namun, menurut penelusuran, konten tersebut sengaja dibuat hanya untuk menakut-nakuti agar viral dan mendapatkan banyak audiens.

“Kalau video itu menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat tentu ada pasal dalam Undang-undang ITE. Kalau sudah diingatkan tapi tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (29/5/2026), dikutip Detik.

Ia mengatakan, video-video tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Aksi tersebut masih bisa diproses di jalur hukum apabila video yang disebarkan memicu gangguan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap kreator membuat video ada yang tapping langsung dan juga digabungkan dengan AI, apabila konten di situ menimbulkan suatu permasalahan tentu harus dilakukan penindakan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti fenomena teror pocong tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman isu pocong yang ramai dibicarakan di media sosial.

Salah satu pembuat video pocong yang berasal dari Kabupaten Pati bahkan sudah tertangkap, kemudian diberikan pembinaan oleh aparat.

“Kalau mengenai teror pocong, Polda Jawa Tengah fokus juga mengimbau kepada jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan. Karena teror ini dalam bentuk fenomena,” kata Artanto.

“Beberapa wilayah sudah menangkap (pelaku), tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat tapping video pocong tersebut dan langsung dilakukan pembinaan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengimbau para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak video yang dibuat.

“Kami harapkan para pembuat konten betul-betul memahami apakah konten tersebut bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan di media sosial maupun di dunia nyata,” ujar Artanto. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Wali Kota Semarang Terus Dorong Pembangunan Daerah yang Inovatif dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mendorong seluruh jajarannya untuk terus menghadirkan pembangunan daerah yang inovatif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Agustina mengatakan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tentang prestasi pemerintah, tetapi juga bagaimana pejabat publik berkolaborasi, berinovasi, dan menerapkan tata kelola yang baik agar pembangunan tersebut turut dirasakan masyarakat. “Penghargaan ini […]

  • Tahun 2026, Pemkot Semarang Perluas Program Beasiswa Pendidikan

    Tahun 2026, Pemkot Semarang Perluas Program Beasiswa Pendidikan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pendidikan merupakan salah satu pondasi untuk memajukan bangsa di masa depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang turut menyusun program unggulan “Semarang Cerdas” dalam rangka mendukung cita-cita tersebut. Melalui program “Semarang Cerdas”, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal memperluas program beasiswa bagi siswa maupun mahasiswa. Pada tahun 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 13 ribu lebih siswa […]

  • Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang […]

  • Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Tahukah kamu bahwa usus manusia sering dijuluki sebagai ‘otak kedua’? Julukan ini bukan sekadar metafora, melainkan berakar dari penemuan ilmiah yang mengungkap bahwa usus memiliki sistem saraf yang sangat kompleks, bahkan mampu berfungsi secara independen dari otak utama di kepala. Dalam dunia medis dan biologi, istilah “otak kedua” mengacu pada sistem saraf enterik (Enteric […]

  • safe house

    OTT KPK Bea Cukai, Purbaya Soroti Safe House dan Suap

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan kemarahan serius atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Menurutnya, temuan ini menunjukkan adanya dugaan kasus suap besar di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. OTT KPK yang […]

  • Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Maraknya KDRT di Banjarnegara

    Faktor Peningkatan Kasus KDRT Dipicu Marak Pernikahan Dini

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Salah satu pemicu peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarnegara adalah maraknya pernikahan dini dengan permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu biasanya dikeluarkan jika terjadi kehamilan di luar nikah. “Banyak permohonan dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah. Pernah kami menangani kasus di mana kedua anak hanya lulusan SD,” […]

expand_less