Pemprov Jateng Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Keuangan dengan Baik
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025
- visibility 96

Foto: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Sumber: Dok. Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan keuangan dengan baik.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, penindaklanjutan rekomendasi pemeriksaan dilakukan guna menciptakan good governance dan clear government atau mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan pemerintahan.
“Berikan data secara proaktif, sehingga pada saat audit investigasi, akan terjadi adanya transparansi daripada kegiatan yang kita lakukan,” katanya, Senin (1/9/2025).
Menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemprov Jateng mencapai 90,96% pada semester I 2024, kemudian meningkat 92,24% pada semester II 2024. Pada semester I 2025, meningkat lagi menjadi 93,46%.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah menyebutkan bahwa tingkat penyelesaian dinyatakan di atas standar jika melampaui 85%, sementara sangat baik jika mencapai 95%.
“Kami baru bisa mengatakan sangat baik kalau sudah 95%. Ini baru 93,46%. Standarnya untuk batas penyelesaian rekomendasi adalah 85%, ini sudah di atas standar, namun menurut kami masih harus ditingkatkan, karena bisa diupayakan lebih baik,” terang dia.
Lebih lanjut, pemeriksaan pendahuluan semester II 2025 akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sasarannya meliputi pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah, pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD Dr Moewardi Solo dan RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, serta operasional dan investasi PT BPR BKK Jateng (perseroda).
Lama pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 25-30 hari, dilanjutkan pemeriksaan terinci. Sementara, hasil pemeriksaan diserahkan pada pekan kedua atau pekan ketiga Desember 2025.
“Tujuan kita untuk menilai. Ini pemeriksaan dengan tujuan tertentu, untuk menilai kepatuhan dari pelaksanaan semua tema yang kami sampaikan tadi,” ujarnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

