Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 51

Kabarjatengterkini.com- Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi penting pemerintahan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Tang diketahui menerima suap senilai lebih dari 137 juta yuan atau sekitar Rp330 miliar sepanjang periode 2006 hingga 2022.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar yang kembali menyoroti ketegasan hukum China terhadap pejabat tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan.

Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan

Dalam putusannya, pengadilan menyebut Tang Yijun (64) memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Liaoning pada 2017–2020 serta Menteri Kehakiman pada 2020–2023 untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.

Penyalahgunaan wewenang itu mencakup berbagai urusan strategis, seperti penawaran saham perdana perusahaan (IPO), pembelian kembali tanah, pengajuan pinjaman bank, hingga campur tangan dalam penanganan perkara. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Tang menerima bayaran ilegal dalam jumlah sangat besar.

Majelis hakim menilai nilai suap yang diterima tergolong “sangat besar” dan menyebabkan kerugian luar biasa bagi negara serta masyarakat. Karena itu, hukuman berat dianggap pantas dijatuhkan.

Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Aset Disita

Selain hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga mencabut seluruh hak politik Tang untuk seumur hidup. Tidak hanya itu, semua aset pribadinya disita oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak korupsi.

Otoritas menegaskan bahwa jika masih ada hasil kejahatan yang belum dikembalikan, maka proses penagihan akan terus dilakukan hingga tuntas. Putusan ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat aparat hukum China dalam memberantas praktik suap di kalangan pejabat tinggi.

Mendapat Keringanan Hukuman

Meski dijatuhi hukuman berat, Tang tetap memperoleh keringanan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Ia mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta secara sukarela mengungkap sejumlah praktik suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik.

Selain itu, Tang juga aktif mengembalikan sebagian hasil kejahatan. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan pengadilan sehingga ia tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Perjalanan Karier Tang Yijun

Tang Yijun merupakan politikus kelahiran Provinsi Shandong. Ia memulai kariernya pada Juli 1977 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada Oktober 1985.

Sepanjang perjalanan politiknya, Tang menduduki berbagai jabatan penting, khususnya di Provinsi Zhejiang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Kota Ningbo sekaligus Sekretaris Komisi Disiplin Kota, kemudian menjadi Sekretaris Komite Politik dan Hukum.

Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC) Kota Ningbo serta anggota Komite Tetap Partai Provinsi Zhejiang. Setelah puluhan tahun berkarier di wilayah tersebut, Tang dipindahkan ke Liaoning pada awal 2017.

Di provinsi itu, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus Gubernur Liaoning. Reputasinya yang terus meningkat membawanya ke tingkat nasional saat diangkat sebagai Menteri Kehakiman pada 2020.

Pada 2023, Tang kembali mendapatkan posisi strategis sebagai Ketua Komite Provinsi Jiangxi dari Majelis Konsultatif Politik Rakyat China (CPPCC). Namun, jabatan tersebut tidak bertahan lama setelah kasus korupsi mulai menyeret namanya.

Diselidiki hingga Dipecat dari Partai

Karier politik Tang mulai runtuh pada April 2024 ketika ia diselidiki atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Investigasi tersebut menjadi titik awal terbongkarnya praktik suap yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Enam bulan setelah penyelidikan dimulai, Tang resmi dikeluarkan dari Partai Komunis China dan diberhentikan dari seluruh jabatan publiknya. Langkah tegas ini menandai berakhirnya perjalanan panjangnya di dunia pemerintahan.

Pada Februari 2025, ia didakwa atas tuduhan suap. Sidang terbuka kemudian digelar pada 11 September 2025 sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Bagian dari Kampanye Antikorupsi

Kasus Tang Yijun terjadi di tengah kampanye besar pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut menyasar pejabat dari berbagai level, termasuk mereka yang berada di lingkaran elite kekuasaan.

Vonis berat terhadap mantan menteri ini dinilai sebagai pesan kuat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang akan berujung pada konsekuensi serius.

Sorotan Publik dan Dampaknya

Besarnya nilai suap serta tingginya jabatan yang pernah dipegang Tang membuat kasus ini menarik perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Banyak pengamat menilai perkara ini sebagai contoh nyata risiko korupsi dalam struktur birokrasi.

Di sisi lain, tindakan tegas pengadilan juga dianggap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Transparansi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan.

Kasus Tang Yijun sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, konsekuensi hukum tidak hanya meruntuhkan karier, tetapi juga dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • kementan

    Anggaran Kementan 2026 Naik Jadi Rp 40,15 Triliun, Fokus pada Program Prioritas

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Usulan penambahan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pagu tahun 2026 resmi disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dengan adanya persetujuan tersebut, total anggaran Kementan tahun depan naik menjadi Rp 40,15 triliun dari sebelumnya Rp 40 triliun sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Tambahan anggaran sebesar Rp […]

  • jenazah

    Dua Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di RS Bhayangkara Makassar, Operasi SAR Masih Berlanjut

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang ditemukan oleh Tim SAR Gabungan akhirnya tiba di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/1/2026) pagi. Kedua jenazah tersebut segera diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut. Kedua korban dievakuasi dari dasar jurang di kawasan pegunungan Bulusaraung, tepatnya […]

  • pilkada

    Polemik Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPR

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perdebatan mengenai mekanisme tersebut seharusnya dihentikan, khususnya jika dilihat dari perspektif konstitusi. Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait sistem pemilihan kepala daerah. “Dari optik konstitusional, […]

  • Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyoroti insiden yang terjadi di sebuah sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Minggu (17/8/2025) lalu. Diketahui, api akibat kebakaran tersebut sampai hari ini masih belum padam. Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah […]

  • jateng

    Cegah Diskriminasi Antarsantri, Pesantren di Jateng Diminta Tekankan Inklusivitas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pesantren yang berdiri di Jawa Tengah diminta menekankan inklusivitas dan ramah anak. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya tindakan perundungan, kekerasan, serta perilaku diskriminasi. “Pesantren ramah anak prinsipnya adalah dipastikan bahwa pesantren itu memprioritaskan kepentingan anak sendiri,” kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Bunda Forum Anak Nasional (FAN) […]

expand_less