Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kemenag Pati Jamin Pendidikan 252 Santri Eks Ponpes Ndholo Kusumo Tetap Berlanjut

Kemenag Pati Jamin Pendidikan 252 Santri Eks Ponpes Ndholo Kusumo Tetap Berlanjut

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 45

Kabarjatengterkini.com– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat untuk memastikan nasib pendidikan serta tempat tinggal 252 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Langkah penyelamatan dan mitigasi ini diambil sebagai respons tegas setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen.

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri sekaligus pengasuh ponpes, Ashari. Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa hak-hak anak dan santri, terutama anak-anak yatim piatu yang selama ini menetap di dalam asrama, tidak akan ditelantarkan dan tetap menjadi prioritas utama.

Negara Hadir: Santri Dipindahkan ke Sejumlah Ponpes dan Sekolah Mitra

Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta solusi konkret bagi para santri yang terdampak langsung oleh penutupan lembaga tersebut.

“Pemerintah dan negara tidak akan membiarkan anak-anak ini terlantar begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah formal, hingga panti asuhan yang menyatakan siap menerima para santri terdampak,” ujar Darmanto pada Kamis (21/5/2026).

Darmanto menjelaskan, langkah pemindahan massal ini dilakukan agar proses belajar-mengajar dan masa depan pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum yang menjerat oknum pimpinan mereka.

Saat ini, ratusan eks-santri Ndholo Kusumo mulai diarahkan dan didistribusikan ke sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan yayasan sosial yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati. Beberapa lembaga yang siap menampung dan memfasilitasi kelanjutan pendidikan mereka antara lain:

  • Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom, Banyuurip

  • Madrasah Mazroatul Ulum, Wedarijaksa

  • MI Khoiriyah, Sitiluhur

  • MI Matholiun Najah, Tlogosari

  • MA Assalafiyah, Lahar

  • MA Khoiriyatul Ulum, Trangkil

  • Yayasan Permata Nusantara, Gabus

Khusus untuk santri yang berstatus yatim piatu dan kehilangan tempat tinggal, Kemenag Pati juga telah berkoordinasi secara intensif dengan jaringan panti asuhan setempat. “Kami telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu tersebut kapan pun diperlukan, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar dan psikis mereka tetap terjaga,” tambahnya.

Status Hukum dan Evaluasi Total Izin Operasional

Mengenai kelanjutan status kepengurusan yayasan pascabongkarnya kasus hukum ini, Darmanto menegaskan bahwa Kemenag tidak mengintervensi struktur internal organisasi. Kewenangan untuk mencopot, memberhentikan, atau merombak jajaran pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan, sesuai dengan klausul dan anggaran rumah tangga yang berlaku pada yayasan tersebut.

Namun, dari sisi regulasi keagamaan, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo dipastikan telah mati dan dicabut secara permanen per 5 Mei 2026. Keputusan final dari Kemenag RI ini diambil setelah tim gabungan melakukan verifikasi faktual, investigasi mendalam, dan evaluasi langsung di lapangan mengenai pelanggaran berat yang terjadi di lingkungan pesantren.

Komitmen Kemenag: Perketat Syarat Pendirian Ponpes dan Sanad Keilmuan

Tragedi kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo ini memicu momentum evaluasi total bagi Kemenag. Ke depan, mekanisme pendirian, perizinan, dan pengawasan pondok pesantren di Kabupaten Pati maupun nasional akan diperketat demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Darmanto mengungkapkan bahwa aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah kini jauh lebih selektif. Syarat utama pendirian lembaga pendidikan keagamaan harus memenuhi unsur mutlak arkanul ma’had (rukun pesantren), yang meliputi:

  1. Keberadaan Kiai atau Pengasuh yang menetap.

  2. Adanya Santri yang mukim.

  3. Fasilitas Asrama yang layak dan terpisah.

  4. Tempat Ibadah (Masjid/Mushola).

  5. Kurikulum Pembelajaran Kitab Kuning atau dirasah islamiyah.

Selain pemenuhan infrastruktur fisik dan administratif, aspek kompetensi moral dan intelektual pengasuh juga menjadi sorotan tajam. Calon pengasuh atau kiai kini diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas. Hal ini harus dibuktikan secara autentik dengan ijazah atau syahadah dari pondok pesantren kredibel tempatnya pernah menimba ilmu sebelumnya.

“Ijazah pendidikan formal saja saat ini tidak cukup. Seorang tokoh atau kiai yang ingin mendirikan pondok pesantren harus memiliki sanad keilmuan yang valid serta rekam jejak yang jelas bahwa ia memang pernah nyantri. Ini penting untuk menjaga muruah pesantren sebagai lembaga pendidikan akhlak,” pungkas Darmanto.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia Tingkat Kota Semarang Tahun 2026 di Hall Balai Kota Semarang, Selasa (23/6/2026).

    Pemkot Semarang Ajak Berbagai Pihak Wujudkan Ketahanan dan Keamanan Pangan

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tegaskan komitmennya dalam membangun sistem ketahanan dan keamanan pangan di wilayahnya. Salah satunya, dengan memperkuat kolaborasi berbagai pihak yang terlibat. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebutkan bahwa upaya mewujudkan ketahanan dan keamanan pangan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan hanya dalam waktu singkat. Pekerjaan tersebut membutuhkan tanggung jawab bersama […]

  • Banjir Bandang Kembali Menerjang Tempat Wisata Guci

    Banjir Bandang Kembali Menerjang Tempat Wisata Guci

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Banjir bandang kembali menerjang wisata pemandian air panas Guci, Kabupaten Tegal. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan parah, bahkan sejumlah titik lokasi wisata rata dengan tanah. Satgas Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, M Wisnu Imam menyebutkan, kolam air panas di sana hancur, tiga jembatan putus, serta satu alat berat hanyut. […]

  • Kerap Jebol, Tanggul Sungai Tuntang Demak-Grobogan Bakal Dinormalisasi Tahun Ini

    Kerap Jebol, Tanggul Sungai Tuntang Demak-Grobogan Bakal Dinormalisasi Tahun Ini

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Tanggul Sungai Tuntang bakal dinormalisasi tahun ini dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Pekerjaan normalisasi tanggul akan dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. “Kemarin laporan dari BBWS rencana di tahun ini kan sebenarnya memang ada normalisasi, anggarannya Rp 50 miliar,” kata Bupati Demak Eisti’anah, Senin (6/4/2026), dikutip Detik. Tanggul Sungai Tuntang disebut […]

  • aceh

    Krisis Tenaga Medis di Aceh, Prabowo Instruksikan Dokter Internship Turun ke Lapangan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera mengerahkan dokter magang atau dokter internship untuk memperkuat pelayanan medis bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Kabinet Merah Putih yang digelar di Aceh pada Minggu malam, 7 Desember 2025. Langkah cepat ini […]

  • KGPA Tedjowulan

    Penunjukan KGPA Tedjowulan Jadi Pelaksana Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Solo Tuai Polemik

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo, menuai polemik. Polemik berawal saat Pakubuwono (PB) XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Pihaknya juga disebut bakal menggugat SK nomor 8 tahun 2026 berisi penunjukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi […]

  • macan tutul

    Macan Tutul Ditemukan di Bandung, Langsung Dikirim ke Cikananga untuk Rehabilitasi

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Macan tutul yang ditemukan di area Hotel Anugerah, Bandung, kini telah tiba di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Sukabumi, setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan penuh perawatan. Keputusan ini diambil setelah kondisi satwa tersebut dinyatakan membaik usai proses pembiusan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Agus Arianto, […]

expand_less