Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 64

Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai KUHP baru sarat dengan norma-norma represif yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai aksi demonstrasi.

Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak-pihak yang mengganggu jalannya aksi unjuk rasa. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi pidana.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berbahaya karena berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menyampaikan pendapat secara spontan tanpa prosedur administratif. Ia menilai pasal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemberitahuan, tetapi soal hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kalau ini dipidana, maka demokrasi kita makin sempit dan rumit,” tegasnya.

Tak hanya soal demonstrasi, YLBHI juga mengkritik KUHP baru karena dinilai menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Isnur mencontohkan Pasal 510 dan Pasal 511, yang dalam praktiknya dulu jarang diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi modern.

Selain itu, ancaman pidana makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian serius. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku makar. Namun dalam KUHP baru, ancaman tersebut diperberat dengan penambahan pidana mati.

“Dalam KUHP kolonial saja sudah berat, sekarang justru ditambah dengan ancaman pidana mati,” ujar Isnur.

YLBHI menilai penambahan ancaman hukuman ini menunjukkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi perbedaan pandangan politik, alih-alih mengedepankan dialog dan mekanisme demokratis.

Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dalam Pasal 120 KUHP baru, penyidik disebut memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”. Isnur menilai frasa tersebut sangat multitafsir dan berbahaya jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jadi kapan pun penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak. Artinya, kapan pun bisa memblokir, menggeledah, dan menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya karena bisa jadi suka-suka penyidik,” katanya.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru akan disertai dengan aturan turunan dan pedoman penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.

Sebagai informasi, KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Namun, dengan berbagai kritik yang masih mengemuka, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Mereka khawatir, alih-alih memperkuat sistem hukum nasional, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • bupati

    Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul di Publik Setelah Delapan Hari Absen

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bupati Pati, Sudewo, akhirnya muncul di hadapan publik pada Jumat (22/8/2025), setelah delapan hari absen pasca demonstrasi yang menuntut pelengserannya pada Rabu, 13 Agustus lalu. Momen kembalinya Sudewo ke muka publik terjadi saat dirinya menghadiri acara Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kwarda Jawa Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kwartir Cabang Pati. Dalam […]

  • Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon ungkap sejumlah alasan penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, Soeharto telah memberikan jasa-jasa bagi Republik Indonesia, sehingga gelar pahlawan pantas didapatkan. Dia diketahui telah mengikuti sejumlah operasi militer besar, hingga menghentikan pemberontakan G30 September 1965. […]

  • Foto: Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang (sumber: Pemkot Semarang)

    Walkot Ajukan Persetujuan DPRD Terkait Pembiayaan Bus Listrik Trans Semarang Koridor 1

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Dalam rangka peningkatan layanan masyarakat melalui pengurangan pencemaran udara, Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng melaksanakan uji coba bus listrik Trans Semarang untuk rute koridor 1 pada Rabu (05/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) menghadirkan bus listrik Trans Semarang untuk moda transportasi berkelanjutan di perkotaan yang ramah emisi karbon, guna meningkatkan kualitas udara hingga […]

  • Mensos Ingatkan Ada Perizinan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

    Marak Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Mensos Ingatkan Ada Perizinan Penggalangan Dana

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Masyarakat yang hendak melakukan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diimbau tetap mematuhi aturan izin penggalangan dana. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam menanggapi maraknya ajakan aksi solidaritas oleh berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer media […]

  • dukungan

    Dukungan Menteri untuk Prabowo: Tegas Berantas Mafia dan Bangun Pemerintahan Bersih

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia menghadapi gelombang demonstrasi besar-besaran yang memuncak pada akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI serta pernyataan beberapa anggota dewan yang dianggap menyinggung perasaan rakyat. Meski sejumlah aksi berakhir dengan kericuhan antara massa dan aparat, dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus mengalir dari berbagai […]

  • fiber

    Fiber vs Wireless: Pilih Internet Rumah Cepat dan Stabil yang Pas untuk Kamu

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Di era digital saat ini, akses internet cepat dan stabil sudah menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, hingga hiburan streaming. Saat memilih layanan internet rumah, dua pilihan utama yang sering dibandingkan adalah internet fiber optic (fiber) dan internet wireless. Kedua jenis layanan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Lalu, […]

expand_less