Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 125

Kabarjatengterkini.com- Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi penting pemerintahan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Tang diketahui menerima suap senilai lebih dari 137 juta yuan atau sekitar Rp330 miliar sepanjang periode 2006 hingga 2022.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar yang kembali menyoroti ketegasan hukum China terhadap pejabat tinggi yang menyalahgunakan kekuasaan.

Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan

Dalam putusannya, pengadilan menyebut Tang Yijun (64) memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Liaoning pada 2017–2020 serta Menteri Kehakiman pada 2020–2023 untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.

Penyalahgunaan wewenang itu mencakup berbagai urusan strategis, seperti penawaran saham perdana perusahaan (IPO), pembelian kembali tanah, pengajuan pinjaman bank, hingga campur tangan dalam penanganan perkara. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Tang menerima bayaran ilegal dalam jumlah sangat besar.

Majelis hakim menilai nilai suap yang diterima tergolong “sangat besar” dan menyebabkan kerugian luar biasa bagi negara serta masyarakat. Karena itu, hukuman berat dianggap pantas dijatuhkan.

Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Aset Disita

Selain hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga mencabut seluruh hak politik Tang untuk seumur hidup. Tidak hanya itu, semua aset pribadinya disita oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak korupsi.

Otoritas menegaskan bahwa jika masih ada hasil kejahatan yang belum dikembalikan, maka proses penagihan akan terus dilakukan hingga tuntas. Putusan ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat aparat hukum China dalam memberantas praktik suap di kalangan pejabat tinggi.

Mendapat Keringanan Hukuman

Meski dijatuhi hukuman berat, Tang tetap memperoleh keringanan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Ia mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta secara sukarela mengungkap sejumlah praktik suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik.

Selain itu, Tang juga aktif mengembalikan sebagian hasil kejahatan. Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan pengadilan sehingga ia tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Perjalanan Karier Tang Yijun

Tang Yijun merupakan politikus kelahiran Provinsi Shandong. Ia memulai kariernya pada Juli 1977 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada Oktober 1985.

Sepanjang perjalanan politiknya, Tang menduduki berbagai jabatan penting, khususnya di Provinsi Zhejiang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Kota Ningbo sekaligus Sekretaris Komisi Disiplin Kota, kemudian menjadi Sekretaris Komite Politik dan Hukum.

Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC) Kota Ningbo serta anggota Komite Tetap Partai Provinsi Zhejiang. Setelah puluhan tahun berkarier di wilayah tersebut, Tang dipindahkan ke Liaoning pada awal 2017.

Di provinsi itu, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus Gubernur Liaoning. Reputasinya yang terus meningkat membawanya ke tingkat nasional saat diangkat sebagai Menteri Kehakiman pada 2020.

Pada 2023, Tang kembali mendapatkan posisi strategis sebagai Ketua Komite Provinsi Jiangxi dari Majelis Konsultatif Politik Rakyat China (CPPCC). Namun, jabatan tersebut tidak bertahan lama setelah kasus korupsi mulai menyeret namanya.

Diselidiki hingga Dipecat dari Partai

Karier politik Tang mulai runtuh pada April 2024 ketika ia diselidiki atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Investigasi tersebut menjadi titik awal terbongkarnya praktik suap yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Enam bulan setelah penyelidikan dimulai, Tang resmi dikeluarkan dari Partai Komunis China dan diberhentikan dari seluruh jabatan publiknya. Langkah tegas ini menandai berakhirnya perjalanan panjangnya di dunia pemerintahan.

Pada Februari 2025, ia didakwa atas tuduhan suap. Sidang terbuka kemudian digelar pada 11 September 2025 sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Bagian dari Kampanye Antikorupsi

Kasus Tang Yijun terjadi di tengah kampanye besar pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir. Upaya tersebut menyasar pejabat dari berbagai level, termasuk mereka yang berada di lingkaran elite kekuasaan.

Vonis berat terhadap mantan menteri ini dinilai sebagai pesan kuat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang akan berujung pada konsekuensi serius.

Sorotan Publik dan Dampaknya

Besarnya nilai suap serta tingginya jabatan yang pernah dipegang Tang membuat kasus ini menarik perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Banyak pengamat menilai perkara ini sebagai contoh nyata risiko korupsi dalam struktur birokrasi.

Di sisi lain, tindakan tegas pengadilan juga dianggap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Transparansi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pemerintahan.

Kasus Tang Yijun sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, konsekuensi hukum tidak hanya meruntuhkan karier, tetapi juga dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

    DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – DPR RI kunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas penyusunan RUU atas UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pembahasan ini juga turut melibatkan akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut menyebutkan 5 poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Harapannya, dengan pembaruan aturan dapat segera direalisasikan dan […]

  • Tidak Hanya Wortel, Berikut 6 Makanan yang Sehatkan Mata

    Tidak Hanya Wortel, Berikut 6 Makanan yang Sehatkan Mata

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Asupan makanan menjadi sumber gizi bagi tubuh untuk mendukung kesehatan secara keseluruhan, termasuk mata atau indra penglihatan kita. Beberapa nutrisi dalam makanan juga penting untuk kesehatan mata, termasuk vitamin A, lutein, zeaxanthin, dan omega-3. Nutrisi tersebut terkandung dalam beberapa makanan sehat berikut ini. Simak selengkapnya! Ikan berlemak Ikan berlemak seperti tuna dan sarden mengandung asam lemak esensial, khususnya omega-3. […]

  • diamonds

    Wanita Temukan Berlian 2,3 Karat di Crater of Diamonds State Park, Arkansas, dan Gunakan untuk Cincin Tunangan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Micheerre Fox, seorang wanita berusia 31 tahun asal New York, berhasil menemukan berlian seberat 2,3 karat di Crater of Diamonds State Park, Arkansas, pada 29 Juli 2025. Penemuan ini tidak hanya membawa kebahagiaan pribadi, tetapi juga melambangkan simbolisme yang dalam. Berlian tersebut kini menjadi cincin tunangannya, sebagai bukti bahwa kerja keras dan komitmen yang […]

  • Bupati Nonaktif Sudewo Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan di Semarang

    Bupati Nonaktif Sudewo Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan di Semarang

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) pukul 09.00 WIB. Sementara, Sudewo telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang sejak pekan lalu. Adapun dua perkara yang akan disidangkan di Semarang, yakni pemerasan pada pengisian calon perangkat desa di Kabupaten Pati, serta proyek pembangunan […]

  • Pemprov Jateng Upayakan Pengembangan Wisata Dieng dengan Aglomerasi

    Pemprov Jateng Upayakan Pengembangan Wisata Dieng dengan Aglomerasi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Kawasan Dieng di Kabupaten Banjarnegara menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Tengah. Maka dari itu, pemerintah provinsi terus mendorong pengembangannya guna meningkatkan ekonomi dan pariwisata lokal. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan pengembangan kawasan Dieng dapat dilakukan dengan meningkatkan infrastruktur penunjang dan destinasi pendukung. Menurutnya, ini bisa menarik lebih banyak […]

  • Siswa SMK Kudus Minta Dana MBG Dialokasikan untuk Kesejahteraan Guru, JPPI : Tamparan Bagi Pemerintah

    Siswa SMK Kudus Minta Dana MBG Dialokasikan untuk Kesejahteraan Guru, Ini Kata JPPI

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kudus, Kabarjatengterkini.com – Heboh surat terbuka dari seorang siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya Maulidi, kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permintaan pengalokasian anggaran program MBG untuk kesejahteraan guru. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji turut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepekaan […]

expand_less