Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8

Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko; serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Etik memerintahkan Richard (RCH) mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima dari sejumlah pegawai BPKAD. Ia menggunakan dua SK BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.

Ia menjelaskan, uang setoran itu nantinya dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), kemudian disetorkan ke Etik. Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

Berdasarkan penelusuran, ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta per 2024-2026. Sementara, uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 mencapai RP 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Pihak PB XIV Purbaya Terkait Fadli Zon Masuk ke Panggung Sanggabuwan

    Respon Pihak PB XIV Purbaya Terkait Fadli Zon Masuk ke Panggung Sanggabuwan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kunjungan Kementerian Kebudayaan bersama Pakubuwono XIV Mangkubumi ke Panggung Sanggabuwan mengundang polemik. Saat kunjungan tersebut, keduanya diketahui masuk ke dalam bangunan itu. Pengageng Sasana Wilapa dari pihak Pakubuwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay mengatakan, Panggung Sanggabuwani merupakan salah satu tempat yang sakral. Artinya, tidak sembarang orang bisa masuk ke menara tersebut tanpa […]

  • jateng

    Pemprov Jateng Dorong Industri Jasa Keuangan Gerakkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) ikut menggerakkan perekonomian berbasis desa. Salah satunya dengan memfasilitasi UMKM maupun Koperasi Merah Putih. “Jasa keuangan bisa melakukan relaksasi kepada masyarakat di desa-desa, termasuk perbantuan keuangan UMKM yang di Jawa Tengah hampir 4,2 juta,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Selasa (16/9/2025). […]

  • Stok Elpiji di Jateng Dinilai Aman, Masih 6 Kali Lipat dari kebutuhan

    Stok Elpiji di Jateng Dinilai Aman, Masih 6 Kali Lipat dari kebutuhan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Stok gas elpiji di Jawa Tengah dinilai masih aman, bahkan terhitung masih 6 kali lipat dari kebutuhan normal. “Sudah kita lakukan pengecekan ketersediaan elpiji. Ketersediaan elpiji di Provinsi Jawa Tengah sangat cukup,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (8/4/2026). Berdasarkan data per 7 April 2026, persediaan elpiji di Provinsi Jawa Tengah mencapai […]

  • remaja

    Alexandr Wang Serukan Remaja Fokus pada “Vibe-Coding” untuk Kuasai Teknologi AI dan Masa Depan Karier

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Alexandr Wang, Chief AI Officer Meta, baru-baru ini memberikan pernyataan yang memicu perhatian dalam dunia teknologi. Dalam sebuah wawancara di podcast TBPN, Wang menyerukan agar generasi muda, terutama remaja, fokus menghabiskan waktu mereka untuk belajar dan berlatih dalam dunia “vibe-coding.” Vibe-coding sendiri merupakan pendekatan baru dalam pengembangan perangkat lunak yang melibatkan penggunaan kecerdasan buatan […]

  • karimunjawa

    Punya Banyak Potensi, Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Eksplorasi dan Promosi Wisata Karimunjawa

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah minta eksplorasi dan promosi yang lebih luas terhadap pariwisata Karimunjawa di Kabupaten Jepara. Harapannya, pulau tersebut tak hanya dikenal wisatawan lokal saja, namun juga mancanegara. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata rujukan di Jawa Tengah. Pulau […]

  • Pemkab Rembang Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

    Pemkab Rembang Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang perkuat pengelolaan pengaduan masyarakat lewat SP4N-LAPOR!. Layanan ini diharapkan bisa meningkatkan responsivitas pengelola terhadap aduan masyarakat yang masuk dalam kanal resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang Gantiarto dalam acara Konsolidasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR! di salah satu hotel di Jalur […]

expand_less