Merasa Dieksploitasi di Film ‘Pesta Babi’, Tokoh Perempuan Papua Mama Sinta Lapor ke Polda Metro Jaya
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 9

Kabarjatengterkini.com– Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend—yang akrab disapa Mama Sinta secara resmi mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore (29/5/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan eksploitasi dan pencatutan nama serta wajahnya tanpa izin dalam film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’.
Film tersebut diketahui merupakan karya dari sutradara dan aktivis Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Daulay TS Hamonangan, Mama Sinta meluapkan rasa kecewa dan sakit hatinya karena merasa ditipu oleh para pembuat film tersebut.
Kronologi Mama Sinta Merasa Ditipu Film ‘Pesta Babi’
Dengan suara bergetar menahan tangis, Mama Sinta membeberkan awal mula dirinya mengetahui bahwa wajah dan namanya dijadikan objek dalam film ‘Pesta Babi’. Kejadian tersebut baru diketahuinya secara tidak sengaja pada 8 April 2026 lalu.
Saat itu, Mama Sinta dihubungi oleh seorang pria bernama Tigor yang mengajaknya menghadiri sebuah acara di kawasan retret susteran Maranatha-Waena di Jayapura, Papua.
“Pada saat itu, saya tahunya mau potong babi betulan. Makanya saya tertarik datang. Ternyata begitu sampai di aula gereja, justru diputarkan film itu. Nah, di situ ada wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin dari saya,” tutur Mama Sinta kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi, apalagi memberikan persetujuan resmi (informed consent) agar dokumentasi dirinya disebarluaskan dalam sebuah karya film komersial maupun non-komersial. Kekecewaannya semakin memuncak setelah mengetahui bahwa film tersebut kini telah beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial.
Luapan Kekecewaan: “Saya Bukan Patung Asmat!”
Sebagai seorang tokoh adat yang dihormati di Papua Selatan, Mama Sinta merasa martabatnya direndahkan. Ia merasa diperlakukan layaknya objek pajangan demi kepentingan popularitas atau propaganda pihak tertentu melalui film dokumenter tersebut.
“Saya sakit hati, kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat, itu mereka! Saya punya wajah di mana-mana, mereka putar film itu, saya sakit hati,” tegasnya dengan nada tinggi.
Ia juga menganalogikan dirinya bukan sebuah benda mati yang bebas dipamerkan ke mana-mana tanpa hak kepemilikan yang jelas.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” cetus pejuang lingkungan tersebut.
Kuasa Hukum: Ini Bentuk Eksploitasi Hak Personalitas
Sementara itu, kuasa hukum Mama Sinta, Daulay TS Hamonangan, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ke Polda Metro Jaya adalah demi memperjuangkan hak personalitas kliennya yang diduga kuat telah dilanggar oleh tim produksi film ‘Pesta Babi’.
Menurut Daulay, apa yang dialami oleh kliennya merupakan bentuk eksploitasi nyata terhadap warga adat Papua, terlebih Mama Sinta kini sudah menginjak usia senja.
-
Pelanggaran Hak: Penggunaan nama dan wajah tanpa izin tertulis atau persetujuan sah.
-
Dampak Kerugian: Kerugian moril, pencemaran nama baik, serta tekanan psikologis akibat film yang viral.
-
Objek Hukum: Perlindungan terhadap hak personalitas seorang warga negara berusia 62 tahun.
“Laporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini adalah untuk personalitasnya Mama Sinta. Seorang anak bangsa, berusia 62 tahun, dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” jelas Daulay di hadapan wartawan.
Tuntutan Tegas: Hentikan Publikasi dan Putar Film
Melalui laporan polisi ini, Mama Sinta dan tim kuasa hukumnya menuntut dengan tegas agar segala bentuk publikasi, distribusi, dan pemutaran film ‘Pesta Babi’ segera dihentikan total di seluruh Indonesia, baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Ia juga meminta aparat kepolisian bertindak tegas untuk memproses hukum siapa saja yang masih nekat menyebarkan atau menggelar nonton bareng (nobar) film tersebut.
“Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” pungkas Mama Sinta mengakhiri wawancara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale selaku pembuat film.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

