Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 165

Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai KUHP baru sarat dengan norma-norma represif yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai aksi demonstrasi.

Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak-pihak yang mengganggu jalannya aksi unjuk rasa. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi pidana.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berbahaya karena berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menyampaikan pendapat secara spontan tanpa prosedur administratif. Ia menilai pasal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemberitahuan, tetapi soal hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kalau ini dipidana, maka demokrasi kita makin sempit dan rumit,” tegasnya.

Tak hanya soal demonstrasi, YLBHI juga mengkritik KUHP baru karena dinilai menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Isnur mencontohkan Pasal 510 dan Pasal 511, yang dalam praktiknya dulu jarang diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi modern.

Selain itu, ancaman pidana makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian serius. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku makar. Namun dalam KUHP baru, ancaman tersebut diperberat dengan penambahan pidana mati.

“Dalam KUHP kolonial saja sudah berat, sekarang justru ditambah dengan ancaman pidana mati,” ujar Isnur.

YLBHI menilai penambahan ancaman hukuman ini menunjukkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi perbedaan pandangan politik, alih-alih mengedepankan dialog dan mekanisme demokratis.

Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dalam Pasal 120 KUHP baru, penyidik disebut memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”. Isnur menilai frasa tersebut sangat multitafsir dan berbahaya jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jadi kapan pun penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak. Artinya, kapan pun bisa memblokir, menggeledah, dan menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya karena bisa jadi suka-suka penyidik,” katanya.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru akan disertai dengan aturan turunan dan pedoman penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.

Sebagai informasi, KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Namun, dengan berbagai kritik yang masih mengemuka, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Mereka khawatir, alih-alih memperkuat sistem hukum nasional, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Internet Satu Pintu di OPD Pemprov Jateng Dinilai Bisa Optimalkan Efisiensi Anggaran

    Jaringan Internet Satu Pintu di OPD Pemprov Jateng Dinilai Bisa Optimalkan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kabarjetengterkini.com – Belanja internet di lingkungan Pemprov Jateng mencapai rata-rata Rp2,3 miliar per bulan atau sekitar Rp28 miliar per tahun. Dalam rangka efisiensi, Pemprov Jateng bakal manfaatkan sistem jaringan internet satu pintu bagi seluruh OPD. “Angka itu cukup besar. Maka tugas kami adalah mengukur kebutuhan internet yang sebenarnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo Jateng Agung Hariyadi, […]

  • pencabutan

    Menteri Sekretaris Negara Tanggapi Pencabutan Kartu Wartawan Istana CNN

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait isu pencabutan kartu identitas wartawan istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang konstruktif dan komunikatif. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 28 September 2025, Prasetyo mengatakan, “Ya kita cari […]

  • hering

    7 Fakta Menarik Burung Hering Kepala Putih yang Selalu Dekat Asem Buto

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Burung selalu menjadi salah satu makhluk yang menarik untuk diamati. Dari ratusan jenis burung yang ada di dunia, beberapa memiliki kebiasaan dan ciri unik yang membuatnya berbeda dari burung lainnya. Salah satunya adalah Burung Hering Kepala Putih. Burung ini terkenal karena perilaku, habitat, dan kebiasaannya yang unik, terutama hubungannya dengan tanaman Asem Buto. Berikut […]

  • samsung

    Samsung Galaxy Z Fold 7 Resmi Dirilis, HP Lipat Tertipis dengan Kamera 200 MP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com, Jakarta — Samsung resmi memperkenalkan Galaxy Z Fold 7 dalam ajang Galaxy Unpacked yang berlangsung pada Rabu (9/7) malam waktu Indonesia Barat (WIB). Smartphone layar lipat generasi terbaru ini menjadi model tertutup tertipis dalam sejarah lini Galaxy Z Fold, sekaligus membawa spesifikasi kamera setingkat flagship. Peluncuran ini menandai langkah ambisius Samsung dalam memperkuat dominasinya di […]

  • rembang

    BKD Rembang Sebut Ada Tiga Bidang di Lingkungan Pemkab yang Bisa Diisi Melalui Outsourcing

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyebut terdapat tiga bidang di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang bisa dilakukan pengisian melalui mekanisme tenaga ahli daya atau outsourcing. Tiga bidang itu di antaranya tenaga driver, petugas keamanan dan petugas kebersihan. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan menjelaskan, pengisian […]

  • mikroplastik

    Risiko Mikroplastik dan Bahan Kimia Berbahaya dari Botol Plastik di Tempat Panas

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Penggunaan botol plastik sebagai wadah minuman sehari-hari memang sangat praktis dan populer. Namun, sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa menyimpan botol plastik di tempat yang panas dapat menyebabkan kontaminasi mikroplastik dan bahan kimia berbahaya ke dalam minuman yang kita konsumsi. Temuan ini menjadi perhatian penting bagi kesehatan masyarakat dan mengingatkan kita untuk lebih bijak dalam […]

expand_less