Heboh Rekening AMPB Diblokir Sebelum Demo, Pihak Bank dan Polisi Klarifikasi
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Heboh rekening berisi dana operasional milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu diblokir secara sepihak oleh bank BUMN. Hal ini memicu kecaman dari masyarakat, terutama terkait keamanan privasi nasabah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menjelaskan, pemblokiran sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulis Bank Mandiri melalui media sosial X, Minggu (23/8/2026).
Polda Metro Jaya turut memberikan pernyataan mengenai informasi pemblokiran rekening AMPB yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Menurut lembaga itu, permintaan kepada bank merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026), dikutip Detik.
Adapun rekening tersebut berisi dana senilai Rp 80,9 juta, yang merupakan dana iuran pribadi dan donasi publik. Penundaan transaksi mengacu pada dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat, tepatnya Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.
“Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” imbuhnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) hingga Kementerian Sosial. Jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan, rekening akan kembali normal. Namun, jika sebaliknya, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” terang Budi.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tuturnya lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

