Guru dan Kepsek Nonaktif Dipolisikan Buntut Kasus Bullying di SDN Kebondalem Pemalang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 15 Okt 2026
- visibility 8

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Guru beserta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kebondalem nonaktif di Pemalang dilaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan pembiaran aksi perundungan (bullying) yang menyebabkan salah satu murid, inisial MA, meninggal dunia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS) pada Senin (12/10/2026) lalu. Sementara itu, pihak kepolisian masih di tahap pendalaman dan klarifikasi laporan.
“Masih proses klarifikasi dan pendalaman,” kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan Umar, Kamis (15/10/2026), dikutip Detik.
Penyidik saat ini sedang mengusut dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara setelah penetapan tersangka terhadap dua anak yang diduga terlibat.
“Kasus ini akan diusut secara tuntas, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” kata Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo
“Polres Pemalang akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini, seperti pihak rumah sakit ataupun sekolah,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum GASS, Akhfad Sabila, menjelaskan poin-poin yang disoroti dalam laporan tersebut. Yakni, tentang perlindungan anak di sekolah dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 18 ayat 2 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f.
“Itu mengenai prosedur sekolah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran,” kata Akhfad, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pihak sekolah mengetahui adanya perundungan yang menimpa MA, namun seolah menutupi.
“Bahkan sampai, mohon maaf, salah satu guru di SD tersebut melakukan pembersihan atau lap darah yang keluar dari organ tubuh (korban) dan mengatakan jangan bilang ke orang tua bahwa ini karena perundungan atau bullying, tapi karena jatuh. Itulah kami sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Pemalang, tidak terima dengan kalimat itu,” tambahnya.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pasal 18 ayat 2 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f itu mengenai prosedur sekolah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. Menurut dia, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.
“Ini kan pidananya delik biasa, jadi enggak harus korban yang melaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, viral anak berinisial MHA (7), murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Rabu (30/9/2026) sore. Korban diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

