Terungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Calon Mahasiswa Baru
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 5

Foto: Gapura Universitas Jenderal Soedirman (Sumber: iStock)
Kabarjatengterkini.com – Terungkap peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan proses penerimaan mahasiswa baru. Tindakan tersebut diduga dilancarakan bersama sejumlah bawahannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, Sodiq disebut memberikan akses akun kepada Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto untuk meloloskan calon mahasiswa baru.
Sodiq juga mengetahui Eko melakukan komunikasi dengan sejumlah pengepul ‘mahar’ yang bernegosiasi dengan calon mahasiswa baru. Menurut penyelidikan, lewat proses tawar menawar tersebut, Eko mengumpulkan Rp1,12 miliar dari salah satu pengepul.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik, Jumat (21/8/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” ia melanjutkan.
Setelahnya, Sodiq mendapatkan laporan penerimaan uang dari Eko, dan keduanya menyepakati untuk memberikan approval terhadap calon mahasiswa yang menyetor uang.
“Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.
KPK turut menjelaskan klaster terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dalam proses seleksi. Pertama, pemerasan kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran dengan menyetorkan uang Rp650 juta.
Selanjutnya, klaster kedua berupa penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta, serta klaster ketiga terkait pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru oleh pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Selain Sodiq, sejumlah pihak turut diterapkan sebagai tersangka kasus ini, di antaranya Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; dan pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

