Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 140

Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai KUHP baru sarat dengan norma-norma represif yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai aksi demonstrasi.

Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak-pihak yang mengganggu jalannya aksi unjuk rasa. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi pidana.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berbahaya karena berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menyampaikan pendapat secara spontan tanpa prosedur administratif. Ia menilai pasal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal teknis pemberitahuan, tetapi soal hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kalau ini dipidana, maka demokrasi kita makin sempit dan rumit,” tegasnya.

Tak hanya soal demonstrasi, YLBHI juga mengkritik KUHP baru karena dinilai menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Isnur mencontohkan Pasal 510 dan Pasal 511, yang dalam praktiknya dulu jarang diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi modern.

Selain itu, ancaman pidana makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian serius. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku makar. Namun dalam KUHP baru, ancaman tersebut diperberat dengan penambahan pidana mati.

“Dalam KUHP kolonial saja sudah berat, sekarang justru ditambah dengan ancaman pidana mati,” ujar Isnur.

YLBHI menilai penambahan ancaman hukuman ini menunjukkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi perbedaan pandangan politik, alih-alih mengedepankan dialog dan mekanisme demokratis.

Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dalam Pasal 120 KUHP baru, penyidik disebut memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”. Isnur menilai frasa tersebut sangat multitafsir dan berbahaya jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jadi kapan pun penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak. Artinya, kapan pun bisa memblokir, menggeledah, dan menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya karena bisa jadi suka-suka penyidik,” katanya.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru akan disertai dengan aturan turunan dan pedoman penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.

Sebagai informasi, KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Namun, dengan berbagai kritik yang masih mengemuka, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Mereka khawatir, alih-alih memperkuat sistem hukum nasional, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Terus Dorong Upaya Pengentasan Kemiskinan

    Pemprov Jateng Terus Dorong Upaya Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 188
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya dalam pengentasan kemiskinan di wilayahnya. Terlebih, permasalahan ini masih menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan amanat kepada seluruh pemerintah daerah untuk menekan tingkat kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem menjadi nol persen. Menurutnya, pendekatan secara komprehensif […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Pantau Tingkat Inflasi, Pemkot Semarang Minta Pedagang Jaga Kewajaran Harga

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus memantau tingkat inflasi di wilayahnya selama Ramadan, khususnya jelang Idulfitri 1447 Hijriah. Sebelumnya, tingkat inflasi Kota Semarang pada Februari 2026 tercatat sebesar 4,65 persen (year on year). Dalam forum High Level Meeting (HLM), pihaknya aktif membahas langkah-langkah pengendalian inflasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Wali Kota […]

  • DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

    DPR RI Kunjungi Pemprov Jateng Bahas RUU Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – DPR RI kunjungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas penyusunan RUU atas UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pembahasan ini juga turut melibatkan akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut menyebutkan 5 poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Harapannya, dengan pembaruan aturan dapat segera direalisasikan dan […]

  • penyebab

    7 Penyebab Mata Merah Seperti Berdarah, Normal atau Gejala Penyakit?

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Mata adalah salah satu organ paling sensitif dan vital dalam tubuh manusia. Maka tak heran jika munculnya bercak merah pada mata bisa menimbulkan kekhawatiran. Banyak orang langsung berpikir ini adalah pertanda penyakit serius, padahal tidak selalu demikian. Dalam banyak kasus, bercak merah pada mata bisa tergolong normal, tergantung dari penyebab dan gejalanya. Agar tidak […]

  • Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyoroti insiden yang terjadi di sebuah sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Minggu (17/8/2025) lalu. Diketahui, api akibat kebakaran tersebut sampai hari ini masih belum padam. Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah […]

  • Inggris Buka Potensi Kerja Sama di Bidang Pengelolaan Sampah EBT dengan Pemprov Jateng

    Inggris Buka Peluang Kerja Sama di Bidang Pengelolaan Sampah EBT dengan Pemprov Jateng

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 240
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Jawa Tengah (Jateng) disebut memiliki potensi investasi yang besar, terlebih di sektor energi baru terbarukan (EBT). Potensi tersebut menarik perhatian Inggris untuk memulai kerja sama dengan Pemprov Jateng di sejumlah bidang. Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey usai kegiatan Central Java Investment Business Forum […]

expand_less