Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 39

Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko; serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Etik memerintahkan Richard (RCH) mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima dari sejumlah pegawai BPKAD. Ia menggunakan dua SK BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.

Ia menjelaskan, uang setoran itu nantinya dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), kemudian disetorkan ke Etik. Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

Berdasarkan penelusuran, ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta per 2024-2026. Sementara, uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 mencapai RP 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Dukung Pemerataan Pendidikan, Pemprov Jateng Siapkan Program Sekolah Kemitraan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siapkan sejumlah program dalam upaya pemerataan akses pendidikan di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk menyongsong cita-cita bangsa mewujudkan generasi emas 2045. Sampai saat ini, sudah ada program Sekolah Garuda dan Sekolah Keberbakatan untuk memastikan generasi muda mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Nantinya, pada tahun 2025, Pemprov juta akan membuat […]

  • bupati

    KPK Sita 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber serangkaian penyidikan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Kabupaten Pemalang. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita sebanyak tiga unit sepeda motor mewah dari kediaman orang dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris. Rumah mewah milik Gus Haris yang digeledah oleh penyidik […]

  • Pemkot Semarang Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

    Pemkot Semarang Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sampah masih menjadi persoalan yang perlu segera ditangani oleh pemerintah daerah. Pasalnya, masalah lingkungan ini dinilai sudah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan konvensional saja. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut, pengelolaan sampah menjadi salah satu bentuk transformasi daerah. Harus ada inovasi agar sampah tidak hanya berakhir di tempat pembuangan, tetapi bisa diolah […]

  • apbd

    Pemprov Jateng Penyerapan Anggaran Belanja dan Perubahan APBD 2025 Tidak Mepet Akhir Tahun

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terhitung tiga bulan ke depan sudah menginjak akhir tahun. Waktu yang tersisa turut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jateng dalam optimalisasi penyerapan anggaran belanja dan Perubahan APBD 2025. Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno menyampaikan, pihaknya mengupayakan penyerapan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak mepet di akhir tahun. Untuk […]

  • Pemkot Pekalongan Janji Tidak Publikasi Identitas Warga yang Kembalikan Barang Jarahan

    Pemkot Pekalongan Janji Tidak Publikasi Identitas Warga yang Kembalikan Barang Jarahan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tekankan tidak akan mempublikasi identitas warga yang mengembalikan barang-barang jarahan dari kompleks gedung Pemkot dan DPRD saat kerusuhan terjadi beberapa waktu lalu. Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, instansi terkait telah mendeteksi beberapa pelaku penjarahan pada Minggu (31/8/2025). Meski demikian, pihaknya ingin meminta itikad baik oknum […]

  • portugal

    Portugal Lolos 16 Besar, Ronaldo Cetak Rekor Sejarah Baru

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Tim Nasional Portugal sukses menyegel tiket kelolosan ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menumbangkan Kroasia secara dramatis dengan skor ketat 2-1 di Toronto, Kamis (2/7) waktu setempat. Pertandingan yang berlangsung di bawah tatapan ribuan pasang mata ini menyuguhkan tensi tinggi yang luar biasa, di mana pemenang laga harus ditentukan hingga detik-detik akhir […]

expand_less