Truk Sedot WC Kerap Buang Tinja ke Sungai Babon Hingga Sebabkan Pencemaran
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 24

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Demak, Kabarjatengterkini.com – Terungkap ada truk sedot WC yang membuang limbah berupa kotoran manusia ke Sungai Babon, Demak. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab sungai tersebut tercemar.
Sungai Babon diketahui berlokasi di perbatasan antara dua daerah, yakni Semarang dan Demak.
“Memang ada oknum atau masyarakat yang dia punya usaha penyedotan WC itu dibuang ke tanah sempadan Sungai Babon,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Mulyanto, Rabu (19/8/2026), dikutip Detik.
“Tetapi ya bagaimanapun kalau misalnya ada hujan itu kan tetap mengalir ke situ (sungainya), sehingga itu menyebabkan pencemaran,” lanjut dia.
Sungai Babon diketahui berlokasi di antara dua daerah, yakni Semarang dan Demak. Menurutnya, oknum yang membuang limbah tinja ke sungai tersebut tidak hanya berasal dari Demak, namun juga truk sedot WC dari Semarang juga.
“Kali Babon itu mengalir memang melintasi dua wilayah. Jadi itu sebagian Kota Semarang, sebagian lagi adalah Kabupaten Demak,” ujar Mulyanto.
“Itu juga sebenarnya beroperasionalnya itu juga kanan kiri oke gitu. Artinya juga nyedot di wilayah Demak juga, nyedot mungkin sebagian di wilayah Semarang juga,” imbuhnya.
Ia mengatakan, limbah kotoran manusia harus dibuang ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang telah disediakan. Namun, pengelolaannya memang dikenai tarif, sehingga disebut jadi alasan penyedia layanan sedot WC enggan membuang limbah di sana.
“Secara aturan kan sebenarnya dia harus buang ke IPLT yang disediakan pemerintah kan. Terdekat dari Mranggen itu ada di dekat Tambaklorok, di Demak sendiri ada di Berahan Kulon,” terang Mulyanto.
“Cuma memang itu kan berbayar, ada retribusinya, sehingga untuk menekan biaya mereka itu dengan sengaja itu membuang ke sungai itu,” tambahnya.
Aksi pembuangan limbah di Sungai Babon ini sudah berlangsung lama. Adapun beberapa langkah dari Pemkab Demak adalah dengan menyiagakan petugas jaga, sosialisasi ke masyarakat, pembuatan plang, hingga surat peringatan kepada pengusaha sedot WC.
“Saat saya di sini pertama kali (menjadi kepala dinas), delapan bulan yang lalu itu praktik itu sudah ada dan sudah kita tangani saat itu sempat berhenti. Dengan kita pasang plang, kita piket dijaga itu sudah berhenti,” terang dia.
“Kita sudah melakukan banyak upaya, termasuk kita pendekatan dengan yang bersangkutan. Kemudian kita bersurat, kita menghentikan lewat surat itu, saya teken itu surat penghentian itu dan peringatan,” jelas Mulyanto lagi.
Namun, praktik tersebut tidak serta merta dihentikan karena berapa bulan setelahnya tetap terulang kembali. Pihaknya juga membuka kemungkinan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Nanti kita koordinasikan dulu dengan Satpol PP. Karena kalau sudah ke tindakan hukum tipiring itu kan ada posedur, juga ada lembaga yang istilahnya berwenang untuk menindak pelanggaran perda itu,” tegas Mulyanto. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

