Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Depan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan, Pelaku RR Ditangkap

Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Depan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan, Pelaku RR Ditangkap

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 187

Kabarjatengterkini.com – Seorang anggota TNI aktif berinisial RU menjadi korban penusukan brutal di depan salah satu tempat hiburan malam di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari dan menggemparkan publik, terutama karena korban mengalami luka tusuk sebanyak 13 kali.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menyampaikan bahwa kejadian penusukan tersebut diduga dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku yang tidak saling mengenal sebelumnya. Penusukan terjadi tepat di area parkir tempat hiburan malam tersebut.

“Korban merupakan anggota TNI aktif. Ia mengalami 13 luka tusukan dan pertama kali dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan darurat. Setelah itu, korban dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto untuk perawatan lebih lanjut,” ujar Bima Sakti dalam keterangan resminya pada Selasa (29/7/2025).

Polisi Periksa 3 Lokasi CCTV

Penyelidikan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian. Tim Resmob langsung bergerak memeriksa tiga titik yang diduga menjadi lokasi penting dalam kronologi penusukan. Pertama, rekaman CCTV di dalam tempat hiburan malam, kedua, area tempat korban dan pelaku sempat terlihat berinteraksi, dan ketiga, lokasi parkiran yang menjadi tempat terjadinya penusukan.

“Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang terekam kamera dan melarikan diri setelah kejadian,” ungkap Bima.

Pelaku RR Ditangkap di Jakarta Timur

Hasil penelusuran polisi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, pelaku penusukan berinisial RR berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan sejumlah barang bukti langsung diamankan oleh tim Resmob.

“Pelaku RR ditangkap tak lama setelah kejadian. Kami juga berhasil mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Bima.

Motif Masih Didalami, Korban dan Pelaku Tidak Saling Kenal

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Keduanya diketahui hanya sebagai pengunjung biasa di tempat hiburan tersebut. Cekcok yang memicu penusukan diduga terjadi secara spontan di lokasi kejadian.

“Dari informasi sementara, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun. Mereka baru bertemu di lokasi pada malam kejadian. Motif pastinya masih kami dalami,” tutur Bima.

Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat

Akibat tindakan brutalnya, RR dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada RR adalah 5 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 dan 351 KUHP, karena pelaku melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka serius,” tegas AKP Bima Sakti.

Kondisi Korban Masih Dirawat Intensif

Hingga saat ini, kondisi korban RU masih dalam penanganan tim medis di RSPAD Gatot Soebroto. Pihak keluarga korban belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi terbaru, namun dikabarkan bahwa korban dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Penusukan TNI di Jakarta Selatan Jadi Sorotan

Kasus penusukan terhadap anggota TNI ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi kejadian berada di pusat ibu kota dan melibatkan instansi militer. Kepolisian bekerja sama dengan pihak militer untuk menangani kasus ini secara cepat dan transparan.

Dengan tertangkapnya pelaku RR, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Insiden penusukan terhadap anggota TNI aktif di Jakarta Selatan menjadi peringatan keras akan potensi konflik yang bisa terjadi di tempat hiburan malam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari provokasi atau tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walkot Semarang Harap Sinergitas Peran Pemkot dan TNI Guna Wujudkan Pembangunan

    Walkot Semarang Harap Sinergitas Peran Pemkot dan TNI Guna Wujudkan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, harap pembagian peran yang jelas antara TNI dengan Pemkot. Dengan demikian, pihak-pihak itu bisa bersinergi dengan baik, sehingga tercipta arah pembangunan yang stabil dan kondusif. “Ketenangan yang dirasakan warga hari ini adalah hasil dari peran yang nyata. Rekan-rekan di Kodim 0733 menjaga stabilitas wilayah, sementara kami di […]

  • 100 Mahasiswa di Sukoharjo Berkesempatan Peroleh Beasiswa Pendidikan Senilai Rp12,5 Juta

    100 Mahasiswa di Sukoharjo Berkesempatan Peroleh Beasiswa Pendidikan Senilai Rp12,5 Juta

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sukoharjo, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 100 mahasiswa asal Sukoharjo berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) telah menggelontorkan anggaran Rp1,25 miliar untuk program ini. Artinya, masing-masing calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan Rp12,5 juta Program ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Penghargaan Baru untuk […]

  • penyebab

    Waspada! Ini 12 Penyebab Campak yang Bisa Menyerang Anak dan Dewasa

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Campak adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus, ditandai dengan ruam kemerahan, demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah. Meskipun sudah ada vaksin campak yang efektif, penyakit ini masih sering menyerang anak-anak dan orang dewasa yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. Mengetahui penyebab campak sangat penting agar pencegahan dan pengobatan bisa dilakukan lebih efektif. Berikut […]

  • bentrokan

    Bentrokan Warnai Pengajian Rizieq Syihab di Pemalang, 15 Orang Terluka

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Pemalang, Kabarjatengterkini.com – Bentrokan terjadi dalam acara pengajian yang menghadirkan penceramah Muhammad Rizieq Syihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7) malam. Insiden itu melibatkan dua organisasi massa (ormas) Islam yakni Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan Front Persatuan Islam (FPI). Akibat bentrokan tersebut, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami luka-luka. […]

  • Bupati Rembang Sampaikan 4 Tujuan Pembangunan Daerah 2026 dalam Nota Keuangan RAPBD

    Bupati Rembang Sampaikan 4 Tujuan Pembangunan Daerah 2026 dalam Nota Keuangan RAPBD

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Melalui penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Bupati Rembang, Harno menguraikan empat tujuan terkait pembangunan daerah tahun 2026. Empat tujuan tersebut, di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan pendapatan dan produktivitas masyarakat serta mewujudkan keamanan yang ditopang melalui pembangunan infrastruktur […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

expand_less