Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kemenag Pati Jamin Pendidikan 252 Santri Eks Ponpes Ndholo Kusumo Tetap Berlanjut

Kemenag Pati Jamin Pendidikan 252 Santri Eks Ponpes Ndholo Kusumo Tetap Berlanjut

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 61

Kabarjatengterkini.com– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat untuk memastikan nasib pendidikan serta tempat tinggal 252 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Langkah penyelamatan dan mitigasi ini diambil sebagai respons tegas setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen.

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri sekaligus pengasuh ponpes, Ashari. Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa hak-hak anak dan santri, terutama anak-anak yatim piatu yang selama ini menetap di dalam asrama, tidak akan ditelantarkan dan tetap menjadi prioritas utama.

Negara Hadir: Santri Dipindahkan ke Sejumlah Ponpes dan Sekolah Mitra

Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta solusi konkret bagi para santri yang terdampak langsung oleh penutupan lembaga tersebut.

“Pemerintah dan negara tidak akan membiarkan anak-anak ini terlantar begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah formal, hingga panti asuhan yang menyatakan siap menerima para santri terdampak,” ujar Darmanto pada Kamis (21/5/2026).

Darmanto menjelaskan, langkah pemindahan massal ini dilakukan agar proses belajar-mengajar dan masa depan pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum yang menjerat oknum pimpinan mereka.

Saat ini, ratusan eks-santri Ndholo Kusumo mulai diarahkan dan didistribusikan ke sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan yayasan sosial yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati. Beberapa lembaga yang siap menampung dan memfasilitasi kelanjutan pendidikan mereka antara lain:

  • Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom, Banyuurip

  • Madrasah Mazroatul Ulum, Wedarijaksa

  • MI Khoiriyah, Sitiluhur

  • MI Matholiun Najah, Tlogosari

  • MA Assalafiyah, Lahar

  • MA Khoiriyatul Ulum, Trangkil

  • Yayasan Permata Nusantara, Gabus

Khusus untuk santri yang berstatus yatim piatu dan kehilangan tempat tinggal, Kemenag Pati juga telah berkoordinasi secara intensif dengan jaringan panti asuhan setempat. “Kami telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu tersebut kapan pun diperlukan, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar dan psikis mereka tetap terjaga,” tambahnya.

Status Hukum dan Evaluasi Total Izin Operasional

Mengenai kelanjutan status kepengurusan yayasan pascabongkarnya kasus hukum ini, Darmanto menegaskan bahwa Kemenag tidak mengintervensi struktur internal organisasi. Kewenangan untuk mencopot, memberhentikan, atau merombak jajaran pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan, sesuai dengan klausul dan anggaran rumah tangga yang berlaku pada yayasan tersebut.

Namun, dari sisi regulasi keagamaan, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo dipastikan telah mati dan dicabut secara permanen per 5 Mei 2026. Keputusan final dari Kemenag RI ini diambil setelah tim gabungan melakukan verifikasi faktual, investigasi mendalam, dan evaluasi langsung di lapangan mengenai pelanggaran berat yang terjadi di lingkungan pesantren.

Komitmen Kemenag: Perketat Syarat Pendirian Ponpes dan Sanad Keilmuan

Tragedi kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo ini memicu momentum evaluasi total bagi Kemenag. Ke depan, mekanisme pendirian, perizinan, dan pengawasan pondok pesantren di Kabupaten Pati maupun nasional akan diperketat demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Darmanto mengungkapkan bahwa aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah kini jauh lebih selektif. Syarat utama pendirian lembaga pendidikan keagamaan harus memenuhi unsur mutlak arkanul ma’had (rukun pesantren), yang meliputi:

  1. Keberadaan Kiai atau Pengasuh yang menetap.

  2. Adanya Santri yang mukim.

  3. Fasilitas Asrama yang layak dan terpisah.

  4. Tempat Ibadah (Masjid/Mushola).

  5. Kurikulum Pembelajaran Kitab Kuning atau dirasah islamiyah.

Selain pemenuhan infrastruktur fisik dan administratif, aspek kompetensi moral dan intelektual pengasuh juga menjadi sorotan tajam. Calon pengasuh atau kiai kini diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas. Hal ini harus dibuktikan secara autentik dengan ijazah atau syahadah dari pondok pesantren kredibel tempatnya pernah menimba ilmu sebelumnya.

“Ijazah pendidikan formal saja saat ini tidak cukup. Seorang tokoh atau kiai yang ingin mendirikan pondok pesantren harus memiliki sanad keilmuan yang valid serta rekam jejak yang jelas bahwa ia memang pernah nyantri. Ini penting untuk menjaga muruah pesantren sebagai lembaga pendidikan akhlak,” pungkas Darmanto.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Keuangan dengan Baik

    Pemprov Jateng Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Keuangan dengan Baik

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan keuangan dengan baik. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, penindaklanjutan rekomendasi pemeriksaan dilakukan guna menciptakan good governance dan clear government atau mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan pemerintahan. “Berikan data secara proaktif, sehingga pada saat audit investigasi, akan terjadi adanya […]

  • Pemkab Brebes Ganti Untung Warga Terdampak Normalisasi Sungai Babakan

    Pemkab Brebes Ganti Untung Warga Terdampak Normalisasi Sungai Babakan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Puluhan warga di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes menerima ganti untung dampak pembangunan Sungai Babakan. Adapun pembangunan sungai tersebut merupakan program Pemkab Brebes dalam penanganan banjir. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengatakan, pemberian ganti rugi kepada masyarakat menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat Brebes. Terlebih, program penanganan banjir merupakan upaya untuk […]

  • Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Baru-baru ini, artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan obat keras di dalam rokok elektrik atau vape dari Malaysia. Adapun jenis obat keras yang dimaksud adalah etomidate. Rokok elektrik berisi etomidate telah dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Bahkan di Singapura, zat ini masuk dalam kategori racun. Ini sering […]

  • Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    BKD Catat 309 PNS di Rembang Pensiun Tahun Ini, Didominasi Guru

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 309 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Rembang bakal pensiun tahun ini, dengan didominasi oleh guru kurang lebih 70 persen. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan mengatakan total ratusan PNS yang bakal pensiun diantaranya masuk batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia dan […]

  • Satpol PP Pemkab Klaten Amankan PSK dan Pasangan Tidak Resmi di Bulan Ramadan

    Sejumlah PSK dan Pasangan Tidak Resmi di Klaten Diamankan Satpol PP

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Satpol PP Pemkab Klaten melakukan penertiban di bulan Ramadan, Kamis (5/3/2026) siang. Dalam penertiban ini, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) dan pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan. Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto menjelaskan bahwa ada tiga PSK yang terjaring razia saat sedang menunggu pelanggan open BO. Mereka […]

  • Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Makam Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah bakal dibongkar. Ekshumasi makam mendiang Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, telah dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) mendatan. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Pihaknya saat ini sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri serta Polresta Banyumas, sehingga […]

expand_less