BKD Jelaskan Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Rembang
- account_circle Ilham Wiji
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 84

Foto : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menjelaskan terkait penggajian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan mengatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Rembang sebesar Rp1,5 juta.
Total gaji tersebut mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
“Ketika diberikan Rp1.500.000 tentunya sudah memenuhi ketentuan KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Ichwan.
Dirinya menyebut bahwa di Kabupaten Rembang hanya ada empat PPPK Paruh Waktu yang secara resmi telah diangkat pada bulan Oktober lalu, di antaranya terdiri dari dua guru dan dua teknisi.
“Jadi yang diangkat paruh waktu di Rembang itu adalah non ASN (Aparatur Sipil Negara) Database BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kemarin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sehingga tidak bisa mengikuti tes PPPK itu ada dua orang,” jelasnya.
“Yang satu mengikuti tahap satu tetapi tidak lolos karena formasinya cuma satu diperebutkan oleh dua orang, yang tidak lolos ini berhak diangkat PPPK Paruh waktu. Terus yang satu lagi, dia tidak mengikuti seleksi tahap satu, tetapi mengikuti tahap dua, akhirnya ini ikut diangkat PPPK Paruh Waktu,” lanjutnya.
Namun demikian, Ichwan juga menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu di Rembang tetap bekerja seperti PPPK Penuh Waktu. Untuk itu, dirinya berharap agar mereka dapat bekerja dengan optimal dan maksimal.
Lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu di Rembang tetap mempunyai peluang untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut dapat direalisasikan jika formasinya dibutuhkan serta mendapatkan persetujuan dari Bupati Rembang.
“Tentunya apabila dibutuhkan tenaganya dan di-acc Pak Bupati ya kemudian dia bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” pungkasnya. (Adv)
- Penulis: Ilham Wiji
- Editor: Aulia Anissa Putri

