Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Polri Gandeng FBI dan Otoritas Singapura Telusuri Aliran Uang Asing Rp543 Miliar
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9

Kabarjatengterkini.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah progresif dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Tidak tanggung-tanggung, Korps Bhayangkara resmi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga otoritas keuangan Singapura untuk menelusuri keaslian serta asal-usul aliran dana asing bernilai fantastis yang disita penyidik.
Langkah kolaborasi internasional ini diambil menyusul ditemukannya barang bukti berupa mata uang asing berskala besar dalam penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), penyidik juga menyita uang tunai rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.
Kolaborasi Global Lewat Joint Investigation
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelibatan lembaga internasional seperti FBI dan otoritas Singapura sangat krusial untuk memastikan validitas dan melacak paper trail (rekam jejak) dari mata uang asing yang menjadi barang bukti.
“Kami memiliki barang bukti berupa uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Nantinya akan dilakukan uji terhadap Singapore dollar dan US dollar bersama FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Selain fokus pada mata uang asing, tim penyidik gabungan (joint investigation) juga menaruh perhatian serius pada aset berupa 74 kilogram emas batangan yang berhasil disita. Untuk memastikan berat riil, kadar kemurnian, serta nilai ekonomisnya, Polri bekerja sama dengan PT Pegadaian dan mengerahkan sejumlah tenaga ahli di bidang metalurgi dan taksir emas.
Menurut Budi, seluruh rangkaian pemeriksaan laboratorium dan verifikasi fisik ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang komprehensif. Hasil dari uji forensik dan pelacakan internasional ini nantinya akan langsung dilampirkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Kronologi Penggeledahan: Dari Cipete Hingga Rumah Mewah Sentul
Pengusutan kasus ini bergerak cepat setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut tersebar mulai dari kawasan elit Cipete di Jakarta Selatan hingga kompleks perumahan mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan secara rapi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Klaster Cipete (Resto de’Clan & Money Changer)
Di lokasi de’Clan Cipete, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, gawai, serta uang tunai berupa:
-
SGD 3.130.000
-
USD 889.965
-
Rp259.159.000 Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai sitaan di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Tak jauh dari lokasi pertama, penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete. Hasilnya, polisi mengamankan 71 barang bukti yang mencakup 16 jenis mata uang asing berbeda dengan nilai total konversi mencapai Rp7,2 miliar.
2. Klaster Rumah Mewah Sentul
Bunker utama penyimpanan aset diduga berada di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Di lokasi ini, penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih mencengangkan, antara lain:
-
74 Kilogram Emas Batangan
-
USD 4.767.300
-
SGD 14.083.800
-
Uang tunai Rp100.000.000
-
Dokumen transaksi, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga kuat memegang kunci akses brankas penyimpanan.
Secara akumulatif, nilai uang tunai yang disita dari rumah mewah di Sentul ini ditaksir menembus angka Rp476 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan dari ketiga klaster lokasi penggeledahan, jumlah uang tunai yang berhasil diamankan negara mencapai Rp543 miliar—angka yang belum termasuk nilai pasar dari 74 kilogram emas batangan.
Duduk Perkara dan Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkara kakap ini, Kortas Tipikor Polri telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Penetapan status hukum ini dilakukan tidak lama setelah Febrie memilih mengundurkan diri dari posisinya di Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah diduga kuat terlibat dalam pusaran tiga perkara dugaan korupsi besar yang saling berkaitan, yaitu:
-
Sektor tata kelola pertambangan batu bara.
-
Kasus tindak pidana korupsi di PT ASABRI (Persero).
-
Kasus korupsi di PT Krakatau Steel (Persero).
Mengingat skala kasus dan dampaknya terhadap kerugian negara yang masif, proses penanganan perkara lanjutan ini akan tetap disupervisi secara ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berada di bawah pengawasan ketat Komisi III DPR RI melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja). Langkah ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum hingga persidangan nanti.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

