Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 145

Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai KUHP baru sarat dengan norma-norma represif yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai aksi demonstrasi.

Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak-pihak yang mengganggu jalannya aksi unjuk rasa. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi pidana.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berbahaya karena berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menyampaikan pendapat secara spontan tanpa prosedur administratif. Ia menilai pasal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemberitahuan, tetapi soal hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kalau ini dipidana, maka demokrasi kita makin sempit dan rumit,” tegasnya.

Tak hanya soal demonstrasi, YLBHI juga mengkritik KUHP baru karena dinilai menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Isnur mencontohkan Pasal 510 dan Pasal 511, yang dalam praktiknya dulu jarang diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi modern.

Selain itu, ancaman pidana makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian serius. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku makar. Namun dalam KUHP baru, ancaman tersebut diperberat dengan penambahan pidana mati.

“Dalam KUHP kolonial saja sudah berat, sekarang justru ditambah dengan ancaman pidana mati,” ujar Isnur.

YLBHI menilai penambahan ancaman hukuman ini menunjukkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi perbedaan pandangan politik, alih-alih mengedepankan dialog dan mekanisme demokratis.

Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dalam Pasal 120 KUHP baru, penyidik disebut memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”. Isnur menilai frasa tersebut sangat multitafsir dan berbahaya jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jadi kapan pun penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak. Artinya, kapan pun bisa memblokir, menggeledah, dan menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya karena bisa jadi suka-suka penyidik,” katanya.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru akan disertai dengan aturan turunan dan pedoman penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.

Sebagai informasi, KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Namun, dengan berbagai kritik yang masih mengemuka, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Mereka khawatir, alih-alih memperkuat sistem hukum nasional, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Semarang Agustina /semarangkota

    Kurangi Risiko Banjir, Agustina Luncurkan Program Pembangunan 1.000 Titik Sumur Resapan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Guna mengurangi risko banjir, Wali Kota Semarang Agustina meluncurkan program pembangunan 1.000 titik sumur resapan. Sebagaimana diketahui jika banjir kerap kali melanda wilayah Semarang bawah. Sehingga sumur resapan dibuat untuk menampung air. “Nanti yang daerah bawah, akan dibantu dengan program yang lain, misalnya di tiap-tiap rumah dibuatkan biopori. Sumur resapan memang di area […]

  • Produksi Beras di Jateng Diperkirakan Surplus, Pemprov Perketat Tata Kelola

    Produksi Beras di Jateng Diperkirakan Surplus, Pemprov Perketat Tata Kelola

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Produksi hasil panen beras di Jawa Tengah diperkirakan surplus lebih dari 1,5 ton sampai dengan Oktober 2025. Atas surplus tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) perketat tata kelola hasil panen. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah mendata produksi GKG Jateng tahun ini sekitar 8.614.010 ton atau naik 353.627 ton dari […]

  • Kader PKK Terima Pelatihan Pijat Bayi, Bermanfaat Kembangkan Motorik dan Kognitif

    Kader PKK Terima Pelatihan Pijat Bayi, Bermanfaat Kembangkan Motorik dan Kognitif

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pijat bayi disebut bermanfaat bagi kesehatan bayi, setidaknya bisa diberikan 10 hari atau 2 minggu setelah lahir. Gerakan pijat bayi disebut memberikan manfaat pada kesehatan, perkembangan motorik, dan kognitif bayi. Praktik pijat bayi tersebut dianjurkan untuk menggunakan minyak dari bahan alami tanpa bahan kimia untuk mengurangi risiko alergi. Terlebih, kulit bayi dianggap […]

  • Pria di Klaten Tega Bawa Kabur Motor Korban Usai Ditolong karena Kehabisan Bensin

    Maling di Klaten Tega Bawa Kabur Motor Usai Ditolong karena Kehabisan Bensin

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Seorang pria di Klaten tega membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang menolongnya di jalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Yogyakarta-Solo pada Jumat (12/12/2025) petang. Kapolsek Jogonalan AKP Haryanto menyatakan bahwa korban sudah membuat laporan. Pihaknya kemudian bergerak untuk menangkap terduga pelaku yang dilacak sedang berada di wilayah Boyolali. “Sudah ditangkap […]

  • bandung

    May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh: Pos Polisi Dibakar dan Jalan Dipatiukur Lumpuh

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (1/5/2026), berakhir dengan bentrokan hebat. Meski sempat berjalan kondusif sejak pagi hari, situasi berubah menjadi mencekam saat malam mulai merayap di kawasan pusat kota. Kronologi Awal: Aspirasi Damai di Taman Cikapayang Sejak pukul 09.00 WIB, ribuan buruh dari […]

  • Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    BKD Catat 309 PNS di Rembang Pensiun Tahun Ini, Didominasi Guru

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 309 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Rembang bakal pensiun tahun ini, dengan didominasi oleh guru kurang lebih 70 persen. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan mengatakan total ratusan PNS yang bakal pensiun diantaranya masuk batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia dan […]

expand_less